Lsm Gempa Indonesia Desak Kapolresta Gowa Tangkap Terduga Perambah Hutan Lindung Borong Mampua, 30 Hektar Dialihfungsikan

Lsm Gempa Indonesia Desak Kapolresta Gowa Tangkap Terduga Perambah Hutan Lindung Borong Mampua, 30 Hektar Dialihfungsikan
GOWA – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Kapolresta Gowa bersama jajaran Polda Sulawesi Selatan, Kementerian Kehutanan, serta aparat penegak hukum terkait segera turun tangan mengusut dugaan perambahan, penjualan, dan pengalihfungsian kawasan hutan lindung di Borongmampua, Dusun Bina'arung, Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Amiruddin meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap dugaan aktivitas pembukaan kawasan hutan lindung yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan informasi dan laporan masyarakat yang diterima DPP LSM Gempa Indonesia, sekitar 30 hektare kawasan hutan lindung diduga telah dialihfungsikan menjadi lahan terbuka, dibuat jalan, serta dibentuk teras-teras menggunakan alat berat jenis excavator.
Nama Haji Marang disebut sebagai pihak yang diduga melakukan aktivitas pembukaan dan penggarapan kawasan tersebut. Bahkan, Haji Marang diduga menggunakan excavator untuk membuat jalan dan terasan di dalam kawasan hutan lindung.
Tidak hanya itu, Haji Marang juga diduga memperjualbelikan atau menguasai sebagian lokasi yang berstatus kawasan hutan lindung kepada sejumlah pihak, di antaranya Haji Dadang, Haji Ancu, dan Haji Lira.

Haji Dadang yang disebut sebagai salah satu pihak yang memperoleh lokasi tersebut diduga telah membangun rumah di dalam kawasan hutan lindung. Sementara sebagian kawasan lainnya diduga masih dikuasai Mahmuddin bin Haji Marang, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun Bina'arung.
Selain itu, seorang lelaki bernama Dapit juga disebut-sebut membangun rumah dan membuat kandang sapi di kawasan yang diduga masuk dalam wilayah hutan lindung tersebut.
Adapun Haji Marang, Haji Dadang, dan Haji Ancu merupakan warga Dusun Bina'arung, Desa Berutallasa. Sedangkan Haji Lira dan lelaki David disebut sebagai warga Dusun Bangkoa, Desa Baturappe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
DUGAAN PEMBIARAN POLISI KEHUTANAN
Amiruddin juga menyoroti kinerja polisi kehutanan yang diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas pembukaan kawasan hutan lindung tersebut.

Menurutnya, apabila benar aktivitas perambahan dan pembangunan telah berlangsung dalam waktu lama tanpa teguran maupun tindakan pengamanan batas kawasan, maka hal itu harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
"Bagaimana mungkin kawasan hutan lindung yang seharusnya dijaga dan dipertahankan justru diduga berubah menjadi lahan garapan, jalan, terasan, bahkan bangunan rumah dan kandang ternak? Di mana fungsi pengawasan polisi kehutanan selama ini? Kami meminta hal ini diperiksa secara serius," tegas Amiruddin.
Ia meminta penyidik memeriksa kemungkinan adanya keterlibatan atau pembiaran oknum tertentu, termasuk menelusuri dugaan hubungan kerja sama antara pihak yang melakukan penggarapan dengan oknum polisi kehutanan. Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan secara profesional.

EXCAVATOR DIDUGA MILIK KAPOLSEK BIRINGBULU
Persoalan lain yang menjadi sorotan DPP LSM Gempa Indonesia adalah informasi mengenai alat berat excavator yang digunakan untuk membuka jalan dan membuat terasan di kawasan hutan lindung tersebut.
Amiruddin mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, excavator yang digunakan oleh Haji Marang diduga merupakan milik Kapolsek Biringbulu.
"Ini harus diklarifikasi secara terbuka.
Benarkah excavator yang digunakan menggarap kawasan hutan lindung tersebut milik Kapolsek Biringbulu? Jika benar, siapa yang mengoperasikan, siapa yang menyewa atau menggunakan, dan apakah pemilik mengetahui alat berat tersebut digunakan untuk aktivitas di kawasan hutan lindung? Jangan sampai ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara ini," ujar Amiruddin.

Ia juga menyoroti dugaan pemindahan excavator dari satu lokasi ke lokasi lain tanpa menggunakan kendaraan pengangkut alat berat atau trailer. Akibatnya, menurut informasi yang diterima pihaknya, pergerakan excavator tersebut diduga menyebabkan kerusakan pada sejumlah ruas jalan beraspal.
"Jangan hanya hutan lindung yang diduga dirusak, jalan aspal masyarakat pun jangan sampai menjadi korban. Semua aktivitas penggunaan dan pemindahan alat berat harus diperiksa, termasuk siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan," lanjutnya.
GEMPA MINTA PENEGAK HUKUM TIDAK TEBANG PILIH
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menilai dugaan penguasaan dan pengalihfungsian sekitar 30 hektare kawasan hutan lindung merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan.
Ia mendesak Kapolresta Gowa berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan, Balai Penegakan Hukum Kehutanan, dan instansi kehutanan terkait untuk melakukan langkah-langkah berikut:

1. Melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan perambahan kawasan hutan lindung Borongmampua.
2. Memeriksa Haji Marang terkait dugaan pembukaan, penggarapan, dan pembuatan terasan menggunakan excavator.
3. Memeriksa dugaan transaksi atau penguasaan lahan kawasan hutan lindung yang melibatkan Haji Dadang, Haji Ancu, Haji Lira, dan pihak lainnya.
4. Memeriksa bangunan rumah serta kandang sapi yang diduga berdiri di dalam kawasan hutan lindung.
5. Memeriksa Mahmuddin bin Haji Marang selaku Kepala Dusun Bina'arung terkait dugaan penguasaan sebagian kawasan tersebut.
6. Memeriksa dugaan keterlibatan atau pembiaran oknum polisi kehutanan.
7. Mengklarifikasi kepemilikan excavator yang diduga milik Kapolsek Biringbulu serta menelusuri penggunaannya.
8. Memastikan tapal batas resmi kawasan hutan lindung dan menghentikan sementara aktivitas yang berpotensi merusak kawasan sampai status hukumnya jelas.
9. Mengusut dugaan kerusakan jalan aspal akibat pemindahan excavator tanpa alat pengangkut yang sesuai.
DUA KUTIPAN TEGAS AMIRUDDIN

"Jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa kawasan hutan lindung bisa diperjualbelikan, digarap, dibuat jalan, dibangun rumah, bahkan dijadikan lahan peternakan tanpa konsekuensi hukum. Kami mendesak Kapolresta Gowa segera bertindak. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses, jangan ada yang kebal hukum dan jangan ada tebang pilih."
"Kalau benar sekitar 30 hektare kawasan hutan lindung Borongmampua telah dialihfungsikan, ini bukan persoalan kecil. Kami meminta aparat mengusut siapa yang membuka kawasan, siapa yang menguasai, siapa yang diduga menjual, siapa yang menggunakan alat berat, dan apakah ada oknum yang melakukan pembiaran. Hutan lindung adalah kawasan yang harus dilindungi, bukan dijadikan ladang kepentingan pribadi.".Ucap Amiruddin
Amiruddin menegaskan, DPP LSM Gempa Indonesia akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong penyampaian laporan resmi kepada instansi kehutanan serta aparat penegak hukum apabila dugaan pelanggaran tersebut belum ditindaklanjuti.
Prinsipnya, kawasan hutan lindung harus diselamatkan. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
( Mgi/Ridwan )


















































Komentar