LSM Gempa Indonesia Desak Aparat Periksa Proyek Jalan Provinsi di Galesong Utara, Aspal Diduga Hanya Ditempel

LSM Gempa Indonesia Desak Aparat Periksa Proyek Jalan Provinsi di Galesong Utara, Aspal Diduga Hanya Ditempel
Takalar, Sulsel — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan infrastruktur jalan yang saat ini berlangsung di wilayah Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Pekerjaan jalan yang dimaksud disebut merupakan ruas jalan berstatus jalan provinsi, mulai dari perbatasan Barombong, Kota Makassar, hingga memasuki wilayah Kecamatan Galesong Utara. Namun, pelaksanaan pekerjaan tersebut menjadi perhatian karena berdasarkan pengamatan yang disampaikan, pengaspalan diduga hanya berupa penempelan lapisan aspal, sementara marka jalan belum terlihat hingga saat ini.
Amiruddin menilai, pekerjaan infrastruktur jalan yang menggunakan anggaran pemerintah harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, serta ketentuan kontrak. Karena itu, ia meminta agar kualitas pekerjaan tersebut tidak hanya dilihat dari permukaan jalan yang tampak selesai, tetapi juga diperiksa berdasarkan ketebalan aspal, kualitas material, metode pelaksanaan, dan kesesuaian dengan perencanaan teknis.

“Kami meminta aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan untuk memeriksa pekerjaan jalan provinsi di wilayah Galesong Utara. Jika benar pengaspalannya hanya ditempel tanpa memenuhi spesifikasi teknis, hal tersebut harus ditelusuri secara serius dan profesional,” tegas Amiruddin.
Identitas Pelaksana Proyek Perlu Dibuka
Menurut Amiruddin, hingga informasi yang diterimanya saat ini, pihaknya belum memperoleh kejelasan mengenai instansi maupun perusahaan yang bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan tersebut. Belum diketahui secara pasti apakah pekerjaan itu dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan atau oleh perusahaan kontraktor tertentu.
Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui instansi teknis terkait untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai nama paket pekerjaan, nilai anggaran, sumber pembiayaan, nomor kontrak, nama kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta jadwal pelaksanaan pekerjaan.

Kejelasan identitas pelaksana proyek dinilai penting agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik dan memastikan pihak yang bertanggung jawab atas mutu pekerjaan tersebut.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat jalan diaspal, tetapi tidak mengetahui siapa pelaksananya, berapa nilai kontraknya, dan apakah hasil pekerjaannya sudah sesuai spesifikasi. Pemerintah harus transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Marka Jalan Juga Harus Menjadi Perhatian
Selain kualitas pengaspalan, DPP LSM Gempa Indonesia turut menyoroti belum terlihatnya marka jalan pada ruas yang sedang dikerjakan tersebut.
Menurut Amiruddin, marka jalan merupakan salah satu unsur penting keselamatan lalu lintas pada ruas jalan yang memang dipersyaratkan untuk dilengkapi marka. Karena itu, ia meminta instansi berwenang memastikan apakah pekerjaan marka termasuk dalam lingkup kontrak yang sama atau dijadwalkan sebagai pekerjaan lanjutan.
Apabila marka jalan merupakan bagian dari kontrak yang belum diselesaikan, pelaksana pekerjaan dan konsultan pengawas diminta menjelaskan alasan keterlambatan serta jadwal penyelesaiannya.
Desak Pemeriksaan Teknis dan Audit Jika Diperlukan

DPP LSM Gempa Indonesia meminta aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan sesuai kewenangannya, untuk menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan lapangan apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif dengan melibatkan instansi teknis yang berkompeten, termasuk pemeriksaan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, hasil pengujian mutu aspal, serta kesesuaian realisasi pekerjaan dengan anggaran yang digunakan.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi kerugian keuangan negara atau dugaan tindak pidana, Amiruddin meminta agar proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan penilaian visual terhadap permukaan jalan.
“Kami tidak ingin menuduh pihak mana pun tanpa bukti. Kami hanya meminta pekerjaan jalan yang menggunakan uang rakyat diperiksa secara terbuka dan profesional. Jika kualitasnya memenuhi standar, silakan dibuktikan. Namun, apabila ditemukan penyimpangan, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Amiruddin.
DPP LSM Gempa Indonesia berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek tersebut dan memastikan pembangunan infrastruktur jalan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar menyelesaikan pekerjaan secara administratif.
( Mgi/Junaedy )


















































Komentar