top of page

DPP Lsm Gempa Indonesia Desak Polres Jeneponto Tangkap H.Marang, Di Duga Kuasai 20 Hektar Hutan Lindung Dan Alihfungsi Jadi Kebun Jagung

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
6 menit yang lalu
3 menit membaca

DPP Lsm Gempa Indonesia Desak Polres Jeneponto Tangkap H.Marang, Di Duga Kuasai 20  Hektar Hutan Lindung Dan Alihfungsi Jadi Kebun Jagung


Jeneponto – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Bupati Jeneponto, Kapolres Jeneponto, serta instansi terkait bidang kehutanan agar segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan lindung di wilayah Pa'landangan, Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.


Amiruddin secara khusus mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa dan memproses hukum seorang warga bernama Haji Marang, yang berdomisili di Dusun Bina'arung, Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, atas dugaan penguasaan kawasan hutan lindung yang disebut mencapai kurang lebih 20 hektare.


Temuan DPP LSM Gempa Indonesia, kawasan hutan lindung di Pa'landangan diduga telah dialihfungsikan menjadi perkebunan jagung kuning. Bahkan, kawasan tersebut dibentuk menjadi teras-teras menggunakan alat berat excavator untuk kepentingan perkebunan yang operatornya Haji Marang sendiri.


Tidak hanya itu, sebagian kawasan yang diduga masuk dalam wilayah hutan lindung Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba,Kabupaten Jeneponto  disebut-sebut telah diperjualbelikan kepada masyarakat oleh Haji Marang sendiri

Dugaan Perambahan Terjadi di Hulu Sungai.

Amiruddin mengungkapkan, persoalan ini semakin serius karena aktivitas pembukaan lahan dan pembuatan teras menggunakan excavator diduga berlangsung di kawasan hulu sungai yang berada dalam kawasan hutan lindung Pa'landangan.


Lokasi tersebut berada di Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, yang berbatasan langsung dengan Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.


Menurutnya, apabila kawasan hutan lindung di daerah hulu sungai terus dibuka dan dialihfungsikan menjadi perkebunan jagung, maka kondisi lingkungan dan daerah aliran sungai dapat terancam.


Ia juga mengaitkan kerusakan kawasan tersebut dengan persoalan banjir yang setiap tahun terjadi di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.


"Jangan sampai hutan lindung yang seharusnya menjadi kawasan penyangga lingkungan justru dikuasai dan dijadikan kebun jagung. Apalagi  pembukaan lahan dilakukan di hulu sungai dengan menggunakan excavator. Ini persoalan serius yang harus segera diperiksa oleh aparat penegak hukum," tegas Amiruddin.


Kehutanan Jeneponto Jangan Tutup Mata

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia juga mempertanyakan fungsi pengawasan instansi kehutanan di Kabupaten Jeneponto dan Kementerian Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan.


Menurut Amiruddin,  terjadi penguasaan, pembukaan, penggarapan, serta dugaan transaksi jual beli kawasan hutan lindung, maka harus ada penjelasan mengenai tindakan pengawasan dan penegakan hukum yang telah dilakukan.


"Kami mempertanyakan ke mana pengawasan pihak kehutanan selama ini. Apakah aktivitas pembukaan kawasan hutan lindung tersebut tidak diketahui? Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap dugaan perambahan hutan lindung," ujarnya.


Ia meminta instansi kehutanan segera turun langsung ke lokasi, memeriksa batas kawasan, mencocokkan titik koordinat, mengidentifikasi pihak-pihak yang menguasai lahan, serta memastikan status hukum kawasan Pa'landangan.

Bupati dan Kapolres Jeneponto Diminta Bertindak Tegas


DPP LSM Gempa Indonesia mendesak:


* Bupati Jeneponto segera memerintahkan instansi terkait melakukan pemeriksaan lapangan terhadap dugaan alih fungsi hutan lindung di Pa'landangan yang dilakukan oleh Haji Marang sebagian dikuasai dan sebagian di jual oleh Haji Marang.


* Kapolres Jeneponto segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penguasaan dan perambahan kawasan hutan lindung serta memeriksa Haji Marang dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.


* Dinas atau instansi kehutanan berwenang melakukan verifikasi status kawasan, pemeriksaan titik koordinat, dan penindakan sesuai ketentuan hukum.


* Aparat penegak hukum menelusuri dugaan jual beli atau pengalihan penguasaan kawasan hutan lindung yang diduga dilakukan oleh Haji Marang kepada warga Dusun Bangkoa, Desa Baturappe, Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa.


* Melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan alat berat excavator untuk pembukaan dan pembuatan teras di kawasan yang diduga merupakan hutan lindung.


* Melakukan kajian lingkungan dan daerah aliran sungai untuk mengetahui apakah kerusakan kawasan hulu sungai berkontribusi terhadap banjir tahunan di Kecamatan Tamalatea.


Amiruddin menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.


" Pihak yang menguasai, merambah, mengalihfungsikan, bahkan memperjualbelikan kawasan hutan lindung, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami mendesak Haji Marang diperiksa dan apabila ditemukan bukti yang cukup, segera ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan sesuai prosedur hukum," tegasnya.


LSM Gempa Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada pemeriksaan langsung, kejelasan status kawasan hutan lindung, dan tindakan nyata dari aparat penegak hukum.


"Jangan tunggu bencana semakin besar baru pemerintah bergerak. Hutan lindung bukan milik pribadi yang bisa seenaknya dikuasai, dibuka, dijadikan kebun, atau diperjualbelikan. Negara harus hadir melindungi hutan dan masyarakat," tutup Amiruddin.


( Mgi/Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page