DPP Lsm Gempa Indonesia Telusuri Putusan MA, Perkara Pemaksulan Bupati Gowa Nomor 1 P/UP/2026 Sudah Di Putus

DPP Lsm Gempa Indonesia Telusuri Putusan MA, Perkara Pemaksulan Bupati Gowa Nomor 1 P/UP/2026 Sudah Di Putus
GOWA — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menelusuri perkembangan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa mengenai pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Berdasarkan sejumlah pemberitaan yang terbit pada 2 Oktober 2026, perkara tersebut tercatat dengan Nomor 1 P/UP/2026 dan disebut telah diputus oleh Mahkamah Agung pada 1 Oktober 2026. Dalam pemberitaan tersebut, amar putusan disebut berbunyi:
“Kabul permohonan menyatakan objek
permohonan berdasarkan hukum.”
Amiruddin mengatakan, pihaknya akan terus menelusuri dokumen resmi putusan MA, khususnya untuk memastikan secara lengkap nomor perkara, tanggal putusan, amar putusan, susunan majelis hakim, serta tahapan administratif setelah putusan tersebut.

“Kami dari DPP LSM Gempa Indonesia akan menelusuri dan mengawal putusan Mahkamah Agung ini secara terbuka. Kalau benar perkara Nomor 1 P/UP/2026 telah diputus dengan amar mengabulkan permohonan dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum, maka masyarakat Gowa berhak mengetahui isi putusan secara utuh dan bagaimana pelaksanaan hukumnya,” ujar Amiruddin.
Dalam pemberitaan yang telah muncul, majelis hakim disebut dipimpin Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN., dengan anggota Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
Menurut Amiruddin, putusan MA harus menjadi titik penting untuk memastikan seluruh tahapan berikutnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi dari pemberitaan.
Kami ingin melihat dokumen putusan resminya, kemudian membaca amar dan pertimbangan hukumnya secara lengkap. Setelah itu baru kita kawal pelaksanaan keputusan tersebut sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” tegasnya.

DPP LSM Gempa Indonesia juga meminta DPRD Kabupaten Gowa menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat mengenai tindak lanjut putusan MA, termasuk mekanisme pengusulan pemberhentian apabila putusan tersebut telah berkekuatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Amiruddin menegaskan, pengawalan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Yang paling penting sekarang adalah kepastian hukum dan keterbukaan kepada masyarakat Kabupaten Gowa. Putusan pengadilan harus dihormati, tetapi pelaksanaannya juga harus mengikuti prosedur hukum dan administrasi yang berlaku,” pungkasnya.
( Mgi / Ridwan )


















































Komentar