LSM Gempa Desak Penyidik Tahan Bupati Gowa, Amiruddin: Jangan Beri Ruang Ganggu Penyidikan

LSM Gempa Desak Penyidik Tahan Bupati Gowa, Amiruddin: Jangan Beri Ruang Ganggu Penyidikan
Gowa, Sulsel -- Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak penyidik Kortastipidkor Polri segera mempertimbangkan penahanan terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.
Husniah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri. Penyidik sebelumnya telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli, serta melakukan penggeledahan di kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa yang menghasilkan penyitaan dokumen fisik dan elektronik. Hingga 25 September 2026, Husniah belum ditahan dan penyidik menyatakan masih mempertimbangkan perkembangan penyidikan.

Amiruddin mengatakan, permintaan penahanan tersebut bukan berarti pihaknya menganggap Husniah telah terbukti bersalah. Menurutnya, penahanan harus diputuskan penyidik berdasarkan alat bukti dan syarat hukum yang berlaku.
“Kami mendesak penyidik
mempertimbangkan penahanan Bupati Gowa apabila alasan-alasan penahanan secara hukum telah terpenuhi. Jangan sampai ada risiko barang bukti dihilangkan, dirusak atau saksi dipengaruhi selama proses penyidikan berlangsung,” tegas Amiruddin.
Ketentuan mengenai penahanan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyebutkan bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah apabila, antara lain, tersangka menghambat pemeriksaan, berupaya merusak atau menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi agar tidak mengatakan kejadian sebenarnya.
BACA JUGA BERITA KONTROL !




Karena itu, Amiruddin meminta penyidik tidak hanya melihat apakah tersangka kooperatif dalam pemeriksaan, tetapi juga menilai secara menyeluruh apakah terdapat risiko yang dapat mengganggu proses penyidikan.
“Kalau penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang menunjukkan adanya potensi menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi, maka ketentuan hukum harus diterapkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Semua yang Terlibat Harus Diperiksa
Selain meminta penahanan apabila syarat hukum terpenuhi, Amiruddin juga mendesak penyidik mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami meminta jangan berhenti pada satu tersangka. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti diduga ikut terlibat harus diperiksa dan apabila memenuhi unsur pidana serta alat buktinya cukup, segera ditetapkan sebagai tersangka. Tidak boleh ada tebang pilih,” kata Amiruddin.

Menurutnya, proses hukum harus diarahkan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk aliran uang, pemberian, pihak yang diduga menerima maupun memberikan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Di sisi lain, kuasa hukum Husniah diketahui mempertimbangkan langkah praperadilan untuk menguji penetapan tersangka tersebut.
Pemeriksaan Kesehatan Harus Objektif
Amiruddin juga meminta sebelum penyidik melakukan penahanan, kondisi kesehatan tersangka diperiksa oleh dokter secara profesional dan independen.
“Sebelum dilakukan penahanan, kami meminta kondisi kesehatan Bupati Gowa diperiksa oleh dokter. Harus ada keterangan medis yang objektif mengenai kondisi kesehatan tersangka dan apakah secara medis memungkinkan menjalani proses penahanan. Jangan sampai persoalan kesehatan kemudian menjadi polemik baru,” ujar Amiruddin.

Menurutnya, pemeriksaan medis merupakan bagian dari kehati-hatian dalam pelaksanaan proses hukum dan harus dilakukan tanpa diskriminasi terhadap siapa pun.
Amiruddin kembali menegaskan bahwa pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka bukan vonis pengadilan, sehingga pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
“Kami tidak menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta penyidik bekerja profesional, transparan dan tanpa pandang bulu. Kalau memang syarat penahanan terpenuhi, lakukan penahanan. Kalau ada pihak lain yang berdasarkan alat bukti terlibat, periksa dan proses sesuai hukum. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan,” pungkas Amiruddin.
( Mgi / Ridwan )


















































Komentar