Dugaan Ketidaktransparan Dana Desa dan CSR, Bupati Konawe Diminta Evaluasi hingga Copot Kades Lalimbue Jaya

Dugaan Ketidaktransparanan Dana Desa dan CSR, Bupati Konawe Diminta Evaluasi hingga Copot Kades Lalimbue Jaya
Konawe, Sultra – Pemerintahan Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan menyusul sejumlah keluhan masyarakat terkait minimnya pelayanan publik, dugaan tidak optimalnya aktivitas perkantoran desa, hingga persoalan transparansi pengelolaan Dana Desa dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Atas kondisi tersebut, Bupati Konawe diminta turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Desa Lalimbue Jaya. Bahkan, desakan pencopotan kepala desa mulai disuarakan apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran administrasi maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, masyarakat mempertanyakan keberadaan dan aktivitas pelayanan di kantor desa yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut memunculkan keluhan warga yang membutuhkan pelayanan administrasi dan pemerintahan desa.
Tidak hanya persoalan pelayanan, transparansi pengelolaan anggaran desa juga menjadi perhatian. Masyarakat meminta agar pemerintah desa membuka informasi secara jelas mengenai penggunaan Dana Desa, realisasi kegiatan pembangunan, serta penerimaan dan pemanfaatan dana CSR dari perusahaan yang beroperasi di sekitar Desa Lalimbue Jaya.

Dugaan Dana CSR Penyiraman Jalan Dipertanyakan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan tidak transparannya pengelolaan dana CSR untuk kegiatan penyiraman debu pada ruas jalan Desa Lalimbue Jaya.
Dana CSR tersebut diduga berkaitan dengan kontribusi dua perusahaan, yakni PT Anindya Wiraputra Konsul dan PT Carsurin Tbk. Informasi yang disampaikan menyebutkan bahwa dana untuk kegiatan penyiraman jalan tersebut telah berjalan selama lebih dari dua tahun.
Namun, muncul pertanyaan mengenai mekanisme penyaluran, jumlah dana yang diterima, siapa pihak yang bertanggung jawab mengelola, serta sejauh mana realisasi kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Warga berhak mengetahui apakah dana CSR tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya atau justru terdapat persoalan dalam pengelolaannya.
Dugaan Persoalan CSR PT SKS Juga Mencuat
BACA JUGA BERITA UPDATE:



Selain dua perusahaan tersebut, persoalan lain turut disorot, yakni dugaan pengelolaan dana CSR dari PT Satya Kurnia Sampara (SKS), yang disebut berkaitan dengan aktivitas bongkar muat kapal atau kegiatan non-penggiliran bagi masyarakat Desa Lalimbue Jaya.
Informasi yang disampaikan warga setempat menyebutkan adanya dugaan ketidaktransparanan terkait kesempatan maupun manfaat ekonomi dari aktivitas bongkar muat tersebut bagi masyarakat setempat.
Persoalan ini perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk mekanisme pembagian kesempatan kerja, dasar penetapan penerima manfaat, serta bentuk kontribusi perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat desa.
Bupati Konawe dan APH Diminta Turun Tangan
Menyikapi berbagai informasi dan keluhan tersebut, Bupati Konawe diminta tidak mengabaikan persoalan yang berkembang di Desa Lalimbue Jaya.

Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, memeriksa aktivitas pelayanan kantor desa, serta meminta laporan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa dan seluruh kontribusi CSR perusahaan.
Inspektorat Kabupaten Konawe juga didorong melakukan audit atau pemeriksaan khusus apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran maupun dana CSR.
Sementara itu, aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, diharapkan melakukan penelusuran apabila terdapat bukti awal yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan dana atau perbuatan melawan hukum.
Desakan evaluasi hingga pencopotan kepala desa dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah daerah apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti melalui pemeriksaan yang objektif dan sesuai ketentuan hukum.

Jangan Biarkan Hak Masyarakat Terabaikan
Dana Desa dan CSR perusahaan semestinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan menjadi sumber persoalan akibat lemahnya keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban.
Masyarakat Desa Lalimbue Jaya berhak mendapatkan pelayanan pemerintahan yang layak, mengetahui penggunaan anggaran publik, serta memperoleh manfaat dari keberadaan perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha di wilayah mereka.
Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan, melainkan keterbukaan data, pemeriksaan menyeluruh, dan langkah konkret dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
Sejumlah keluhan yang berkembang di tengah masyarakat Desa Lalimbue Jaya menunjukkan adanya harapan agar pemerintah desa lebih terbuka dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga.
Warga berharap Kepala Desa tidak hanya menjalankan pemerintahan secara administratif, tetapi juga hadir memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat serta memastikan setiap program dan anggaran benar-benar memberikan manfaat.

“Yang kami harapkan sederhana, kantor desa harus aktif, masyarakat mendapatkan pelayanan yang layak, dan penggunaan Dana Desa maupun dana CSR harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar ada dana yang masuk, tetapi tidak mengetahui berapa jumlahnya dan digunakan untuk apa,” demikian aspirasi warga yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Warga juga meminta agar kontribusi perusahaan melalui program CSR tidak berhenti pada penyaluran dana semata, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, termasuk dalam kegiatan penyiraman debu jalan dan kesempatan ekonomi dari aktivitas bongkar muat kapal.
Masyarakat berharap Bupati Konawe segera memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan dan membuka ruang dialog bersama warga.

“Kalau memang pengelolaannya sudah sesuai aturan, silakan dibuka datanya. Kalau ada penyimpangan, harus diperiksa dan diproses sesuai hukum. Kami hanya ingin hak masyarakat tidak diabaikan,” demikian tuntutan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
Warga juga berharap Inspektorat Kabupaten Konawe dan aparat penegak hukum tidak menunggu persoalan semakin berkembang sebelum melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap informasi yang beredar.
Pihak Kepala Desa Lalimbue Jaya, PT Anindya Wiraputra Konsul, PT Carsurin Tbk, dan PT Satya Kurnia Sampara (SKS) perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
( Mgi/Ridwan )


















































Komentar