Pelarian Berujung Penangkapan, Tim Pegasus Ungkap Kasus Penyiraman Cabe dan Pengeroyokan di Jeneponto

Pelarian Berujung Penangkapan, Tim Pegasus Ungkap Kasus Penyiraman Cabe dan Pengeroyokan di Jeneponto
Jeneponto , Sulsel — Pelarian sejumlah terduga pelaku dalam perkara dugaan penganiayaan berujung pada penangkapan. Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto bersama Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman cairan cabai ke wajah seorang perempuan yang kemudian dilanjutkan dengan pengeroyokan.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 04.00 WITA. Penangkapan berlangsung di sejumlah lokasi berbeda setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan pada 10 Agustus 2026.
Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto dipimpin Dantim URC, AIPTU Abd. Rasyad, dengan dukungan Resmob Polda Sulsel yang dipimpin Kanit Resmob KOMPOL Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H.
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi LP/B/538/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, terkait dugaan penganiayaan terhadap Yesti Lestari, 36 tahun, warga Mattoanging Selatan, Kecamatan Turatea, Jeneponto.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Labuangbaji, Mattoanging, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Menurut laporan kepolisian, korban diduga mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama. Salah seorang terduga pelaku disebut menyiramkan cairan cabai ke wajah korban, kemudian beberapa orang lainnya diduga melakukan pemukulan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores pada bagian wajah dan kedua lengan. Korban kemudian mendapatkan pemeriksaan medis di RSUD Daeng Pasewang sebelum melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.
Pelarian Lintas Daerah
Setelah menerima laporan, Tim URC Pegasus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para terduga pelaku. Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kabupaten Maros.
Sekitar pukul 04.00 WITA, tim bergerak ke Jalan Damai Ongkoe, Dusun Bulu-bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni Muh. Ibra S. dan Hendra alias Yuda Mahendra alias Yuda.
Keduanya kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan awal.
Dari hasil interogasi, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku lainnya. Tim selanjutnya bergerak menuju sebuah rumah kos di Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan Marsanda, yang juga diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Penyelidikan kemudian berlanjut. Informasi berikutnya mengarahkan petugas ke Jalan Bakri, Kelurahan Bontorita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Di wilayah tersebut, polisi berhasil mengamankan Citra Ayu Lestari Erang.
Keempat terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Kabupaten Jeneponto dan diserahkan kepada piket Reskrim Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dendam Berujung Kekerasan
Dari keterangan awal kepolisian, perkara tersebut diduga berawal dari pertikaian verbal yang kemudian berkembang menjadi persoalan pribadi dan menimbulkan dendam.
Situasi tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
Polisi juga menyebut para terduga pelaku sempat melarikan diri dan beberapa kali berpindah tempat setelah perkara tersebut ditangani.
Dalam laporan kepolisian, Marsanda disebut merupakan residivis. Namun, status hukum masing-masing terduga pelaku dalam perkara ini tetap harus mengikuti proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Tegaskan Proses Hukum Berjalan
Pengungkapan kasus ini memperlihatkan bahwa perkara yang sebelumnya sempat terkendala keberadaan para terduga pelaku terus ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Polisi sebelumnya telah melakukan pemeriksaan dan persiapan untuk proses penahanan, namun para terduga pelaku disebut berhasil melarikan diri.

Kini, setelah keempatnya diamankan di lokasi berbeda, proses hukum memasuki tahapan berikutnya. Polisi melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Para terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi yang tidak diselesaikan secara dewasa dapat berkembang menjadi persoalan pidana. Perselisihan verbal, apabila dibiarkan meningkat, dapat berujung pada tindakan kekerasan yang membawa konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Polres Jeneponto melalui jajaran Sat Reskrim masih melakukan proses lebih lanjut untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk memastikan peran masing-masing terduga dalam peristiwa tersebut.
Seluruh terduga pelaku tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
( MGi / Guss mahfuji )


















































Komentar