PLN Di Sorot: Pemadaman Listrik Tak Menentu Dikeluhkan Warga Mawang, Pelaku Usaha dan Petambak Ikan Terancam Merugi

Pemadaman Listrik Tak Menentu Dikeluhkan Warga Mawang, Pelaku Usaha dan Petambak Ikan Terancam Merugi
Gowa, — Warga Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menyoroti pemadaman listrik yang disebut berlangsung tanpa jadwal yang jelas. Kondisi tersebut dikeluhkan karena mengganggu aktivitas masyarakat, merugikan pelaku usaha, serta menimbulkan kekhawatiran bagi petambak ikan yang mengandalkan aliran listrik untuk mengoperasikan kincir air.
Pemadaman yang terjadi pada waktu yang tidak menentu dinilai menyulitkan warga dalam mengatur aktivitas sehari-hari. Bagi pelaku usaha, terputusnya pasokan listrik dapat menghambat proses produksi, mengganggu pelayanan kepada pelanggan, serta menambah biaya operasional.
Dampak yang dikhawatirkan lebih serius dirasakan oleh petambak ikan yang menggunakan kincir air untuk menjaga sirkulasi dan kadar oksigen di dalam kolam atau tambak. Ketika aliran listrik terhenti dan kincir tidak beroperasi, kadar oksigen terlarut dapat menurun, terutama pada kondisi padat tebar tinggi atau ketika kualitas air sedang buruk.

Dalam situasi tersebut, ikan berisiko mengalami stres, kekurangan oksigen, bahkan mati. Warga menyebut pemadaman listrik yang tidak menentu dapat menyebabkan kerugian ekonomi bagi petambak. Besaran kerugian dan kaitan langsung antara pemadaman dengan kematian ikan masih perlu didukung data serta pemeriksaan kondisi tambak.
Warga Minta PLN Beri Penjelasan Terbuka
Seorang warga Kelurahan Mawang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa ketidakpastian jadwal pemadaman menjadi persoalan utama bagi masyarakat.
“Kalau memang ada pemeliharaan jaringan atau gangguan yang mengharuskan listrik dipadamkan, kami berharap PLN memberikan informasi yang jelas. Jangan sampai masyarakat tidak tahu kapan listrik padam dan kapan kembali menyala, sementara usaha kami harus tetap berjalan,” ujar warga tersebut.
Warga lainnya berharap PLN tidak hanya berfokus pada pemulihan pasokan listrik, tetapi juga memperhatikan dampak yang dialami pelanggan, khususnya masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada usaha produktif dan tambak ikan.

“Petambak yang memakai kincir listrik sangat bergantung pada pasokan listrik. Kalau listrik padam saat kondisi kritis dan tidak ada pemberitahuan, risikonya bisa besar. Kami berharap PLN mencari solusi agar kejadian seperti ini tidak terus merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Dasar Hukum dan Tanggung Jawab PLN
Keluhan warga mengenai ketidakpastian pasokan listrik perlu ditinjau berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur ketenagalistrikan dan perlindungan konsumen.
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Pasal 28 mengatur kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, antara lain menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku, memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat, serta memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Ketentuan ini menjadi salah satu dasar untuk meminta PLN menjelaskan penyebab gangguan, upaya menjaga keandalan pasokan, serta langkah perbaikan yang dilakukan. Namun, terjadinya pemadaman tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran hukum; penyebab, durasi, standar layanan, dan keadaan yang melatarbelakanginya harus diperiksa.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4 mengatur hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, serta hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Sementara itu, Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dalam menjalankan usahanya serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen.

Ketentuan tersebut dapat menjadi dasar untuk meminta transparansi dan pelayanan yang layak. Penerapannya terhadap persoalan pemadaman tertentu tetap perlu dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan teknis yang relevan.
3. Ketentuan standar mutu dan keandalan pelayanan tenaga listrik
PLN sebagai penyedia layanan perlu menjelaskan apakah pemadaman disebabkan gangguan jaringan, pemeliharaan terencana, keterbatasan sistem, atau faktor lain. Standar mutu dan keandalan pelayanan serta ketentuan kompensasi yang berlaku perlu diperiksa untuk menentukan hak pelanggan dalam kejadian yang bersangkutan.
Apabila terdapat dugaan bahwa kewajiban pelayanan tidak dipenuhi, pelanggan dapat menyampaikan pengaduan kepada PLN dan meminta pemeriksaan melalui instansi pemerintah yang berwenang di bidang ketenagalistrikan.
Desak PLN Evaluasi Jaringan dan Lindungi Pelanggan
Warga Kelurahan Mawang berharap PLN segera melakukan evaluasi terhadap kendala jaringan listrik di wilayah mereka, menyampaikan informasi pemadaman secara jelas apabila memungkinkan, serta menyediakan saluran pengaduan yang responsif.
Masyarakat juga meminta adanya penjelasan mengenai langkah pencegahan agar pemadaman berulang tidak terus mengganggu kegiatan ekonomi, terutama bagi petambak ikan yang membutuhkan pasokan listrik untuk menjaga sirkulasi air.
Apabila ditemukan kerugian nyata yang diduga berkaitan langsung dengan gangguan pasokan listrik, warga diharapkan menyimpan bukti pemadaman, catatan waktu kejadian, dokumentasi kondisi tambak, data kematian ikan, dan bukti kerugian untuk mendukung pengaduan maupun permintaan penyelesaian.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak PLN mengenai keluhan pemadaman di Kelurahan Mawang belum dicantumkan. PLN perlu diberi kesempatan menyampaikan penjelasan mengenai penyebab pemadaman, jadwal pemeliharaan jika ada, serta langkah penanganan dan kemungkinan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Prinsipnya, masyarakat berhak memperoleh pelayanan listrik yang andal dan informasi yang jelas. Keluhan warga Mawang perlu ditindaklanjuti secara terbuka, terukur, dan berdasarkan fakta agar persoalan pasokan listrik tidak terus membebani kehidupan serta mata pencaharian masyarakat.
( Mgi/Ridwan Djaga )


















































Komentar