top of page

Polsek Sebatik Timur Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
2 jam yang lalu
2 menit membaca

Polsek Sebatik Timur Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu


Nunukan, Kaltara - Laporan Polisi tentang dugaan menyimpan, memiliki, menguasai narkotika Golongan I jenis sabu, yang dilaporkan warga pada hari Minggu tanggal 01 November 2026 pukul 14.30 Wita di Polsek Sebatik Timur.


Dari hasil adanya laporan pihak Polsek Sebatik Timur bergerak menuju titik lokasi sekira pukul 13.00 Wita.Di sebuah rumah kos yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman RT. 02 Desa Sungai Manurung, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara.


Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Sebatik Timur segera melakukan penyelidikan.


Kemudian sekira pukul 13.00 Wita, personel Polsek Sebatik Timur melakukan penggerebekan di sebuah kos yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman RT. 02 Desa Sungai Manurung Kec. Sebatik Kab. Nunukan. Di dalam kos tersebut ditemukan 2 (dua) orang.



Saat dilakukan pemeriksaan, personel menemukan sejumlah alat hisap yang diduga digunakan untuk menghisap narkotika Golongan I jenis sabu, serta beberapa bungkus plastik bening dan sebuah toples kaca bening yang diduga berisi narkotika Golongan I jenis sabu.


Di lokasi tersebut di dapati pelaku inisian S Tempat/Tgl. Lahir : 02 Februari 1987 Pekerjaan : Swasta Alamat : Jl. Jenderal Sudirman RT. 003 Desa Padaidi, Kec. Sebatik, Kab.Nunukan, Prov. Kaltara.



Atas kejadian tersebut, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Sebatik Timur guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.




Kristal yang diduga narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat bruto 22,11 gram. 2 (dua) buah gunting. 1 (satu) set alat hisap sabu (bong). 1 (satu) buah toples kaca bening. 24 (dua puluh empat) lembar plastik bening ukuran sedang


Terlapor diduga melanggar, Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,


Atau Kedua:

Pasal 609 Ayat (2) huruf A KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU Penyesuaian Pidana.


Mengamankan Tersangka dan Barang Bukti. Melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang diduga narkotika.


Melakukan gelar perkara dan pengembangan jaringan. Melimpahkan berkas ke Sat Resnarkoba Polres Nunukan.


(Mgi/Ahmad Leo)


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page