Dpp Lsm Gempa Indonesia Terima Pengaduan H.Gassing, Dugaan Sertifikat PTSL Tanah Kebun Di Biringbulu Dipertanyakan

Dpp Lsm Gempa Indonesia Terima Pengaduan H.Gassing, Dugaan Sertifikat PTSL Tanah Kebun Di Biringbulu Dipertanyakan
Gowa, Sulsel – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menerima kedatangan seorang warga Desa Borimasunggu, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, bernama Haji Gassing, di kediamannya.
Kedatangan Haji Gassing tersebut untuk meminta perlindungan hukum sekaligus pendampingan hukum dari DPP LSM Gempa Indonesia terkait persoalan tanah kebun yang menurut pengakuannya merupakan tanah miliknya dan telah dikelola oleh pihak lain sejak sekitar tahun 1980-an.
Dalam pengaduannya, Haji Gassing menceritakan bahwa pada sekitar tahun 1980-an, dirinya memberikan izin kepada dua orang bersaudara, almarhum lelaki Kitta dan almarhum lelaki Salihi, untuk menggarap tanah kebun miliknya sementara waktu guna memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Namun, pemberian izin tersebut bukan merupakan penyerahan hak kepemilikan tanah.
Menurut Haji Gassing, terdapat kesepakatan secara lisan antara dirinya selaku pemilik tanah dengan kedua penggarap.
Isi kesepakatan tersebut, yakni tanaman jangka panjang menjadi bagian pemilik tanah, sedangkan hasil tanaman jangka pendek menjadi bagian penggarap.

Almarhum lelaki Kitta diberikan kesempatan menggarap sekitar 1 hektare, sementara almarhum lelaki Salihi menggarap kurang lebih 60 are.
Setelah almarhum Salihi meninggal dunia, Haji Gassing kembali memberikan kesempatan kepada Karannuang binti Kitta untuk menggarap tanah kebun yang sebelumnya digarap Salihi, dengan persyaratan yang sama, yakni menanam tanaman jangka panjang yang hasilnya menjadi bagian Haji Gassing sebagai pemilik tanah.
Sementara itu, menurut keterangan Haji Gassing, anak-anak almarhum Salihi tidak lagi melanjutkan penggarapan karena mengetahui bahwa tanah kebun tersebut bukan milik orang tua mereka, melainkan milik Haji Gassing.
PERSOALAN MULAI MUNCUL SETELAH TAHUN 2003
Haji Gassing menjelaskan, setelah tahun 2003 dirinya kembali menggarap tanah kebun tersebut dan memetik hasil tanaman jangka panjang berupa jambu mete.

Namun, tindakan tersebut justru berujung pada laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh anak almarhum Kitta yang bernama Karannuang binti Kitta.
Akibat laporan tersebut, Haji Gassing mengaku pernah ditahan di Pos Polisi Biringbulu selama kurang lebih satu bulan.
Peristiwa tersebut menjadi salah satu bagian penting yang perlu ditelusuri untuk mengetahui riwayat penguasaan dan hubungan hukum antara pemilik tanah dengan para penggarap.
PENGUKURAN PTSL TAHUN 2015 DIPERSOALKAN
Persoalan kembali mencuat pada tahun 2015 ketika anak almarhum Kitta melakukan pengukuran tanah kebun bersama pihak ATR/BPN Kabupaten Gowa melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Haji Gassing mengaku datang dan menyampaikan keberatan serta melarang pengukuran karena merasa masih memiliki hak atas tanah kebun tersebut.
Namun, menurut pengakuannya, keberatan tersebut tidak dihiraukan oleh pihak yang melakukan pengukuran maupun pemerintah setempat.
Kini, persoalan tersebut kembali mencuat setelah Karannuang binti Kitta melayangkan surat somasi tertanggal 29 Oktober 2026 kepada Haji Gassing.
Somasi tersebut muncul setelah Haji Gassing melarang Karannuang untuk tidak lagi menggarap tanah kebun yang dipersoalkan.
Dari surat somasi tersebut, Haji Gassing baru mengetahui adanya nomor sertifikat atas tanah kebun yang selama ini dipermasalahkan.
Ia menduga sertifikat NIB. 20.02.0000399943.0tersebut diterbitkan melalui program PTSL berdasarkan dokumen sporadik yang dibuat oleh Kepala Desa Borimasunggu serta surat pernyataan tidak dalam keadaan sengketa yang dibuat oleh Karannuang binti Kitta.

AMIRUDDIN: JIKA ADA KETERANGAN TIDAK BENAR, HARUS DIPROSES HUKUM
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa persoalan ini harus dibuka secara terang-benderang.
Menurut Amiruddin, apabila benar terdapat keberatan dari Haji Gassing sejak proses pengukuran tahun 2015, sementara dalam dokumen permohonan sertifikat terdapat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan ATR/BPN.
"Jangan sampai tanah milik seseorang yang hanya memberikan izin untuk digarap sementara, kemudian berubah menjadi objek penerbitan sertifikat atas nama orang lain tanpa melalui pemeriksaan riwayat tanah dan keberatan dari pihak yang mengaku sebagai pemiliknya."

"Kalau benar ada keterangan tidak sengketa, padahal pemilik tanah sudah menyampaikan keberatan, maka kami meminta aparat penegak hukum memeriksa siapa yang membuat pernyataan tersebut, siapa yang mengetahui, siapa yang menandatangani, dan siapa yang menggunakan dokumen tersebut untuk memperoleh sertifikat," tegas Amiruddin.
Amiruddin juga menegaskan bahwa Kepala Desa tidak boleh sembarangan menerbitkan atau menandatangani surat keterangan tanah tanpa melakukan pemeriksaan terhadap riwayat penguasaan, saksi-saksi, batas tanah, serta kemungkinan adanya keberatan dari pihak lain.
DASAR HUKUM YANG PERLU DITELUSURI
DPP LSM Gempa Indonesia menilai terdapat beberapa ketentuan hukum yang perlu menjadi perhatian apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya dokumen atau keterangan yang sengaja dibuat tidak benar.
1. Pasal 391 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mengatur tindak pidana pemalsuan surat, yaitu membuat surat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau menjadi alat bukti, dengan maksud digunakan seolah-olah benar.
Ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI.
2. Pasal 392 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mengatur pemalsuan terhadap dokumen tertentu, termasuk akta autentik dan surat keterangan mengenai hak atas tanah.
Ancaman pidananya paling lama 8 tahun penjara.
3. Pasal 394 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mengatur perbuatan meminta dimasukkannya keterangan palsu ke dalam akta autentik mengenai sesuatu hal yang seharusnya dinyatakan benar dalam akta tersebut, dengan maksud digunakan seolah-olah benar dan apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.
Ancaman pidananya paling lama 7 tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI.
Penerapan pasal-pasal tersebut harus didasarkan pada bentuk dokumen, waktu perbuatan, siapa yang membuat atau menggunakan dokumen, serta terpenuhinya unsur tindak pidana.
KETENTUAN PTSL JUGA HARUS DIPERIKSA
Amiruddin menyebutkan bahwa penerbitan sertifikat melalui program PTSL bukan berarti menghilangkan kewajiban untuk memastikan kebenaran data fisik dan data yuridis tanah.
Hal ini antara lain berkaitan dengan:
- Pasal 24 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, mengenai pembuktian hak lama dan penguasaan fisik tanah.
- Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997, mengenai sertifikat sebagai alat bukti yang kuat sepanjang data fisik dan data yuridisnya sesuai.
- Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, khususnya ketentuan Pasal 22 mengenai surat pernyataan penguasaan fisik dan unsur itikad baik.
Dalam ketentuan PTSL tersebut, pernyataan bahwa tanah tidak terdapat keberatan dari pihak lain atau tidak dalam keadaan sengketa menjadi bagian penting dari pembuktian itikad baik pemohon.
Oleh karena itu, apabila ditemukan bahwa pemohon mengetahui adanya keberatan tetapi tetap membuat pernyataan tidak sengketa, hal tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
DPP LSM GEMPA MINTA ATR/BPN BUKA RIWAYAT PENERBITAN SERTIFIKAT
Amiruddin meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penerbitan sertifikat tanah kebun yang dipersoalkan.
Pemeriksaan tersebut harus meliputi:
1. Siapa pemohon sertifikat tanah tersebut.
2. Siapa yang membuat dan menandatangani surat sporadik.
3. Siapa yang membuat pernyataan tidak sengketa.
4. Siapa saja saksi yang menandatangani dokumen PTSL.
5. Apakah terdapat keberatan dari Haji Gassing ketika pengukuran tahun 2015.
6. Apakah keberatan tersebut pernah dicatat dalam berita acara atau administrasi PTSL.
7. Apakah data fisik, batas tanah, riwayat penguasaan dan data yuridis telah diperiksa dengan benar.
DPP LSM Gempa Indonesia juga meminta agar dokumen warkah penerbitan sertifikat NIB. 20.02.0000399943.0 peta bidang, surat ukur, buku tanah, sporadik dan seluruh berkas permohonan diperiksa secara terbuka melalui mekanisme hukum yang berlaku.

AMIRUDDIN SIAP BERIKAN PENDAMPINGAN HUKUM
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada Haji Gassing untuk memperjuangkan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Amiruddin, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat.
DPP LSM Gempa Indonesia akan mendorong agar persoalan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum serta meminta ATR/BPN Kabupaten Gowa melakukan pemeriksaan terhadap proses penerbitan sertifikat yang dipersoalkan.
"Negara tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan hak atas tanahnya apabila dalam proses penerbitan sertifikat ditemukan adanya keterangan yang tidak benar. Kami akan mengawal persoalan Haji Gassing sampai mendapatkan kepastian hukum," tutup Amiruddin.
DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa seluruh pihak tetap harus dihormati asas praduga tak bersalah. Dugaan pelanggaran maupun tindak pidana harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, saksi, dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang.
( Mgi/Junaedy )


















































Komentar