DPRD Gowa & BPK Sulsel Diminta Audit Pengelolaan Infak ASN dan PPPK BAZNAS Gowa.

DPRD Gowa & BPK Sulsel Diminta Audit Pengelolaan Infak ASN dan PPPK BAZNAS Gowa.
GOWA — DPP GEMPA Indonesia mendesak DPRD Kabupaten Gowa, Inspektorat Gowa, serta BPK Perwakilan Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penghimpunan infak dan sedekah melalui gaji ASN dan PPPK.
Wakil Ketua DPP GEMPA Indonesia, Ari Paletteri, mempertanyakan dasar penetapan nominal, mekanisme persetujuan pegawai, jumlah dana yang terkumpul, hingga penggunaannya.
“Kami tidak mempersoalkan orang berinfak atau bersedekah. Yang kami pertanyakan adalah ketika nominal ditentukan dan penghimpunan dilakukan secara terstruktur melalui gaji pegawai. Dasar hukumnya apa, siapa yang menetapkan, berapa yang terkumpul, dan ke mana dana tersebut disalurkan?” tegas Ari.
Wakil Ketua DPP Gempa Indonesia menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan tersebut bukan baru disampaikan sekarang. Menurut organisasi tersebut, sejak awal kebijakan diberlakukan, pihaknya telah mendorong DPRD Gowa dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BAZNAS yang bersumber dari ASN dan PPPK.
Menurutnya, mekanisme pemotongan gaji tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun dan menyentuh ASN maupun PPPK dari berbagai golongan. Jumlah ASN yang disebut mencapai 10.992 orang perlu diverifikasi berdasarkan data resmi pemerintah daerah dan instansi terkait.
Lebih lanjut, apabila penghimpunan tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun dan melibatkan ribuan ASN maupun PPPK, maka transparansi dan akuntabilitas wajib dibuka kepada publik, termasuk laporan penerimaan dan penyaluran dana.
Ia juga meminta agar mekanisme surat pernyataan kesediaan yang diisi ASN dan PPPK diperjelas, khususnya mengenai sifat sukarela serta ruang bagi pegawai untuk menyetujui atau menghentikan kontribusi.
“Kalau semuanya sesuai aturan, audit justru menjadi ruang pembuktian. Jangan sampai ada ruang abu-abu dalam pengelolaan dana yang dihimpun dari penghasilan aparatur,” ujarnya.
DPP GEMPA Indonesia meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan, Inspektorat melakukan pemeriksaan tata kelola, dan BPK Sulsel melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap aspek pengelolaan keuangan yang relevan.
( Mgi / Ridwan )


















































Komentar