top of page

Menepis 'No Viral, No Justice': Ryan Latif Lakaseng Serukan Penguatan Bantuan Hukum dan Pengawasan Sipil Berstruktur

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
8 jam yang lalu
2 menit membaca

Menepis 'No Viral, No Justice': Ryan Latif Lakaseng Serukan Penguatan Bantuan Hukum dan Pengawasan Sipil Berstruktur



JAKARTA — Maraknya fenomena “no money, no justice” dan “no viral, no justice” di tengah masyarakat dinilai sebagai cerminan krisis kepercayaan publik terhadap kesetaraan akses penegakan hukum. Menanggapi realitas sosial tersebut, Ketua Pasukan Adat Tomanurung sekaligus Ketua LBH Lindungi Rakyat Indonesia Tomanurung, Ryan Latif Lakaseng, menegaskan pentingnya mengarahkan kepekaan publik ke dalam kanal-kanal hukum yang terstruktur, rasional, dan bermartabat.


Menurut Ryan, besarnya perhatian publik terhadap suatu kasus menunjukkan betapa krusialnya pengawasan masyarakat (public scrutiny) dalam mendorong responsivitas aparat.


Namun, dorongan moral untuk memperjuangkan keadilan tersebut harus disalurkan melalui mekanisme yang tepat agar tidak bergeser menjadi tindakan main hakim sendiri (vigilantism).


"Keadilan tidak boleh diukur dari seberapa tebal finansial seseorang atau seberapa riuh sebuah kasus diperbincangkan di media sosial. Peran masyarakat sebagai pemegang 'pedang keadilan' yang sejati justru terletak pada pengawasan sipil yang konsisten, penguatan bantuan hukum pro bono bagi warga miskin, serta pendampingan perkara secara objektif berbasis bukti," ujar Ryan.


BACA JUGA BERITA KONTROL :




Ia menambahkan bahwa masyarakat sipil dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebenarnya memiliki instrumen formal dan organisasional yang sangat memadai untuk mengawal perkara secara adil dan terukur tanpa perlu bergantung pada fluktuasi opini media sosial.

Langkah Konkret Mengawal Keadilan


Dalam keterangannya, Ryan Latif Lakaseng merincikan lima pilar strategis yang dapat ditempuh masyarakat sipil dan lembaga hukum dalam menegakkan keadilan:


 * Pengawasan Formal Melalui Lembaga Negara


Masyarakat diimbau mengoptimalkan kanal pelaporan resmi atas dugaan penyimpangan, penundaan berlarut (undue delay), atau maladministrasi aparat.


 Pengaduan dapat dilayangkan ke Ombudsman RI, Kompolnas, Komisi Kejaksaan, hingga Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung guna memantau jalannya etika serta proses persidangan secara langsung.


 * Penguatan Paralegal dan Posbakum Akar Rumput



Melalui pembentukan kader paralegal komunitas, warga diajak untuk mampu mendokumentasikan fakta dan mengamankan barang bukti awal secara sah.


Langkah ini dipadukan dengan implementasi UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum guna memastikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap pengadilan benar-benar melayani masyarakat kurang mampu secara gratis dan profesional.


 * Pemanfaatan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan)


Penyusunan masukan dan analisis hukum (legal brief) oleh akademisi, pakar, dan organisasi sipil dapat diserahkan kepada majelis hakim. Amicus Curiae berfungsi menyuplai pertimbangan berbasis ilmu pengetahuan, hak asasi manusia, dan dampak sosial yang objektif agar hakim terbebas dari tekanan massa.


 * Litigasi Strategis (Strategic Litigation)


Mendorong penanganan kasus individual yang berdampak sistemik melalui gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) maupun uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi. Pendekatan ini berfokus membenahi akar masalah berupa regulasi dan prosedur yang merugikan kepentingan publik.



 * Eksaminasi Publik dan Pemantauan Persidangan (Trial Monitoring)

   Penerjunan tim independen untuk mencatat seluruh tahapan sidang guna menjamin terpenuhinya prinsip due process of law.


Hasil pemantauan dan eksaminasi akademis terhadap putusan yang terindikasi janggal kemudian dipublikasikan sebagai bahan evaluasi kelembagaan.


Closing keterangannya, Ryan menegaskan bahwa kolaborasi antara masyarakat sipil, praktisi hukum, dan media massa secara transparan adalah kunci utama mengembalikan marwah hukum.


"Ketika seluruh elemen ini bergerak bersama secara independen dan berbasis fakta, prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum dapat ditegakkan secara hakiki—tanpa harus selalu mengandalkan viralitas maupun kekuatan modal," pungkasnya.


( Mgi/ Ridwan  )

 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page