top of page

3 Anggota Polres Luwu Timur Resmi Dilaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri, LBH LIRA & Pasukan Adat To Manurung Kawal Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
1 menit yang lalu
3 menit membaca

3 Anggota Polres Luwu Timur Resmi Dilaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri, LBH LIRA & Pasukan Adat To Manurung Kawal Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang


MAKASSAR — Tim hukum yang mendampingi pelapor Qadriah Ningsih Rahmadani secara resmi melayangkan pengaduan ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) c.q. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam). Pengaduan ini menyoroti dugaan ketidakprofesionalan, ketidakcermatan prosedural, serta penyalahgunaan wewenang yang melibatkan tiga oknum anggota Polres Luwu Timur.


Pendampingan hukum tersebut dipimpin langsung oleh Ryan Latief, selaku Ketua Umum Tim Hukum LBH LIRA & Pasukan Adat To Manurung, guna memastikan tegaknya prinsip keadilan, transparansi, and akuntabilitas dalam penegakan hukum.


Pokok Perkara dan Duduk Perkara

Pengaduan ini bermula dari proses penyitaan satu unit kendaraan bermotor roda empat berupa Chery Tiggo 9 CSH Premium 4x4 AT (tahun 2025, warna putih, nomor polisi DP 1258 QR). Kendaraan tersebut diketahui dibeli menggunakan dana perusahaan dan diperuntukkan bagi kepentingan operasional PT Rustika Global Indonesia (PT RGI).



Penyitaan ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/115/VII/2026/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULSEL tertanggal 31 Juli 2026.


Namun, dalam proses hukumnya, ditemukan sejumlah kejanggalan administratif dan prosedural yang dinilai merugikan hak-hak keperdataan serta kepentingan hukum perusahaan.


Berdasarkan dokumen yang dihimpun, terdapat ketidaksesuaian kronologi dan dokumen hukum, termasuk dokumen tertanggal 29 September 2026 yang perlu diklarifikasi kaitannya dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 2009/PenPid.B-SITA/2026/PN Mks tertanggal 12 Oktober 2026, serta Surat Tanda Penerimaan kendaraan tertanggal 16 Oktober 2026.



Dugaan Perlindungan Terhadap Mafia BBM Ilegal


Selain persoalan prosedur penyitaan, substansi pengaduan ini juga mengungkap dugaan serius mengenai adanya keterlibatan oknum aparat yang diduga memberikan perlindungan terhadap jaringan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Pihak terlapor dalam perkara di Polres Luwu Timur, yakni saudari/saudara Salman, sebelumnya telah dilaporkan secara terpisah ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Tipiter Polda Sulsel terkait dugaan praktik ilegal tersebut.


Pernyataan Resmi Ryan Latief, Ketua Umum LBH LIRA & Pasukan Adat To Manurung


Menanggapi langkah pelaporan tersebut, Ryan Latief menegaskan pentingnya profesionalisme dan transparansi institusi kepolisian dalam menangani setiap perkara secara objektif tanpa intervensi pihak-pihak tertentu.



"Kami hadir mendampingi pelapor untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Ada hak-hak hukum perusahaan yang harus dilindungi, termasuk status kepemilikan dan sumber dana kendaraan yang disita. Kami memohon kepada Kadiv Propam Mabes Polri agar memeriksa secara menyeluruh seluruh rangkaian dokumen, prosedur penyitaan, hingga dugaan adanya keberpihakan oknum aparat yang mencederai keadilan," ujar Ryan Latief.


Ryan Latief juga menambahkan bahwa langkah pengaduan ini bukan bertujuan untuk mendahului hasil pemeriksaan atau menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk koreksi institusional agar institusi Polri tetap dipercaya masyarakat sebagai pengayom dan pelindung hukum yang berkeadilan.


Daftar Anggota yang Dimohonkan Pemeriksaan


Dalam surat pengaduan yang diajukan ke Divisi Propam Mabes Polri, pihak pelapor memohon pemeriksaan terhadap sejumlah nama aparat Polres Luwu Timur, yang meliputi:


* IPTU Muhammad Mubin, S.H., M.H.

* BRIPTU Gusti Randa, S.H.

* Jody Dharma, S.Tr.K., M.H.

* Serta anggota lain yang terbukti terlibat berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan internal Propam.

Tuntutan dan Permohonan Kepada Kadiv Propam Mabes Polri

Melalui laporan resmi ini, pihak pelapor dan tim pendamping hukum mendesak Kadiv Propam Mabes Polri untuk:



* Menerima dan meregistrasi pengaduan serta menerbitkan nomor pengaduan resmi.


* Melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.


* Menguji keabsahan kronologi penerbitan surat perintah penyitaan dan kesesuaiannya dengan penetapan pengadilan.


* Memeriksa seluruh berita acara, dokumen pendukung, serta keterangan para pihak secara objektif.


* Menindak tegas apabila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang atau perlindungan terhadap aktivitas ilegal (mafia BBM).


( Mgi/Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page