top of page

Breaking News : Kasus PBG Gowa Makin Panas, Husniah Talenrang Dikabarkan Ditetapkan Tersangka oleh Kortastipidkor Polri

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
13 jam yang lalu
3 menit membaca

Breaking News : Kasus PBG Gowa Makin Panas, Husniah Talenrang Dikabarkan Ditetapkan Tersangka oleh Kortastipidkor Polri



Jakarta  --  Bupati Gowa Husniah Talenrang telah Ditetapkan Tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri setelah melakukan gelar perkara bersama Polda Sulsel dan Polresta Gowa


Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi, pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi secara berulang dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa untuk periode 2025–2026, yang juga mencakup dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Gelar perkara pertama digelar pada Kamis, 24 September 2026, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 32, Jakarta Selatan.

Dalam gelar perkara tersebut, jajaran Kortas Tipidkor bersama penyidik membahas hasil penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan PBG dan perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.



Gelar perkara kemudian dilanjutkan pada Jumat, 25 September 2026. Dalam lanjutan gelar perkara ini, penyidik memaparkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan dalam perkara tersebut.


Proses gelar perkara hingga penetapan tersangka dipimpin langsung Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto.

Setelah gelar perkara dilanjutkan, Kortas Tipidkor Mabes Polri kemudian menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka.


Penetapan tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, pukul 13:00 wita, Jumat, 25 September 2026.



Penggeledahan Kantor & Rujab:


Sebelumnya di ketahui pada Senin, 21 September 2026, tim gabungan Mabes Polri telah menggeledah ruang kerja dan rumah jabatan Bupati Gowa. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sekitar 4 hingga 5 boks berisi dokumen serta barang bukti elektronik. Saat penggeledahan berlangsung, Husniah Talenrang sedang tidak berada di tempat.


Pemeriksaan sebagai Saksi Husniah Talenrang sempat memenuhi panggilan dan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik sebelum status hukumnya naik menjadi tersangka.


BACA JUGA BERITA KONTROL :





Langkah Hukum Selanjutnya: Merespons penetapan status tersangka tersebut, kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menyatakan menghormati proses hukum namun berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka kliennya


"  Kami menghormati proses hukum namun berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka kliennya."Ungkapnya


Selain penetapan tersangka, Kortas Tipidkor juga menyiapkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dan Penahanan terhadap Bupati Kabupaten Gowa.



Surat tersebut, setelah pelaksanaan konferensi pers atau rilis penetapan tersangka, akan langsung dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pemberitahuan resmi terkait proses hukum yang menjerat Bupati Gowa.

Pengiriman surat kepada Kemendagri menjadi bagian dari pemberitahuan administratif atas proses hukum terhadap kepala daerah tersebut.


Dengan penetapan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka, perkara dugaan korupsi pada proses PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa kini memasuki tahapan hukum selanjutnya.


Lebih lanjut, mengenai pelaksanaan penahanan, penyidik Kortas Tipidkor Mabes Polri akan menyampaikan secara resmi dalam konferensi pers, termasuk status penahanan, konstruksi perkara, barang bukti, serta pasal yang disangkakan kepada tersangka.

Ketua DPW KPK Independen Sulawesi Selatan, Sulaeman, menanggapi penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.



Menurut Sulaeman, penetapan tersangka oleh Kortastipidkor Polri harus menjadi momentum untuk membuka perkara tersebut secara terang kepada publik, terutama mengenai konstruksi perkara, alat bukti, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta aliran dana yang sedang ditelusuri penyidik.


“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Tetapi karena perkara ini menyangkut kepala daerah dan pelayanan publik, maka masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai konstruksi perkara dan dasar hukum penetapan tersangka.” Ungkap Ketua DPW KPK INDEPENDEN Sulsel.


Sulaeman menegaskan, proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka. Penyidik harus mengungkap perkara secara menyeluruh apabila memang ditemukan bukti adanya praktik pungli, pemerasan, gratifikasi maupun dugaan tindak pidana pencucian uang.



“Jangan hanya berhenti pada siapa yang ditetapkan tersangka. Telusuri seluruh mata rantai prosesnya. Siapa yang menerima, siapa yang memberi, bagaimana mekanismenya, ke mana aliran uangnya, dan apakah ada pihak lain yang turut berperan. Semua harus diuji berdasarkan alat bukti.”Ucap Sulaeman


Ia juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif dan transparan, tanpa tebang pilih.


Menurutnya, penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses hukum. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk membela diri dan menguji keabsahan proses hukum melalui mekanisme yang tersedia.


( Mgi/Ridwan Umar )



 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page