top of page

Amiruddin Desak Polresta Gowa Segera Gelar Perkara! H. Haruddin Dan Semua Pihak Yang Di Duga Terlibat Harus Di Proses Hukum

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
11 menit yang lalu
4 menit membaca

Amiruddin Desak Polresta Gowa Segera Gelar Perkara! H. Haruddin Dan Semua Pihak Yang Di Duga Terlibat Harus  Di Proses Hukum


Gowa,Sulsel — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak penyidik Polresta Gowa segera mempercepat penanganan kasus dugaan pengrusakan perabot rumah, pengosongan rumah, serta dugaan penguasaan dan penjualan harta benda milik H. Idris alias H. Sabba di Batuborong, Lingkungan Batuborong, Kelurahan Tonrorita, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.


Amiruddin secara tegas meminta penyidik memproses hukum H. Haruddin, Gali alias Kali bin Kanna, serta semua pihak yang terbukti terlibat dalam peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 17 September 2025 tersebut.


Menurut Amiruddin, berdasarkan informasi dan keterangan yang diterimanya, H. Haruddin diduga berperan sebagai pihak yang membekingi Gali alias Kali bin Kanna dalam tindakan yang diduga bertujuan menguasai atau menyita harta benda milik H. Idris alias H. Sabba.


“Penyidik jangan berhenti hanya pada satu atau dua orang. Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan peran masing-masing. Jika alat bukti telah mencukupi dan unsur pidananya terpenuhi, kami meminta agar segera dilakukan penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum,” tegas Amiruddin.



Rumah Diduga Dikosongkan, Perabot Dirusak, Harta Benda Dipersoalkan

Amiruddin mengungkapkan, dalam peristiwa yang dilaporkan tersebut, H. Haruddin dan Gali alias Kali bin Kanna diduga melakukan pengrusakan terhadap perabot rumah dan mengosongkan rumah milik H. Idris alias H. Sabba.


Persoalan ini semakin serius karena rumah yang telah dikosongkan itu disebut kemudian dijual oleh H. Haruddin. Selain itu, sawah milik pelapor yang menurut keterangan disebut sedang tergadai kepada Rusli juga diduga dijual oleh H. Haruddin.


Sementara itu, tanah pekarangan milik pelapor disebut telah dipagar. Menurut informasi yang disampaikan kepada Amiruddin, tanah tersebut diduga menjadi gaji atau imbalan bagi H. Haruddin terkait tindakan terhadap harta benda milik H. Idris alias H. Sabba.


Seluruh dugaan tersebut, menurut Amiruddin, harus ditelusuri secara menyeluruh oleh penyidik, termasuk status kepemilikan aset, dasar penguasaan tanah dan rumah, dokumen transaksi penjualan, serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari peristiwa tersebut.



“Kalau benar rumah dikosongkan, perabot dirusak, kemudian rumah dan sawah dipersoalkan karena diduga dijual oleh pihak yang bukan pemiliknya, maka semuanya harus dibuka secara terang benderang. Penyidik harus menguji bukti dan memeriksa siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, serta siapa yang memperoleh keuntungan,” ujarnya.


H. Haruddin Bukan Juru Sita Pengadilan

Amiruddin juga mempertanyakan dasar dan kewenangan H. Haruddin apabila benar yang bersangkutan melakukan tindakan pengosongan rumah dan penguasaan harta benda milik pelapor.


“Pertanyaan kami sederhana: H. Haruddin itu juru sita pengadilan atau bukan? Apa dasar hukum dan kewenangannya untuk mengosongkan rumah, merusak perabot, serta menguasai atau menjual harta benda milik orang lain? Ini harus dijelaskan dan diuji secara hukum,” kata Amiruddin.


Ia menegaskan, apabila tindakan pengosongan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, penyidik perlu memeriksa dokumen dan prosedur pelaksanaannya. Sebaliknya, apabila tidak memiliki dasar kewenangan yang sah, tindakan tersebut harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.



Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang bertindak seolah-olah memiliki kewenangan untuk menyita atau mengeksekusi harta benda orang lain tanpa dasar hukum yang jelas.


Penyidik Sebut Saksi Mata Baru Diperiksa, Amiruddin Desak Gelar Perkara

Amiruddin menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang diterimanya dari penyidik, penanganan perkara tersebut mengalami keterlambatan karena saksi mata baru dimintai keterangan pada Rabu, 28 Oktober 2026.


Ia menyayangkan lambatnya pengumpulan keterangan saksi, mengingat peristiwa yang dilaporkan itu disebut telah terjadi sejak 17 September 2025.


“Kami mendapat informasi bahwa saksi mata baru diambil keterangannya pada 28 Oktober 2026. Karena itu, kami meminta penyidik segera menuntaskan pemeriksaan saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan gelar perkara secepatnya. Jangan sampai perkara ini terus tertunda tanpa kepastian hukum bagi pelapor,” tegasnya.


Amiruddin meminta agar gelar perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang objektif, sehingga dapat ditentukan apakah terdapat unsur tindak pidana, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta langkah hukum selanjutnya.


Ia juga mendorong penyidik memeriksa saksi-saksi lain yang mengetahui kejadian, mengamankan bukti kerusakan perabot, menelusuri dokumen penjualan rumah dan sawah, serta memeriksa dasar pemagaran tanah pekarangan yang dipersoalkan.


Saksi Disebut Takut Memberikan Keterangan

Amiruddin menyebut bahwa menurut informasi yang diterimanya, sejumlah orang diduga menyaksikan peristiwa pengrusakan dan pengosongan rumah tersebut. Namun, sebagian di antaranya disebut enggan menjadi saksi karena takut kepada H. Haruddin.


Kondisi tersebut, menurutnya, harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Penyidik perlu memberikan ruang yang aman bagi saksi untuk menyampaikan keterangan tanpa tekanan maupun intimidasi.


“Kalau benar ada orang yang menyaksikan kejadian tetapi takut memberikan keterangan, aparat harus mencari cara agar mereka bisa memberikan kesaksian secara aman sesuai prosedur hukum. Jangan sampai rasa takut membuat fakta perkara tidak terungkap,” ujarnya.


Amiruddin juga meminta agar setiap dugaan ancaman atau intimidasi terhadap saksi, apabila ditemukan, ditangani sesuai ketentuan hukum.


Gempa: Jangan Kalah oleh Premanisme, Hukum Harus Menjadi Panglima

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia itu menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin ada kesan bahwa seseorang dapat bertindak sewenang-wenang terhadap hak orang lain tanpa pertanggungjawaban hukum.



Ia meminta Polresta Gowa menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, tidak tebang pilih, serta memberikan kepastian hukum kepada pelapor maupun semua pihak yang diperiksa.


“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada aparat penegak hukum. Kami meminta penyidik bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan atau pengaruh siapa pun. Jika ada tindak pidana, proses sesuai hukum. Jika bukti cukup, tetapkan pihak yang bertanggung jawab,” tegas Amiruddin.


Ia menambahkan, negara tidak boleh membiarkan praktik premanisme dan tindakan main hakim sendiri berkembang di tengah masyarakat. Setiap perselisihan mengenai harta benda harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tindakan sepihak.


“Preman tidak boleh mengatur di negara hukum. Hukum adalah panglima di Negara Republik Indonesia. Kami mendesak Polresta Gowa segera menggelar perkara, mengusut tuntas dugaan pengrusakan dan penguasaan harta benda milik H. Idris alias H. Sabba, serta memproses semua pihak yang terbukti terlibat. Jangan biarkan pelapor menunggu kepastian hukum terlalu lama,” pungkas Amiruddin SH Karaeng Tinggi.


( Mgi/Ridwan )

 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page