LSM Gempa Indonesia Desak KPK, Kejati dan Kapolda Sulsel Periksa Mantan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Dugaan Kerugian Negara Rp71,3 Miliar

LSM Gempa Indonesia Desak KPK, Kejati dan Kapolda Sulsel Periksa Mantan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Dugaan Kerugian Negara Rp71,3 Miliar
GOWA – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), dan Kapolda Sulawesi Selatan agar melakukan pemeriksaan serta penyelidikan menyeluruh terhadap proyek pembangunan dan revitalisasi infrastruktur di Kabupaten Gowa pada masa pemerintahan mantan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Tiga proyek yang menjadi sorotan LSM Gempa Indonesia adalah pembangunan atau revitalisasi Lapangan Syekh Yusuf, proyek Pedestrian Kota Sungguminasa, serta revitalisasi kawasan Museum Balla Lompoa.
Amiruddin menilai ketiga proyek tersebut perlu diaudit secara menyeluruh, terutama menyangkut penggunaan APBD, proses tender, pelaksanaan pekerjaan, perubahan kontrak, pembayaran pekerjaan, serta kesesuaian hasil pembangunan dengan spesifikasi teknis.

Menurutnya, apabila terdapat indikasi penggelembungan anggaran, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, atau pembayaran yang tidak didukung hasil pekerjaan, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan hasil audit yang sah.
Rincian tiga proyek dan tahun anggaran
Berdasarkan penelusuran pemberitaan media dan dokumen publikasi Pemkab Gowa, terdapat rincian anggaran sebagai berikut.
No. Nama proyek Tahun Anggaran :
1 . Revitalisasi Lapangan Syekh Yusuf 2018 sebesar Rp20 miliar Revitalisasi lanjutan Lapangan Syekh Yusuf 2019 Rp 9 miliar
2 . Pembangunan Pedestrian Sungguminasa 2019 sebesar Rp24 miliar
Pembangunan lanjutan Pedestrian 2020 sebesar Rp12 miliar
3 . Revitalisasi kawasan Balla Lompoa dan Istana Tamalate tahun 2019 sebesar Rp 3 miliar
Total anggaran yang teridentifikasi Rp71,3 miliar
Sumber dan penjelasan:
1\. Lapangan Syekh Yusuf: Publikasi majalah resmi Pemkab Gowa menyebutkan anggaran Rp20 miliar pada 2018 dan Rp9 miliar pada 2019. Humas Gowa Pemberitaan SINDOnews juga menyebut anggaran awal 2018 Rp11 miliar dan total rencana revitalisasi Rp17,5 miliar. SINDO Makassar +1

2\. Pedestrian Sungguminasa: ANTARA memberitakan anggaran Rp24 miliar pada 2019 dan tambahan sekitar Rp12 miliar pada APBD 2020. ANTARA News
3\. Balla Lompoa: ANTARA memberitakan revitalisasi kawasan Museum Balla Lompoa dan Istana Tamalate dimulai pada 15 Juli 2019 dengan anggaran APBD Rp6,3 miliar. ANTARA News Pemkab Gowa juga pernah mengumumkan rencana anggaran keseluruhan Rp10–15 miliar, dengan alokasi awal Rp6,5 miliar. Angka rencana tersebut tidak boleh ditambahkan lagi ke angka realisasi Rp6,3 miliar tanpa pemeriksaan dokumen anggaran. Humas Gowa.
Catatan penting: Rp71,3 miliar merupakan penjumlahan anggaran yang diberitakan untuk ketiga proyek tersebut, bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan auditor. Kerugian negara harus dibuktikan melalui pemeriksaan BPK atau perhitungan lembaga audit yang berwenang. Jadi, judul dan isi berita sebaiknya menggunakan istilah dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Amiruddin SH Karaeng Tinggi menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan pejabat teknis atau kontraktor pelaksana. Mantan kepala daerah yang memimpin pemerintahan ketika proyek tersebut direncanakan dan dilaksanakan juga perlu dimintai keterangan sepanjang ditemukan keterkaitan berdasarkan bukti.
"Jangan sampai proyek pembangunan yang menggunakan uang rakyat justru menjadi ladang mencari keuntungan bagi oknum tertentu. Kami meminta KPK, Kejati Sulsel dan Kapolda Sulsel tidak menutup mata. Periksa seluruh proses penganggaran sampai pertanggungjawaban pekerjaan," tegas Amiruddin.

Dugaan proyek bongkar pasang harus diusut
Menurut Amiruddin, proyek Lapangan Syekh Yusuf dan Pedestrian Sungguminasa perlu ditelusuri secara khusus karena terdapat penganggaran secara bertahap pada beberapa tahun anggaran.
LSM Gempa Indonesia meminta penyidik memeriksa:
* Dokumen perencanaan dan DED masing-masing proyek.
* RKA dan DPA Dinas PUPR Kabupaten Gowa.
* Dokumen tender dan penetapan kontraktor.
* Kontrak pekerjaan, adendum dan pencairan anggaran.
* Hasil pemeriksaan fisik dan kualitas bangunan.
* Pembayaran pekerjaan yang berulang pada objek yang sama.
* Pertanggungjawaban anggaran revitalisasi Balla Lompoa.
Amiruddin juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Dinas PUPR, PPK, PPTK, konsultan perencana, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui proses penganggaran dan pelaksanaan proyek.
KPK, Kejati dan Kapolda diminta transparan
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia meminta agar penanganan dugaan penyimpangan tiga proyek tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih.
"Kami tidak ingin membangun opini bahwa seseorang telah melakukan korupsi sebelum ada pembuktian hukum. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban, termasuk apabila terdapat keterlibatan mantan kepala daerah," lanjutnya.
Ia menegaskan, uang APBD adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pembangunan infrastruktur harus memberikan manfaat nyata, bukan sekadar menghabiskan anggaran setiap tahun.
LSM Gempa Indonesia mendesak agar dugaan penggunaan anggaran Rp71,3 miliar pada tiga proyek tersebut ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat kerugian keuangan negara dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
"Jangan sampai rakyat Gowa hanya menjadi penonton ketika uang daerah puluhan miliar rupiah digunakan untuk proyek pembangunan yang hasil dan pertanggungjawabannya masih perlu dipertanyakan. Kami akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial sampai persoalan ini memperoleh kejelasan hukum," tutup Amiruddin.
( Mgi / Ridwan )


















































Komentar