Amiruddin Desak Polisi Tersangkakan dan Tangkap Basri Kajang Terkait Pembelian Rumah Mewah hingga Dugaan Campur Tangan Pemerintahan Gowa

Amiruddin Desak Polisi Tersangkakan dan Tangkap Basri Kajang Terkait Pembelian Rumah Mewah hingga Dugaan Campur Tangan Pemerintahan Gowa
GOWA — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tersangkakan dan tangkap Muhammad Basri alias Basri Kajang (BK) terkait sejumlah persoalan yang menyeret namanya dalam perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum di Kabupaten Gowa.
Amiruddin menilai, keberadaan dan peran Basri Kajang perlu didalami secara serius, terutama setelah penyidik mengungkap adanya transaksi pembelian rumah yang dalam proses akadnya disebut ditandatangani oleh Muhammad Basri.
Salah satu pemberitaan pada 26 September 2026 menyebut penyidik Tipidkor menampilkan dokumentasi Muhammad Basri saat menandatangani dokumen pembelian rumah di kawasan Waterfront. Dalam perkara yang sama, penyidik juga menyita dua rumah dan satu unit Toyota HiAce sebagai barang bukti.
Menurut Amiruddin, fakta tersebut harus dibuka secara terang melalui penyidikan, termasuk siapa yang sebenarnya membeli, siapa yang membayar, dari mana sumber dananya, untuk siapa rumah tersebut diperuntukkan, serta apa hubungan transaksi tersebut dengan dugaan perkara PBG dan gratifikasi yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat nama Basri Kajang sebagai pihak yang menandatangani dokumen, tetapi tidak pernah mengetahui siapa sebenarnya pemilik manfaat dari rumah tersebut. Semua harus dibuka berdasarkan bukti,” tegas Amiruddin.
Amiruddin juga menyoroti dugaan adanya pengaruh Basri Kajang terhadap jalannya pemerintahan Kabupaten Gowa. Nama Basri Kajang sebelumnya memang telah beberapa kali muncul dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Sejumlah media melaporkan bahwa Basri dikenal sebagai konsultan politik Bupati Gowa dan namanya disebut dalam pemeriksaan terkait sejumlah persoalan pemerintahan.
Selain itu, dalam sidang Pansus DPRD Gowa, mantan Inspektur Kabupaten Gowa Agus Harahap memberikan kesaksian mengenai pernyataan yang disebut pernah didengarnya dari Basri Kajang mengenai hubungan pribadinya dengan Bupati Gowa.
Namun, keterangan tersebut merupakan kesaksian dalam forum politik/penyelidikan DPRD dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan tersebut secara hukum. Basri Kajang juga telah membantah tuduhan tertentu dan melaporkan pihak yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Karena itu, Amiruddin meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan administratif atau saksi-saksi, tetapi menelusuri alur uang, kepemilikan aset, komunikasi, transaksi, serta kemungkinan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.
“Kami tidak ingin menuduh seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Tetapi kalau ada bukti yang cukup dan keterkaitan dengan perkara pidana, jangan ada pihak yang kebal hukum. Basri Kajang harus diperiksa secara profesional dan apabila terpenuhi alasan hukum untuk penangkapan atau penahanan, lakukan sesuai KUHAP,” ujar Amiruddin.
Menurutnya, kegaduhan pemerintahan Kabupaten Gowa tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jika benar terdapat pihak di luar struktur pemerintahan yang mempunyai pengaruh terhadap kebijakan atau keputusan pemerintahan, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan yang transparan.
“Jangan biarkan Basri Kajang tertawa di balik kegaduhan Kabupaten Gowa. Kalau memang tidak terlibat, buktikan secara terang. Kalau ada keterlibatan dalam perkara pidana, aparat harus bertindak berdasarkan alat bukti dan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Amiruddin juga meminta penyidik mengusut seluruh rangkaian perkara secara objektif, termasuk dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, pencucian uang, serta transaksi aset yang telah disita.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam perkara dugaan pemerasan, pungli dan gratifikasi terkait pengurusan PBG/perizinan. Penyidik juga menyita sejumlah aset dalam penyidikan tersebut.
DPP LSM Gempa Indonesia, kata Amiruddin, akan terus mengawal proses hukum tersebut dan meminta seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat diperiksa secara proporsional, tanpa tebang pilih serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah tutupnya.
( Mgi / Ridwan )


















































Komentar