Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Di tahan Subdit 3 Tipikor Polda Sulsel, Terkait Dugaan Kasus PBG

Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Di tahan Subdit 3 Tipikor Polda Sulsel, Terkait Dugaan Kasus PBG
MAKASSAR — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, apresiasi penegakan hukum Polda Sulsel atas penahanan mantan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, oleh penyidik Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Selatan pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WITA.
Berdasarkan pantauan Lsm Gempa Indonesia Husniah Talenrang keluar dari ruang Subdit 3 Polda Sulawesi Selatan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, sebelum menuju kendaraan tahanan.

Penahanan tersebut dikabarkan berkaitan dengan perkara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, hingga terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian, status penahanan, konstruksi perkara, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait perlu dipastikan terlebih dahulu.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa penanganan perkara yang menyeret nama pejabat publik harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menyampaikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penahanan, perkara yang sedang disidik, serta perkembangan proses hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“ Penahanan telah dilakukan, kami meminta Polda Sulawesi Selatan membuka informasi yang dapat disampaikan kepada publik secara proporsional. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti, bukan tekanan atau kepentingan politik,” tegas Amiruddin.
Ia juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terkait dalam perkara PBG diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan secara objektif dan akuntabel.
DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa perkara ini perlu dikawal demi menjamin transparansi penegakan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
( Mgi/Ridwan )


















































Komentar