Reklame 4×6 Meter Berdiri Lagi Usai Dibongkar, LSM Gempa Desak Bapenda Makassar Bertindak

Reklame 4×6 Meter Berdiri Lagi Usai Dibongkar, LSM Gempa Desak Bapenda Makassar Bertindak
MAKASSAR — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti keberadaan sebuah papan reklame berbentuk kotak besi berukuran sekitar 4×6 meter dengan tinggi tiang kurang lebih 15 meter yang berdiri di Jalan Borong Raya, Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Titik reklame tersebut berada di samping Warung SOP Saudara Cahaya Pangkep.
Menurut informasi dan laporan warga yang diterima LSM Gempa Indonesia, keberadaan konstruksi reklame tersebut diduga belum memiliki izin atau persetujuan yang dipersyaratkan, serta diduga tidak melalui persetujuan warga atau pihak yang berkepentingan dengan lokasi pemasangan.
Namun demikian, LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa status perizinan tersebut harus dibuktikan secara resmi oleh Pemerintah Kota Makassar melalui instansi yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan dugaan masyarakat.
Pernah Dibongkar, Kemudian Berdiri Kembali
Amiruddin mengungkapkan, persoalan reklame tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh warga kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.
BACA JUGA BERITA UPDATE :




Dalam penanganan sebelumnya, papan reklame tersebut disebut sempat ditindak dan dibongkar oleh petugas.
Namun, menurut laporan warga yang diterima LSM Gempa Indonesia, sekitar tiga hari setelah pembongkaran, konstruksi reklame tersebut kembali dipasang pada malam hari.
Warga kemudian kembali menyampaikan laporan kepada pihak terkait.
Atas kondisi tersebut, LSM Gempa Indonesia mempertanyakan efektivitas pengawasan Pemerintah Kota Makassar terhadap penyelenggaraan reklame, khususnya apabila benar reklame tersebut belum memiliki izin yang dipersyaratkan.
“Kalau benar reklame tersebut sudah pernah dibongkar karena bermasalah, kemudian beberapa hari kemudian berdiri kembali, Pemerintah Kota Makassar harus menjelaskan siapa yang memberikan izin dan atas dasar hukum apa reklame tersebut kembali berdiri,” tegas Amiruddin.

Ia meminta Bapenda Kota Makassar bersama perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penataan ruang, bangunan dan penertiban reklame segera melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tersebut.
Peraturan Reklame Wajib Ditaati
Secara regulasi, Pemerintah Kota Makassar memiliki Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang saat ini tercatat berstatus berlaku dan menggantikan Perwali Nomor 42 Tahun 2020.
Ketentuan penyelenggaraan reklame pada prinsipnya mengatur bahwa pemasangan reklame harus memperhatikan lokasi, ketertiban umum, keselamatan, keamanan konstruksi, serta ketentuan kawasan penataan reklame.
Dalam aturan mengenai ketertiban reklame Kota Makassar, pemasangan reklame juga harus memperhatikan kekuatan dan keamanan konstruksi, termasuk beban konstruksi dan beban angin yang diperhitungkan oleh tenaga ahli. Ketentuan tersebut juga melarang penyelenggaraan reklame pada titik yang tidak sesuai dengan ketentuan kawasan penataan reklame.
Selain itu, dari sisi perpajakan daerah, UU Nomor 28 Tahun 2009 memasukkan reklame papan/billboard dan sejenisnya sebagai objek Pajak Reklame.

Pemerintah Kota Makassar juga memiliki Perwali Nomor 39 Tahun 2024 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame, yang kemudian diubah dengan Perwali Nomor 27 Tahun 2025.
Konstruksi Reklame Juga Harus Diperiksa
Amiruddin menambahkan, selain aspek izin reklame dan pajak reklame, konstruksi dengan ukuran sekitar 4×6 meter dan tinggi tiang sekitar 15 meter juga patut diperiksa dari sisi bangunan gedung dan keselamatan konstruksi.
Hal tersebut relevan dengan Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, persyaratan administratif dan teknis, PBG, pemeriksaan kelaikan fungsi, pengawasan serta sanksi administratif.
Karena itu, menurut LSM Gempa Indonesia, instansi terkait perlu memastikan apakah konstruksi reklame tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif yang diwajibkan.
“Jangan Ada Kesan Ada Beking”
Amiruddin menegaskan, LSM Gempa Indonesia tidak ingin muncul kesan bahwa pengusaha reklame tertentu memiliki perlakuan khusus karena diduga mempunyai orang kuat di belakangnya.
“Negara kita adalah negara hukum. Tidak boleh ada kesan bahwa kuat-kuatan beking membuat aturan pemerintah tidak berdaya. Kalau memang tidak memiliki izin, siapa pun pemiliknya harus ditindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai sebuah papan reklame, tetapi menyangkut wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.

“Kalau memang melanggar, bongkar kembali. Jangan karena pengusahanya punya akses atau orang kuat kemudian aturan menjadi tumpul. Hancur negara kalau premanisme dan kekuatan beking dibiarkan mengalahkan hukum,” ujar Amiruddin.
LSM Gempa Akan Laporkan kepada Aparat Berwenang
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan membuat laporan kepada instansi yang berwenang agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
LSM Gempa meminta Bapenda Kota Makassar, perangkat daerah yang menangani tata ruang dan bangunan, serta unsur penegakan Perda melakukan pengecekan terhadap:
1. Status izin penyelenggaraan reklame;
2. Status pembayaran Pajak Reklame;
3. Kesesuaian titik pemasangan dengan kawasan penataan reklame;
4. Legalitas penggunaan lahan atau lokasi pemasangan;
5. Persyaratan teknis dan keselamatan konstruksi;
6. Persetujuan atau dokumen yang dipersyaratkan apabila lokasi berada pada lahan milik pihak lain;
7. Legalitas pembangunan konstruksi reklame, termasuk apakah memerlukan dan telah memiliki PBG; dan
8. Alasan reklame yang sebelumnya disebut telah dibongkar kemudian kembali berdiri.
“Kami akan melaporkan pengusaha papan reklame tersebut kepada pihak yang berwenang. Kami minta semua diperiksa secara transparan. Kalau ternyata lengkap dan sesuai aturan, tentu harus dibuktikan dengan dokumen. Tetapi kalau tidak memiliki izin, jangan dibiarkan berdiri,” kata Amiruddin.
Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang mengintervensi proses penertiban.
“Siapa pun yang berada di belakang pengusaha reklame, kalau terbukti melanggar aturan tetap harus diproses sesuai hukum. Pemerintah harus menunjukkan bahwa aturan berlaku sama bagi semua orang,” pungkasnya.
( Mgi / Ahmad Leo )


















































Komentar