top of page

Gowa Diporak-Porandakan Polemik Bupati dan Basri Kajang, Pungli dan Korupsi Semua Harus Dibuka Terang

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
14 jam yang lalu
3 menit membaca

Gowa Diporak-Porandakan Polemik Bupati dan Basri Kajang, Pungli dan Korupsi Semua Harus Dibuka Terang



Gowa, Sulsel -- Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menilai berbagai persoalan yang mengguncang Pemerintahan Kabupaten Gowa sepanjang 2026 telah berkembang menjadi persoalan serius yang harus dibuka secara terang dan diuji melalui proses hukum serta mekanisme kelembagaan.



Amiruddin menyebut, salah satu rangkaian persoalan yang paling menyita perhatian publik adalah dugaan hubungan khusus antara Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dengan Muhammad Basri alias Basri Kajang. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tetap merupakan dugaan yang harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum, bukan fakta yang boleh langsung dianggap terbukti.



Dugaan hubungan tersebut bahkan telah muncul dalam pemeriksaan Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Dalam pemeriksaan, sejumlah saksi memberikan keterangan mengenai kedekatan Bupati Husniah dengan Basri Kajang. Suami Bupati, Khaerul Aco, juga pernah hadir sebagai saksi dan memberikan keterangan mengenai persoalan rumah tangganya serta informasi mengenai dugaan adanya orang ketiga.


BACA JUGA BERITA KONTROL :




“Gowa jangan sampai diporak-porandakan oleh persoalan pribadi yang kemudian merembet ke pemerintahan. Kalau memang ada hubungan khusus seperti yang dituduhkan, biarkan seluruh fakta diuji melalui mekanisme hukum dan forum resmi. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegas Amiruddin.



Menurut Amiruddin, persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Dalam Hak Angket DPRD Gowa, terdapat tiga pokok persoalan yang menjadi objek pemeriksaan, yakni dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, polemik pencabutan beasiswa pendidikan doktoral, serta dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Seragam Gratis Rp16 Miliar Ikut Disorot



Kasus lain yang telah masuk proses penyelidikan aparat penegak hukum adalah dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp16 miliar.



Polda Sulsel telah memeriksa puluhan saksi, termasuk Bupati Husniah. Penyidik juga telah menggeledah sejumlah kantor organisasi perangkat daerah untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti. Dalam pemberitaan Agustus 2026, Basri Kajang disebut telah dua kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.



Amiruddin menilai seluruh pihak yang memiliki informasi mengenai proses pengadaan tersebut harus kooperatif.


“Kalau memang tidak ada kesalahan, jelaskan secara terbuka. Kalau ada dugaan keterlibatan pihak tertentu, aparat harus memeriksa berdasarkan alat bukti. Jangan ada perlakuan khusus kepada siapa pun.”Jelasnya



Polemik Beasiswa S3 dan Dugaan Perbuatan Tercela


Selain pengadaan seragam, Pansus Hak Angket juga memeriksa polemik pencabutan beasiswa pendidikan doktoral atas nama Rizqila Amran serta dugaan perbuatan tercela yang dikaitkan dengan penyelenggaraan pemerintahan.



Dalam salah satu sidang, saksi bahkan memberikan keterangan mengenai kedekatan Basri Kajang dan Bupati Husniah. Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi yang diperiksa Pansus, tetapi keterangan saksi tidak dengan sendirinya membuktikan suatu tindak pidana atau hubungan pribadi sebagaimana dituduhkan.



Karena itu, Amiruddin meminta semua pihak yang disebut-sebut mengetahui persoalan tersebut termasuk orang-orang yang dalam ruang publik disebut dengan nama atau panggilan Opa, Oma, Becam beserta istrinya, Wahyu dan Reskila agar memberikan keterangan apabila memang memiliki pengetahuan langsung.



“Kalau benar mengetahui sesuatu, jangan diam. Kalau tidak mengetahui, katakan tidak mengetahui. Jangan sampai muncul kesan ada upaya menutup-nutupi sesuatu yang seharusnya dibuka kepada publik melalui mekanisme yang sah,” ujar Amiruddin.


DPRD Gowa Telah Mengusulkan Pemberhentian


Polemik tersebut kemudian berkembang hingga DPRD Kabupaten Gowa menyetujui usulan pemberhentian Bupati Husniah. Pada 12 Agustus 2026, diberitakan bahwa 45 anggota DPRD Gowa dari tujuh fraksi menandatangani persetujuan usulan pemberhentian, yang selanjutnya diproses sesuai mekanisme melalui Mahkamah Agung dan kemudian pemerintah pusat.


Di sisi lain, proses hukum juga berjalan. Pada 25 September 2026, sejumlah media melaporkan bahwa Kortas Tipidkor Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan PBG/perizinan di Kabupaten Gowa.


Menurut Amiruddin, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa berbagai persoalan di Gowa harus dipisahkan secara jelas: mana persoalan pribadi, mana persoalan etika pemerintahan, mana dugaan penyalahgunaan kewenangan, dan mana perkara pidana yang harus dibuktikan di hadapan aparat penegak hukum.


“Gowa bukan milik satu orang, bukan milik Bupati, bukan milik Basri Kajang, dan bukan milik kelompok tertentu. Gowa adalah milik rakyat. Karena itu seluruh persoalan harus dibuka berdasarkan fakta, alat bukti dan hukum, bukan berdasarkan drama, fitnah atau kepentingan kelompok.”



Amiruddin juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu nama. Jika dalam penyidikan ditemukan bukti adanya pihak lain yang turut melakukan atau membantu tindak pidana, maka keterlibatannya harus ditelusuri sesuai ketentuan hukum.


“Kami meminta Kapolda Sulsel, Kortas Tipidkor Polri dan aparat penegak hukum lainnya bekerja profesional. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi siapa pun yang tidak terbukti juga harus dilindungi dari tuduhan. Itu prinsip hukum yang harus dijaga,” pungkasnya.


( Mgi/Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page