top of page

Amiruddin Desak Bongkar Dugaan Korupsi Di Seluruh Dinas Gowa, Dari Era Adnan Hingga Husniah Talenrang!

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
11 menit yang lalu
3 menit membaca

Amiruddin Desak Bongkar Dugaan Korupsi Di Seluruh Dinas Gowa, Dari Era Adnan Hingga Husniah Talenrang!


GOWA – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Gowa, agar serius membongkar dan menuntaskan berbagai dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Gowa.


Amiruddin menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh berhenti pada pergantian kepemimpinan daerah. Seluruh dugaan penyimpangan anggaran negara harus diperiksa secara menyeluruh, mulai dari masa pemerintahan Bupati Adnan Purichta Ichsan hingga pemerintahan Bupati Husniah Talenrang.


Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan yang menyengsarakan rakyat, merampas hak masyarakat, menghambat pembangunan, serta menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.


"Jangan sampai uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, bantuan sosial dan perlindungan lingkungan justru disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Korupsi harus dibongkar sampai ke akar-akarnya, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum," tegas Amiruddin.



Enam dinas menjadi perhatian serius


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menyebut sejumlah dinas yang harus mendapatkan perhatian khusus dari aparat penegak hukum, antara lain:


1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU/PR) – dugaan penyimpangan proyek pembangunan infrastruktur, jalan, jembatan, drainase, serta pekerjaan fisik lainnya.

2. Dinas Pertanian – dugaan penyimpangan anggaran pengadaan bantuan pertanian, alat dan mesin pertanian, bibit, pupuk, serta program pemberdayaan petani.

3. Dinas Pendidikan – dugaan penyimpangan anggaran pembangunan dan rehabilitasi sekolah, pengadaan barang dan jasa, serta program pendidikan.


4. Dinas Sosial – dugaan penyimpangan anggaran bantuan sosial, pendataan penerima manfaat, dan program penanganan kemiskinan.

5. Dinas Kesehatan – dugaan penyimpangan anggaran pengadaan obat-obatan, alat kesehatan, pembangunan fasilitas kesehatan, dan program pelayanan masyarakat.

6. Dinas Lingkungan Hidup – dugaan penyimpangan anggaran pengelolaan lingkungan, persampahan, pengadaan sarana prasarana, serta program perlindungan lingkungan hidup.


Amiruddin menegaskan, penyebutan dinas-dinas tersebut merupakan desakan agar dilakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh, bukan kesimpulan bahwa seluruh pejabat atau pegawainya telah melakukan tindak pidana korupsi.


Kejaksaan Negeri Gowa juga harus dievaluasi


Lebih lanjut, Amiruddin mempertanyakan sejauh mana efektivitas penanganan sejumlah laporan dan perkara dugaan korupsi yang selama ini ditangani Kejaksaan Negeri Gowa.


Ia meminta agar penanganan perkara-perkara tersebut dievaluasi secara terbuka dan profesional, termasuk perkembangan penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka apabila alat bukti telah mencukupi, serta alasan apabila suatu perkara belum menunjukkan perkembangan yang jelas.


"Kami juga meminta agar kinerja penanganan perkara dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri Gowa diaudit dan dievaluasi oleh lembaga pengawas yang berwenang. Jangan sampai laporan masyarakat hanya menjadi tumpukan berkas tanpa kepastian. Publik berhak mengetahui sejauh mana penanganannya sesuai ketentuan hukum," ungkapnya.


Menurut Amiruddin, evaluasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi institusi atau aparat penegak hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar penegakan hukum berjalan transparan, profesional, akuntabel, dan bebas dari intervensi kepentingan.


Ajak seluruh LSM dan Ormas bersatu bongkar korupsi


Dalam kesempatan tersebut, Amiruddin mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan (Ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), aktivis antikorupsi, serta elemen masyarakat Kabupaten Gowa untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.


Ia meminta agar setiap dugaan penyimpangan disertai dokumen, data, bukti pendukung, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pemeriksa yang berwenang.


"Jangan takut membongkar dugaan korupsi. Kita tidak boleh diam ketika uang rakyat diduga disalahgunakan. Saya mengajak seluruh LSM dan Ormas di Kabupaten Gowa bersatu menjadi kontrol sosial. Jangan melindungi siapa pun hanya karena kedekatan politik, jabatan, keluarga, ataupun kepentingan kelompok," tegasnya.


Jangan ada yang kebal hukum di Kabupaten Gowa


Amiruddin menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pergantian pemerintahan harus menjadi momentum untuk membersihkan tata kelola pemerintahan Kabupaten Gowa dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan kewenangan.


Ia meminta Kejaksaan, Kepolisian, BPK, BPKP, serta lembaga pengawas terkait untuk menjalankan fungsi masing-masing secara maksimal.


"Uang negara adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang disalahgunakan berarti ada hak masyarakat yang dirampas. Kami ingin Gowa bersih dari korupsi, bukan sekadar mengganti pemimpin tetapi membiarkan praktik-praktik lama terus berlangsung. Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada orang yang kebal hukum di Kabupaten Gowa," tutup Amiruddin SH Karaeng Tinggi.


( Mgi/Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page