top of page

LSM Gempa Indonesia Desak Polda Sulsel Tangkap Basri Kajang Dan Direktur PT URI, Usut Tuntas Dugaan Pakaian Seragam sekolah Gratis Gowa Rp16 Milyar

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
39 menit yang lalu
3 menit membaca

LSM Gempa Indonesia Desak Polda Sulsel Tangkap Basri Kajang Dan Direktur PT URI, Usut Tuntas Dugaan Pakaian Seragam sekolah Gratis Gowa Rp16 Milyar


Gowa, Sulsel — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Polda Sulawesi Selatan agar mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengadaan baju seragam sekolah gratis Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp16 miliar.


Amiruddin secara tegas meminta penyidik Polda Sulsel segera menindaklanjuti perkara tersebut dengan memeriksa Muhammad Basri alias Basri Kajang alias BK, Direktur PT Urban Retail Internasional (URI), serta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses pengadaan seragam sekolah gratis tersebut.


Menurut Amiruddin, perkara yang telah ditangani Polda Sulsel itu perlu mendapatkan kejelasan hukum kepada masyarakat. Ia mempertanyakan perkembangan penyidikan, terutama terkait penetapan tersangka, yang menurut informasi yang diterimanya belum diumumkan hingga saat ini.



“Kami mendesak Polda Sulawesi Selatan agar serius dan transparan mengusut dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar di Kabupaten Gowa. Periksa Muhammad Basri alias Basri Kajang, Direktur PT URI, dan semua pihak yang diduga terlibat. Jangan sampai penanganan perkara ini terkesan jalan di tempat, sementara masyarakat menunggu kepastian hukum,” tegas Amiruddin.


Usut Semua Pihak, Jangan Berhenti pada Satu Nama


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia itu menegaskan, penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan anggaran, penentuan penyedia, mekanisme pengadaan, pelaksanaan kontrak, distribusi seragam kepada siswa, hingga pemeriksaan aliran dana yang berkaitan dengan proyek tersebut.


BACA JUGA BERITA UPDATE :




Ia meminta penyidik menelusuri setiap fakta dan alat bukti yang ditemukan, termasuk hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, untuk memastikan apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.


Menurutnya, apabila penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan alat bukti yang sah terhadap pihak tertentu, penetapan tersangka harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Anggaran Rp16 miliar bukan jumlah yang kecil. Program seragam sekolah gratis menyangkut kepentingan peserta didik dan masyarakat. Karena itu, setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan bukti keterlibatan siapa pun, baik pejabat maupun pihak swasta, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujarnya.


Nama Mantan Bupati Gowa Juga Diminta Diklarifikasi



Amiruddin juga meminta penyidik mendalami kemungkinan keterkaitan mantan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, dalam perkara pengadaan seragam sekolah gratis tersebut.


Menurutnya, apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan mantan kepala daerah itu, penyidik harus menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.


Ia menekankan bahwa pemeriksaan terhadap siapa pun tidak boleh didasarkan pada tekanan politik ataupun opini publik, melainkan harus bertumpu pada fakta hukum, keterangan saksi, dokumen pengadaan, hasil audit, dan alat bukti lain yang relevan.


“Kami tidak ingin ada pihak yang kebal hukum. Namun, kami juga menghormati asas praduga tak bersalah. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa secara profesional, dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.”


Gempa Indonesia Minta Polda Sulsel Buka Perkembangan Perkara


Lebih lanjut, Amiruddin meminta Polda Sulsel memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk tahapan penyidikan, hasil pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta langkah hukum yang telah dilakukan.



Menurutnya, keterbukaan informasi yang sesuai ketentuan akan membantu menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.


DPP LSM Gempa Indonesia menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal proses penanganan dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025.


“Kami meminta Polda Sulsel mengusut perkara ini sampai tuntas. Jangan hanya melihat siapa yang berada di depan, tetapi telusuri seluruh rantai pengadaan dan pertanggungjawaban anggarannya. Masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran pendidikan tersebut telah digunakan sesuai peruntukannya,” tutup Amiruddin.


( Mgi/Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page