top of page

Lsm Gempa Indonesia Desak Bupati GowaCopot Kadis Sosial, Data Desil Di Nilai Tidak Sesuai Fakta Kemiskinan

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
3 menit yang lalu
5 menit membaca

Lsm Gempa Indonesia Desak Bupati GowaCopot Kadis Sosial, Data Desil Di Nilai Tidak Sesuai Fakta Kemiskinan


Gowa, Sulsel — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Bupati Gowa segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah dan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Gowa.


Desakan tersebut muncul menyusul persoalan akurasi data kemiskinan melalui pengelompokan desil 1 sampai dengan desil 10 yang dinilai belum mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Gowa di lapangan.


Menurut Amiruddin, jabatan Kepala Dinas Sosial seharusnya difokuskan pada penanganan kemiskinan, perlindungan sosial, serta memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan haknya akibat data yang tidak akurat. Bukan justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi pelaksanaan tugas dan orientasi karier pejabat yang bersangkutan.


“Bupati Gowa harus berani mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Sosial diduga tidak mampu menjalankan tugas secara profesional. Prioritas utama Dinas Sosial adalah mengurus masyarakat miskin, bukan membiarkan rakyat yang seharusnya membutuhkan bantuan justru tersingkir akibat data desil yang tidak sesuai kenyataan,” tegas Amiruddin.


Data desil dipertanyakan, masyarakat miskin berpotensi kehilangan bantuan



Amiruddin menyoroti penerapan pengelompokan desil 1 hingga desil 10 yang digunakan dalam pemetaan tingkat kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, penempatan desil harus didasarkan pada kondisi riil rumah tangga, bukan semata-mata pada data administratif yang belum diverifikasi secara memadai.


Ia mencontohkan adanya dugaan warga yang hidup dalam kemiskinan berat justru tercatat pada desil 6 atau desil 7. Sebaliknya, terdapat pula dugaan ketidaksesuaian penempatan rumah tangga yang secara faktual memiliki kondisi ekonomi lebih baik tetapi tercatat pada kelompok desil yang lebih rendah.


Kondisi tersebut, menurut Lsm Gempa Indonesia, perlu diperiksa secara menyeluruh melalui pencocokan data administratif dengan verifikasi langsung di lapangan.


“Jangan sampai masyarakat yang tidak memiliki rumah sendiri, tidak mampu menyewa rumah, dan terpaksa menumpang di rumah keluarga justru dianggap berada pada kelompok kesejahteraan yang lebih tinggi. Pemerintah harus melihat keadaan nyata mereka, bukan sekadar angka dalam sistem,” ujar Amiruddin.


BACA JUGA BERITA UPDATE :





Ia menegaskan, warga yang menumpang di rumah keluarga tidak otomatis tergolong miskin ekstrem. Namun, keadaan tersebut harus menjadi salah satu informasi yang diperiksa bersama penghasilan, aset, pengeluaran, kondisi tempat tinggal, jumlah tanggungan, serta indikator kesejahteraan lainnya.


Desil 6 bukan alasan otomatis menolak seluruh bantuan


Lsm Gempa Indonesia juga menerima dan menyoroti keluhan masyarakat yang mengaku tidak lagi memperoleh bantuan sosial setelah status kesejahteraannya tercatat pada desil 6. Bahkan, menurut pengaduan yang perlu diverifikasi tersebut, ada warga yang mengaku kesulitan mengakses layanan bantuan kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS).


Amiruddin meminta Dinas Sosial Kabupaten Gowa menjelaskan secara terbuka bagaimana data desil digunakan dalam penentuan penerima bantuan sosial dan kepesertaan jaminan kesehatan.



Ia mengingatkan bahwa penetapan desil bukan satu-satunya penjelasan yang dapat digunakan untuk menyimpulkan seseorang berhak atau tidak berhak atas seluruh program bantuan. Setiap program memiliki kriteria, ketentuan, serta mekanisme verifikasi tersendiri.


Karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa warga yang memenuhi persyaratan tidak kehilangan haknya hanya akibat ketidakakuratan data atau kesalahan administrasi.


“Jangan sampai pemerintah sibuk mengejar penghargaan karena angka kemiskinan terlihat menurun, tetapi masyarakat miskin yang sesungguhnya justru tidak mendapatkan bantuan. Ukuran keberhasilan pemerintah bukan sekadar angka dan piagam penghargaan, melainkan perubahan nyata dalam kehidupan rakyat,” tegas Amiruddin.


Dugaan ketidakakuratan data harus diaudit secara independen


Amiruddin turut mempertanyakan proses pengumpulan dan pemutakhiran data yang diduga bersumber dari pendataan tingkat desa dan kelurahan. Ia meminta agar informasi tersebut diperiksa untuk memastikan apakah petugas telah melakukan verifikasi langsung, menggunakan indikator yang tepat, dan memberikan kesempatan kepada warga untuk menyampaikan keberatan.



Lsm Gempa Indonesia juga menyoroti dugaan bahwa data kemiskinan yang digunakan pada masa pemerintahan mantan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, berkontribusi terhadap gambaran penurunan angka kemiskinan yang kemudian menjadi dasar penilaian kinerja pemerintah daerah,yang sebenarnya banyak miskin ekstrim di Kabupaten Gowa tidak terbantu oleh program pengentasan miskin ekstrim.


Namun, Amiruddin menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, metodologi pendataan, hasil verifikasi lapangan, serta dasar pemberian penghargaan dari pemerintah pusat. Belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi rekayasa data atau bahwa penghargaan yang diterima didasarkan pada data yang dimanipulasi tanpa adanya hasil pemeriksaan yang sah.


Menurutnya, jika ditemukan perbedaan serius antara data resmi dan kondisi masyarakat, pemerintah harus segera melakukan koreksi dan menyampaikan hasilnya secara transparan kepada publik.


Dasar hukum dan tanggung jawab pemerintah


Amiruddin meminta Pemerintah Kabupaten Gowa memperhatikan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanganan fakir miskin, kesejahteraan sosial, dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.



Pertama, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar penyelenggaraan penanganan fakir miskin, termasuk pendataan dan penetapan sasaran program. Pemerintah harus memastikan penanganan fakir miskin dilaksanakan berdasarkan data dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.


Kedua, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Undang-undang ini menjadi dasar penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi masyarakat yang mengalami masalah sosial, termasuk mereka yang membutuhkan perlindungan dan pelayanan sosial.


Ketiga, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. Penanganan pengaduan masyarakat serta kepastian prosedur pelayanan perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.


Keempat, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penyelenggaraan kewenangan pemerintahan harus berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk asas kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.


Kelima, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. Ketentuan ini menjadi dasar penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan tanggung jawab kepala daerah dalam mengawasi serta mengevaluasi kinerja perangkat daerah sesuai kewenangannya.


Penerapan ketentuan tersebut harus tetap disesuaikan dengan aturan teknis terbaru mengenai pemutakhiran data sosial ekonomi nasional, kriteria penerima program bantuan, serta mekanisme penetapan dan perubahan kepesertaan jaminan kesehatan.


Lsm Gempa Indonesia sampaikan lima tuntutan


Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Amiruddin SH Karaeng Tinggi menyampaikan lima tuntutan kepada Bupati Gowa:


1. Mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kegagalan menjalankan tugas atau pelanggaran kewajiban jabatan.


2. Melakukan audit dan verifikasi lapangan terhadap data desil 1 sampai dengan desil 10, terutama pada rumah tangga yang mengaku miskin tetapi tercatat pada kelompok kesejahteraan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.


3. Membuka mekanisme pengaduan dan perbaikan data yang mudah diakses oleh warga, termasuk masyarakat yang tinggal menumpang, tidak memiliki rumah, atau tidak mampu membayar sewa.


4. Berkoordinasi dengan instansi pusat dan penyelenggara jaminan kesehatan untuk memeriksa keluhan warga yang kehilangan bantuan sosial atau mengalami persoalan kepesertaan KIS.


5. Menyampaikan hasil evaluasi dan pemutakhiran data kepada masyarakat secara transparan, sekaligus menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


Jangan biarkan masyarakat miskin menjadi korban kesalahan data



Amiruddin menegaskan, persoalan kemiskinan Kabupaten Gowa tidak boleh hanya dilihat dari angka statistik. Pemerintah harus memastikan data yang digunakan benar-benar menggambarkan kondisi rumah tangga, sehingga program pengentasan kemiskinan dan bantuan sosial tepat sasaran.


Ia meminta Bupati Gowa menjadikan evaluasi Dinas Sosial sebagai bagian dari pembenahan birokrasi yang berorientasi pada pelayanan masyarakat, bukan sekadar pergantian pejabat.


“Kalau data tidak sesuai fakta, yang menjadi korban adalah rakyat kecil. Bupati harus berani membenahi sistem, mengevaluasi pejabat yang bertanggung jawab, dan memastikan masyarakat yang benar-benar miskin tidak kehilangan haknya. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan biarkan persoalan ini terus berlarut-larut,” tutup Amiruddin.


Lsm Gempa Indonesia menyatakan akan terus mendorong transparansi dan akuntabilitas penanganan kemiskinan di Kabupaten Gowa. Organisasi tersebut juga meminta agar setiap dugaan penyimpangan diperiksa secara objektif, berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, dengan tetap menghormati hak hak masyarakat.


( Mgi/Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page