top of page

Warga Bontomarannu Land Keluhkan Bau Menyengat Diduga dari Limbah PT Mayora, DPP Gempa Indonesia Desak DLH Gowa Turun Tangan, Kami Akan Bawa Ke DPRD Gowa!

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
34 menit yang lalu
3 menit membaca

Warga Bontomarannu Land Keluhkan Bau Menyengat Diduga dari Limbah PT Mayora, DPP Gempa Indonesia Desak DLH Gowa Turun Tangan, Kami Akan Bawa Ke DPRD Gowa!


GOWA — Warga Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, mengeluhkan aroma tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan limbah perusahaan PT.Mayora di wilayah tersebut. Bau menyengat yang dirasakan warga ini memunculkan kekhawatiran terhadap kenyamanan lingkungan dan potensi dampaknya bagi kesehatan masyarakat.


Salah seorang warga Sokkolia yang bermukim di Perumahan Bontomarannu Land, bernama Wawan, meminta DPP Gempa Indonesia membantu memfasilitasi mediasi dengan pihak perusahaan. Ia juga berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pengaduan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Kabupaten Gowa agar memperoleh perhatian serta penanganan yang jelas.


Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Ketua Umum DPP Gempa Indonesia, Ari Paletteri, menyatakan bahwa persoalan bau yang diduga berkaitan dengan pengolahan limbah perusahaan tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, kenyamanan dan kesehatan warga di sekitar kawasan industri harus menjadi perhatian bersama.



“Ini persoalan serius karena menyangkut kenyamanan lingkungan dan kekhawatiran masyarakat terhadap kesehatan. Kami meminta pihak perusahaan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengolahan limbahnya, termasuk memastikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berfungsi dengan baik dan tidak menimbulkan gangguan bagi warga,” ujar Ari Paletteri.


Ia menambahkan, paparan bau menyengat dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan, bergantung pada sumber serta zat yang terkandung di dalamnya, berpotensi menyebabkan iritasi atau gangguan pernapasan. Karena itu, diperlukan pemeriksaan teknis untuk mengetahui sumber bau, karakteristik zat yang terlepas, serta tingkat risiko yang mungkin ditimbulkan.


Ari menegaskan bahwa keluhan warga perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian lingkungan oleh instansi berwenang. Dengan demikian, penanganan tidak hanya berdasarkan dugaan atau persepsi, tetapi didukung hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.


“Kami mengingatkan penanggung jawab PT.Mayora yang beroperasi di wilayah Bontomarannu agar segera mengevaluasi dan membenahi sistem pengolahan limbah apabila ditemukan kekurangan. Jangan sampai aktivitas usaha menimbulkan gangguan berkepanjangan bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya,” tegasnya.



DPP Gempa Indonesia Minta DLH Gowa Segera Lakukan Pemeriksaan


Ari Paletteri meminta DLH Kabupaten Gowa segera menindaklanjuti pengaduan warga dengan melakukan inspeksi lapangan, memeriksa dokumen persetujuan lingkungan perusahaan, serta mengevaluasi sistem pengolahan limbah dan potensi sumber bau.


Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, pemerintah daerah harus mengambil langkah sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.


“Kami berharap DLH Gowa tidak tinggal diam. Lakukan pemeriksaan secara objektif, sampaikan hasilnya secara transparan, dan pastikan ada tindak lanjut yang jelas. Jika persoalan ini tidak ditangani secara serius, DPP Gempa Indonesia akan membawa aspirasi warga ke DPRD Kabupaten Gowa agar dapat dilakukan pembahasan dan pengawasan sesuai kewenangannya,” kata Ari.



Ia juga menyatakan bahwa DPP Gempa Indonesia siap memfasilitasi komunikasi antara warga, pihak perusahaan, dan pemerintah daerah untuk mencari solusi yang adil. Tujuannya bukan menghambat kegiatan usaha, melainkan memastikan kegiatan industri berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.


Dasar Hukum Pengelolaan Limbah dan Pengawasan Lingkungan


Dalam penanganan persoalan ini, terdapat sejumlah ketentuan yang dapat menjadi acuan:


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui ketentuan perundang-undangan terkait Cipta Kerja. UU ini mengatur perlindungan lingkungan, kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan, dan penegakan hukum.


Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur persetujuan lingkungan, perlindungan mutu air dan udara, pengelolaan limbah, pengawasan, serta sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur baku mutu air limbah dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik. Penerapannya perlu disesuaikan dengan jenis limbah dan kegiatan yang diperiksa.



DLH Kabupaten Gowa diharapkan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, menindaklanjuti laporan masyarakat, dan memeriksa apakah kegiatan perusahaan telah memenuhi persetujuan lingkungan serta ketentuan teknis yang berlaku. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang relevan.


Warga Berharap Ada Solusi Nyata


Ari Paletteri berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka, pemeriksaan yang objektif, dan tindakan perbaikan yang terukur. Ia menekankan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian mengenai sumber bau serta langkah konkret untuk mencegah gangguan serupa terulang.


“Harapan kami sederhana: warga bisa tinggal dengan nyaman, lingkungan tetap terjaga, dan perusahaan menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab. Jika memang ditemukan masalah pada pengolahan limbah, harus ada perbaikan nyata, bukan sekadar penjelasan,” tutup Ari Paletteri.


DPP Gempa Indonesia berharap semua pihak dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dan mencari penyelesaian berdasarkan fakta, ketentuan hukum, serta hasil pemeriksaan lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan.


( Mgi/Junaedy )

 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page