Dugaan Penyimpangan DD dan CSR, LSM Gempa Sultra Resmi Laporkan Ke Polda Sultra Bongkar Pengelolaan Anggaran Lalimbue Jaya Konawe

Dugaan Penyimpangan DD dan CSR, LSM Gempa Sultra Minta Polda Sultra Bongkar Pengelolaan Anggaran Lalimbue Jaya Konawe
KONAWE — Pengelolaan Dana Desa (DD) dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kini resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.Pada 28 September 2026
Laporan tersebut disampaikan DPD I LSM Gempa Indonesia Sulawesi Tenggara setelah menerima aspirasi dan informasi dari masyarakat yang mempertanyakan transparansi serta pertanggungjawaban penggunaan sejumlah anggaran yang disebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat Desa Lalimbue Jaya.
Ketua DPD I LSM Gempa Indonesia Sultra, Abd. Rahman, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti.

Menurut Abd. Rahman, terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri, mulai dari dugaan pengelolaan dana CSR, realisasi kegiatan yang disebut bersumber dari dana tersebut, hingga pembangunan jalan usaha tani yang menggunakan Dana Desa.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Tetapi ketika ada laporan masyarakat yang disertai dugaan penyimpangan anggaran, maka kewajiban kami adalah mengawal aspirasi tersebut. Kami meminta Polda Sultra melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif berdasarkan data dan bukti,” ujar Abd. Rahman.
Dana CSR Dua Perusahaan Jadi Sorotan
Salah satu poin yang dilaporkan berkaitan dengan dana CSR dari PT Anindia Wiraputra Konsul dan PT Carsurin Tbk.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan warga, kedua perusahaan tersebut disebut memberikan dana CSR masing-masing sekitar Rp5 juta per bulan sejak akhir 2023.
Dana tersebut, menurut informasi yang diterima masyarakat, diperuntukkan bagi kegiatan penyiraman jalan desa secara rutin guna mengurangi debu.

Namun, warga mempertanyakan realisasi kegiatan tersebut.
Salah seorang warga, Herianto, mengaku mewakili aspirasi sebagian masyarakat dan meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran serta penggunaan dana tersebut.
“Dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan penyiraman jalan desa secara rutin guna menekan debu. Namun selama dua tahun berjalan, kegiatan penyiraman jalan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Kami mempertanyakan dikemanakan dana tersebut,” ujar Herianto.
Menurut LSM Gempa Sultra, informasi tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, rekening penerima, bukti transaksi, laporan pertanggungjawaban, serta konfirmasi kepada perusahaan pemberi CSR dan pemerintah desa.

Proyek Jalan Usaha Tani Rp85 Juta Lebih Ikut Dilaporkan
Selain persoalan CSR, masyarakat juga mempersoalkan pembangunan jalan usaha tani di Dusun I dengan panjang sekitar 500 meter.
Proyek tersebut disebut menggunakan Dana Desa dengan nilai anggaran lebih dari Rp85 juta.
Herianto mempertanyakan kualitas pekerjaan dan jenis material yang digunakan. Ia menyebut terdapat dugaan penggunaan material berupa limbah slag perusahaan pada bagian dasar jalan, sementara lapisan atas disebut menggunakan material berupa debu limbah.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu diperiksa secara teknis untuk memastikan kesesuaiannya dengan RAB, dokumen perencanaan, serta spesifikasi teknis pekerjaan.
“Kami meminta pekerjaan tersebut diperiksa secara teknis dan administratif. Apakah material yang digunakan sesuai dengan RAB dan spesifikasi pekerjaan atau tidak, semuanya harus dibuktikan,” tegas Herianto.

Abd. Rahman: Jangan Hanya Periksa Anggaran, Cek Fisik dan Dokumen
Ketua DPD I LSM Gempa Sultra, Abd. Rahman, mengatakan pemeriksaan tidak cukup hanya melihat nominal anggaran.
Menurutnya, aparat perlu mencocokkan antara dokumen anggaran, sumber dana, rekening penerima, bukti pembayaran, laporan pertanggungjawaban, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, hingga kondisi fisik di lapangan.
“Kalau benar ada dana CSR yang setiap bulan masuk dan diperuntukkan untuk kegiatan tertentu, maka harus jelas siapa penerimanya, melalui rekening siapa, berapa total dana yang diterima, untuk apa digunakan, dan mana pertanggungjawabannya. Semua itu harus bisa dibuktikan dengan dokumen,” katanya.
Terkait proyek jalan usaha tani, Abd. Rahman juga meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek teknis pekerjaan.
“Kami juga akan meminta agar aspek teknis pekerjaan diperiksa. Apakah material yang digunakan sesuai dengan RAB, spesifikasi teknis dan dokumen pekerjaan atau tidak. Jangan sampai anggaran desa sudah dikeluarkan, tetapi kualitas pekerjaan tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya kepada masyarakat,” ujarnya.
LSM Gempa: Polda Sultra Diminta Telusuri Jika Ada Ketidaksesuaian
Abd. Rahman menegaskan, pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Ia mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk pengawalan terhadap aspirasi masyarakat sekaligus upaya mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“Kami mengedepankan data dan bukti, bukan sekadar tudingan. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara anggaran, peruntukan, pertanggungjawaban dan realisasi kegiatan, tentu kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Abd. Rahman.
Masyarakat juga meminta agar aparat menelusuri secara transparan asal-usul dan aliran dana CSR, mekanisme penerimaannya, penggunaan dana, serta pertanggungjawabannya.
Pertanyaan lain yang turut mencuat adalah apakah pembangunan jalan usaha tani senilai lebih dari Rp85 juta telah dilaksanakan sesuai perencanaan, volume, kualitas material, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Kades Lalimbue Jaya Belum Berikan Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lalimbue Jaya berinisial M belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait laporan dan dugaan yang disampaikan masyarakat tersebut.
Pihak perusahaan yang disebut dalam informasi mengenai dana CSR juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai mekanisme penyaluran, besaran, peruntukan, dan pertanggungjawaban dana CSR yang dimaksud.

Laporan ini selanjutnya menjadi ranah aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang sah.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih berupa laporan dan keterangan pihak masyarakat serta belum merupakan kesimpulan hukum. Setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, dan asas praduga tak bersalah wajib dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(MGI/Ridwan Umar)
Tags:


















































Komentar