top of page

Lsm Gempa Indonesia Desak Kementrian Kehutanan Dan APH Usut Dugaan Pembabatan Hutan Lindung Di Binaarung ,Desa Berutallasa, Biringbulu Gowa

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
11 menit yang lalu
4 menit membaca

Amiruddin SH Karaeng Tinggi: Jangan Biarkan Kawasan Hutan Lindung Diduga Beralih Penguasaan Tanpa Penegakan Hukum


Gowa, Sulsel — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Kementerian Kehutanan Republik Indonesia bersama aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Sulawesi Selatan dan Polres Gowa, segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pembukaan, penguasaan, dan transaksi lahan di kawasan hutan lindung di Dusun Bina'arung, Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.


Amiruddin meminta aparat memeriksa pihak yang disebut bernama Haji Marang, serta menelusuri dugaan penguasaan atau pembelian lahan oleh sejumlah pihak yang disebut sebagai Haji Dadang, Haji Ancu, Haji Lira, dan sebagian lahan yang diduga masih dikuasai Mahmuddin, yang disebut menjabat sebagai Kepala Dusun Bina'arung.


Menurut Amiruddin, dugaan tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi pertanahan. Pemerintah harus memastikan terlebih dahulu status dan batas kawasan berdasarkan peta resmi kehutanan, kemudian menelusuri siapa yang membuka lahan, siapa yang menguasai atau memperoleh lahan, bagaimana proses peralihannya, serta apakah terdapat izin yang sah.


“Lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung dan ditemukan pembukaan lahan atau penguasaan tanpa hak, kami mendesak aparat bertindak tegas. Periksa semua pihak yang berkaitan, telusuri asal-usul penguasaan tanah, dan proses siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Jangan sampai kawasan hutan negara kehilangan fungsinya akibat pembiaran,” tegas Amiruddin.


Dugaan pembukaan lahan menggunakan excavator


Lsm Gempa Indonesia juga meminta penyidik menyelidiki dugaan penggunaan alat berat jenis excavator untuk membuka atau membuat teras pada kawasan yang di lakukan Haji Marang.


Amiruddin menyebut excavator tersebut diduga milik Kapolsek Biringbulu di kelola oleh Haji Marang (Sewa) dan di operasikan oleh Haji Marang Sendiri.



Ia menegaskan bahwa penggunaan alat berat untuk membuat teras tidak otomatis merupakan tindak pidana. Namun, apabila pekerjaan tersebut dilakukan di dalam kawasan hutan lindung tanpa dasar hukum yang sah dan memenuhi unsur tindak pidana kehutanan, aparat harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.


Dugaan kerusakan jalan akibat excavator melintas di atas aspal


Selain dugaan pembukaan lahan,Lsm Gempa Indonesia meminta instansi terkait memeriksa Haji Marang sebagai operator excavator tersebut melintas langsung di atas jalan beraspal tanpa menggunakan kendaraan pengangkut alat berat.


Alat berat melintas dengan cara yang tidak sesuai ketentuan, penyidik dan penyelenggara jalan perlu memeriksa kerusakan aspal, pelanggaran batas muatan atau dimensi kendaraan, serta ada atau tidaknya izin penggunaan jalan.


Amiruddin meminta Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gowa penyelenggara jalan yang berwenang, Dinas Perhubungan, dan kepolisian melakukan pemeriksaan fisik untuk mengetahui jenis kerusakan, penyebabnya, pihak yang bertanggung jawab, serta besaran biaya pemulihan jalan.



“Jalan umum dibangun menggunakan uang rakyat rusak akibat kegiatan pengangkutan alat berat yang melanggar ketentuan, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Jangan masyarakat yang akhirnya menanggung kerugian,” katanya.


Kementerian Kehutanan diminta menjelaskan pengawasan


Lsm Gempa Indonesia mempertanyakan efektivitas pengawasan dugaan pembukaan lahan di kawasan yang diklaim sebagai hutan lindung itu benar terjadi dan berlangsung tanpa penindakan.


Menurut Amiruddin, lokasi yang disebut berada di sekitar jalan semestinya memudahkan pemeriksaan lapangan, tetapi kedekatan dengan jalan saja tidak membuktikan bahwa pejabat atau petugas telah mengetahui pelanggaran.


Karena itu, ia mendesak Kementerian Kehutanan melalui unit kehutanan dan pengawasan yang berwenang, termasuk Balai Gakkum Kehutanan sesuai wilayah kerja, untuk memeriksa status kawasan, riwayat perubahan tutupan hutan, aktivitas alat berat, serta kemungkinan adanya pembiaran oleh petugas yang memiliki kewenangan pengawasan.


“Kami tidak ingin menuduh tanpa bukti. Namun, apabila ditemukan bahwa kawasan hutan lindung benar-benar dibuka dan pengawasan tidak berjalan, hal itu harus dievaluasi. Periksa pula apakah ada unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran disiplin oleh pihak yang terbukti bertanggung jawab,” tegasnya.


Dasar hukum dan ancaman sanksi


Lsm Gempa Indonesia meminta penanganan perkara mengacu pada peraturan yang relevan, dengan memperhatikan status kawasan, waktu terjadinya perbuatan, perizinan, peran masing-masing pihak, serta ketentuan pidana yang berlaku.



1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023


Apabila terbukti terdapat perusakan hutan atau kegiatan yang dilarang di kawasan hutan, penyidik perlu menilai penerapan ketentuan kehutanan yang relevan, termasuk Pasal 50 dan ketentuan sanksi yang berlaku setelah perubahan peraturan perundang-undangan.


2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023


Undang-undang ini dapat menjadi dasar pemeriksaan apabila fakta memenuhi unsur tindak pidana perusakan hutan yang diatur di dalamnya. Penerapan pasal dan ancaman pidana harus ditentukan berdasarkan bentuk kegiatan, status pelaku, objek kawasan, serta rumusan hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan.


3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023


Apabila pembukaan lahan terbukti menimbulkan kerusakan atau memenuhi unsur tindak pidana lingkungan hidup, penyidik dapat menilai penerapan ketentuan pidana, pemulihan lingkungan, dan kewajiban ganti rugi yang sesuai. Kerusakan lingkungan tidak boleh diasumsikan hanya dari keberadaan teras atau penggunaan excavator; dampak dan unsur hukumnya harus dibuktikan.


4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022


Ketentuan penyelenggaraan jalan dan larangan yang berkaitan dengan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan perlu diperiksa apabila terdapat bukti kerusakan atau gangguan terhadap jalan umum. Pasal yang tepat dan sanksinya harus disesuaikan dengan fakta kerusakan, status jalan, serta bentuk pelanggarannya.


5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Penyidik perlu memeriksa kesesuaian kendaraan pengangkut dengan ketentuan dimensi, muatan, persyaratan teknis, dan tata cara pengangkutan alat berat. Namun, excavator yang bergerak dengan tenaga sendiri tidak otomatis dapat dinyatakan melanggar hanya karena tidak menggunakan kendaraan pengangkut. Penilaiannya harus didasarkan pada klasifikasi kendaraan, ketentuan teknis yang berlaku, kondisi jalan, dan fakta di lapangan.


Desakan pemeriksaan dan penegakan hukum


Amiruddin meminta aparat segera melakukan langkah-langkah berikut:



1. Melakukan pemeriksaan lapangan, dokumentasi, pengukuran, dan pemetaan area yang diduga dibuka.

2. Memeriksa Haji Marang serta menelusuri dugaan penguasaan atau transaksi lahan yang dikaitkan dengan Haji Dadang, Haji Ancu, Haji Lira, dan Mahmuddin.

3. Menelusuri pemilik, pengguna, operator, serta pihak yang memerintahkan penggunaan excavator.

4. Memeriksa dugaan kerusakan jalan aspal dan menentukan pihak yang bertanggung jawab atas pemulihannya.

5. Memeriksa kemungkinan pelanggaran oleh petugas atau pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan.

6. Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka sesuai ketentuan hukum dan tanpa mengganggu proses penyidikan.


“LSM Gempa Indonesia akan mengawal persoalan ini melalui mekanisme pengaduan resmi. Kami meminta negara hadir melindungi kawasan hutan, menjaga jalan umum, dan memastikan tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Jika bukti cukup dan unsur pidana terpenuhi, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tutup Amiruddin.


( Mgi/Ridwan)

 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page