Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Nunukan, Kaltara -- Pelaku Inisial DPL, Laki-laki, 47 Tahun Alamat yang beralamat di jalan Patimura RT 04 Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, dan Sebanyak 12 orang yang diduga CPMI, terdiri dari 7 orang perempuan dewasa dan 5 orang laki-laki dewasa.
Adapun barang bukti yang di temukan yaitu 1 (satu) unit Handphone Vivo Y19s Pro warna biru 7 (tujuh) lembar Buku Paspor 1 (satu) lembar Tiket KM. Bukit Siguntang 2 (dua) lembar Kartu Vaksin Malaysia 2 (dua) lembar Surat Bukti Pengambilan Paspor 2 (dua) lembar Boarding Pass Tiket Pelni KM. Bukit Siguntang

Pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2026 sekitar pukul 00.15 WITA, Personil Sat Reskrim Polres Nunukan melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja.
Personil kemudian mendatangi rumah tersebut dan mendapati 12 orang yang diduga CPMI. Dari hasil interogasi awal, ke-12 orang tersebut menerangkan akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja dengan menggunakan jasa Sdr. DPL untuk mengurus perpindahan administrasi kependudukan dan pengurusan paspor.
Saat diinterogasi, Sdr. DPL mengakui bahwa dirinya tidak memiliki izin, legalitas, maupun perusahaan yang sah sebagai pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.

Selanjutnya, Personil Sat Reskrim Polres Nunukan mengamankan 12 orang CPMI dan 1 orang yang diduga sebagai fasilitator ke Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dengan sengaja memfasilitasi keberangkatan 12 orang PMI ke Malaysia untuk bekerja. Untuk mempermudah keberangkatan, pelaku membantu mengurus perpindahan administrasi kependudukan serta pengurusan paspor bagi ke-12 CPMI tersebut dengan memungut biaya sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per orang.
Pasal 81 Jo Pasal 69 Subsider Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Nunukan.
(Mgi/Ahmad Leo)
Tags : Polresnunukan #Poldakaltara


















































Komentar