top of page

Kebun Durian DI Salutowa Di Rusak OTK, Pemilik Siap Tempuh Jalur Hukum Dan Minta Di Usut Tuntas

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
1 jam yang lalu
3 menit membaca

Kebun Durian DI Salutowa Di Rusak OTK, Pemilik Siap Tempuh Jalur Hukum Dan Minta Di Usut Tuntas



Gowa — Dugaan aksi perusakan terhadap kebun durian milik Ahmad Dg. Tompo, warga Desa Parigi, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, tepatnya di wilayah Dusun Salutowa, menimbulkan keresahan dan mendorong pemilik lahan untuk meminta penanganan hukum secara serius.


Ahmad Dg. Tompo mengaku tidak menerima tindakan yang diduga dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab terhadap kebun miliknya. Ia menyatakan telah mengantongi sejumlah nama yang menurut keterangannya patut dimintai klarifikasi oleh aparat penegak hukum terkait dugaan perusakan tersebut.


Namun demikian, nama-nama tersebut belum dapat disebut sebagai pelaku ataupun tersangka sebelum terdapat hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup dari aparat penegak hukum.



“Apapun motif dan tujuannya, saya tidak menerima kebun saya dirusak. Saya ingin persoalan ini diproses sesuai hukum dan siapa pun yang terbukti melakukan perusakan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ahmad Dg. Tompo.


Ahmad Dg. Tompo juga berharap Kepala Desa Parigi dan Camat Tinggimoncong dapat memberikan dukungan dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah serta membantu membuka ruang koordinasi agar persoalan tersebut dapat segera ditangani melalui mekanisme hukum.


Menurutnya, pemerintah di tingkat desa dan kecamatan memiliki posisi penting dalam membantu menciptakan situasi yang aman serta mendorong penyelesaian persoalan masyarakat melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menggantikan kewenangan kepolisian dalam melakukan penyelidikan, melainkan agar pemerintah setempat turut memastikan persoalan tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.


Secara hukum, dugaan perusakan terhadap barang milik orang lain dapat masuk dalam ketentuan Pasal 521 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.


UU Nomor 1 Tahun 2023 sendiri telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan tercatat berstatus berlaku dalam basis data JDIH BPK. UU tersebut juga telah mengalami penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang juga berlaku sejak 2 Januari 2026.


Persoalan tersebut turut mendapat perhatian dari Ahmad Dzaki, S.H., M.H., yang merupakan anak menantu Ahmad Dg. Tompo.

Ahmad Dzaki menyatakan siap mendukung langkah hukum yang ditempuh mertuanya serta meminta agar tidak ada pihak yang melakukan intimidasi terhadap Ahmad Dg. Tompo selama proses penanganan perkara berjalan.


Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya tindakan yang dapat dikategorikan sebagai intimidasi atau tekanan terhadap pihak yang melaporkan maupun pihak-pihak terkait, persoalan tersebut akan dipertimbangkan untuk diproses melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


“Ini bukan persoalan mencari musuh.


Ini persoalan hak seseorang yang merasa dirugikan. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, biarkan aparat penegak hukum yang bekerja berdasarkan bukti dan prosedur. Kami akan mendukung proses hukum secara serius,” tegas Ahmad Dzaki.


Ia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga meminta agar aparat segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang sah.


“apabila dalam waktu 3x24 jam belum ada perkembangan yang dianggap memadai, pihak keluarga akan mempertimbangkan untuk membawa persoalan tersebut ke tingkat penanganan yang lebih tinggi sesuai mekanisme hukum yang tersedia”. Ujar Ahmad Zaki



Bagi Ahmad Dg. Tompo, tuntutannya sederhana: kerusakan terhadap kebun miliknya harus diusut, fakta harus dibuka, dan apabila terbukti terdapat tindak pidana, pelakunya harus diproses sesuai hukum.


Sementara itu, masyarakat diharapkan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarkan tuduhan terhadap nama-nama tertentu sebelum terdapat kepastian berdasarkan proses hukum.


Kini perhatian tertuju kepada aparat penegak hukum: apakah dugaan perusakan kebun durian tersebut dapat segera diungkap berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang transparan?


( Mgi/Andi Putra )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page