top of page

Buka-Tutup Irigasi Bili-Bili Dipertanyakan, KPK Independen Sulsel Soroti Rantai Kewenangan dan Transparansi

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
33 menit yang lalu
4 menit membaca

Buka-Tutup Irigasi Bili-Bili Dipertanyakan, KPK Independen Sulsel Soroti Rantai Kewenangan dan Transparansi



SULSEL — Polemik buka-tutup aliran air irigasi yang bersumber dari sistem Bili-Bili Gowa mulai membuka pertanyaan lebih besar: siapa sebenarnya yang mengambil keputusan, atas dasar apa keputusan itu dibuat, dan mengapa informasi mengenai penutupan aliran air justru terkesan tidak seragam?


Informasi yang dihimpun menyebutkan, permintaan penutupan aliran air disebut telah disampaikan melalui surat dari BBWS Pompengan Jeneberang, dengan permintaan penutupan sejak tanggal 14 sampai 16 september2026. Namun, pelaksanaan penutupan disebut telah dilakukan lebih awal, yakni sejak tanggal 4 oleh Dinas PU SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.


Persoalan tersebut semakin menarik perhatian setelah ketua DPW KPK Independen Sulsel memerintahkan tim investigasi KPKI sulsel melakukan konfirmasi kepada bagian humas BBWS Pompengan Jeneberang.



Adanya perbedaan waktu antara permintaan penutupan dan pelaksanaan penutupan menjadi hal yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya persoalan dalam koordinasi maupun pelaksanaan kewenangan pengelolaan air.


Di sisi lain, pengaturan sumber daya air dan jaringan irigasi berada dalam lingkup kewenangan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sesuai pembagian urusan dan pengelolaan infrastruktur yang berlaku. Karena itu, publik berhak mengetahui rantai keputusan dalam kebijakan buka-tutup tersebut.


Baca Juga :





KPK Independen Sulsel: Jangan Ada Kewenangan Tanpa Penjelasan


Ketua DPW KPK Independen Provinsi Sulawesi Selatan, Sulaeman, menyatakan keprihatinannya terhadap polemik tersebut.

Menurutnya, kewenangan pemerintah dalam mengatur distribusi air memang harus dihormati, tetapi kewenangan tersebut harus disertai dengan dasar teknis, administrasi dan komunikasi publik yang jelas.


“Kami prihatin dengan persoalan buka-tutup air irigasi Bili-Bili ini. Yang perlu dipastikan bukan hanya siapa yang memiliki kewenangan, tetapi bagaimana kewenangan itu dijalankan dan apa dasar keputusannya,” ujar Sulaeman.



Ia mempertanyakan apabila terdapat perbedaan antara waktu surat permintaan penutupan dengan waktu pelaksanaan di lapangan.


“Kalau surat permintaan penutupan sejak tanggal 14 -  16 September 2026 sementara pelaksanaan penutupan disebut sudah dilakukan tanggal 4 September 2026, tentu publik pantas bertanya. Apa dasar penutupan di mulai pada tanggal 4? Apakah ada instruksi sebelumnya? Apakah ada pertimbangan teknis khusus? Ini harus dijelaskan berdasarkan dokumen dan fakta,” tegasnya.



Menurut Sulaeman, pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan terhadap institusi tertentu. Justru, kata dia, klarifikasi diperlukan agar setiap pihak yang menjalankan kewenangan tidak berada dalam posisi yang dirugikan oleh informasi yang tidak utuh.


Kewenangan Dinas SDA Provinsi Sulawesi Selatan Perlu Dibuka ke Publik

Sulaeman juga menyoroti kewenangan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan dalam pengelolaan infrastruktur sumber daya air di wilayah kewenangannya.


Ia meminta agar pemerintah memberikan penjelasan mengenai dasar kewenangan Dinas tersebut dalam melakukan buka-tutup aliran irigasi Bili-Bili, termasuk apakah tindakan tersebut merupakan tindak lanjut surat, keputusan teknis lapangan, atau bagian dari pengaturan operasional yang telah ditetapkan sebelumnya.



“Kalau memang Dinas SDA Sulsel memiliki kewenangan untuk melakukan pengaturan buka-tutup, silakan dijelaskan dasar kewenangannya. Kalau pelaksanaannya berdasarkan instruksi atau rekomendasi teknis dari pihak lain, itu juga harus disampaikan. Jangan sampai masyarakat hanya melihat pintu air ditutup, sementara siapa yang memerintahkan dan apa dasar keputusannya tidak jelas,” katanya.


Jangan Sampai Petani dan pengguna air bersih Menjadi Pihak yang Menanggung Dampak

Menurut Sulaeman, persoalan air bukan sekadar persoalan administrasi antarinstansi. Setiap perubahan distribusi air dapat berdampak langsung terhadap masyarakat, khususnya petani yang bergantung pada jaringan irigasi.


Karena itu, ia meminta agar setiap kebijakan pengaturan air mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kondisi lapangan.

“Air ini menyangkut kepentingan masyarakat. Ketika aliran ditutup, harus ada perhitungan dampaknya. Jangan sampai persoalan koordinasi atau perbedaan kewenangan akhirnya masyarakat yang menanggung akibatnya,” ujarnya.



Ia juga mendorong agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengaturan tersebut dapat diperiksa dan dicocokkan, mulai dari surat permintaan, disposisi, instruksi teknis, berita acara, hingga catatan pelaksanaan di lapangan.


KPK Independen Dorong Audit Administratif Jika Ada Perbedaan Dokumen

Sulaeman mengatakan, apabila nantinya ditemukan perbedaan antara tanggal surat, instruksi dan pelaksanaan penutupan, maka persoalan tersebut perlu terlebih dahulu ditelusuri secara administratif dan teknis.


“Kami tidak ingin langsung mengatakan ada pelanggaran. Itu harus dibuktikan. Tetapi kalau terdapat perbedaan antara dokumen dan pelaksanaan, tentu harus ada klarifikasi. Kalau diperlukan, lakukan pemeriksaan administratif agar semuanya terang,” katanya.


Ia menegaskan, KPK Independen Sulsel akan menempatkan persoalan tersebut sebagai bagian dari kontrol publik terhadap tata kelola pemerintahan.


“Kami tegas dalam pengawasan, tetapi tetap taat hukum. Jangan sampai kritik publik berubah menjadi tuduhan. Semua harus berdasarkan data, dokumen dan fakta,” tegas Sulaeman.


Publik Menunggu Jawaban: Siapa Memerintahkan, Siapa Melaksanakan?

Kini pertanyaan publik semakin mengerucut pada beberapa hal penting: siapa yang meminta penutupan, siapa yang memutuskan, siapa yang melaksanakan, kapan keputusan tersebut mulai berlaku, dan apa dasar teknisnya?


Apabila seluruh proses tersebut memang telah berjalan sesuai prosedur, maka penjelasan terbuka dari instansi terkait justru akan memperjelas posisi masing-masing pihak sekaligus meredam spekulasi yang berkembang.



Namun apabila terdapat perbedaan antara dokumen administrasi dan pelaksanaan di lapangan, maka perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara resmi.

Sulaeman meminta pemerintah tidak menganggap pertanyaan publik sebagai bentuk tekanan.


“Masyarakat hanya meminta kepastian. Kalau semuanya sudah sesuai aturan dan berdasarkan kajian teknis, jelaskan secara terbuka. Transparansi justru akan melindungi pemerintah dan semua pihak yang menjalankan kewenangan,” pungkasnya.


Catatan: Seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.

( Mgi/Ridwan Umar )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page