Saluran Irigasi Bili Bili Ditutup Berminggu-minggu, KPK Independen Pertanyakan Transparansi Dinas SDA, Cipta Karya Dan Tata Ruang

Saluran Irigasi Bili Bili Ditutup Berminggu-minggu, KPK Independen Pertanyakan Transparansi Dinas SDA, Cipta Karya Dan Tata Ruang
Gowa, Sulsel -- Tindakan penutupan saluran irigasi secara sepihak dalam waktu lama tanpa sosialisasi berpotensi kuat melanggar aturan administrasi publik dan asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB)
Apabila saluran irigasi kanal yang mana air nya sangat dibutuhkan masyarakat ditutup oleh Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Sulawesi Selatan sampai berminggu minggu tampa ada penjelasan yang jelas dianggap sangat merugikan masyarakat di sekitar kanal irigasi dan pengguna Air Irigasi.
Penutupan saluran irigasi kanal yang menjadi sumber kebutuhan air masyarakat selama berminggu-minggu mulai menuai pertanyaan serius dari publik. Terlebih, hingga kini belum terdapat penjelasan yang terbuka dan mudah diakses mengenai alasan, dasar kebijakan, serta batas waktu penutupan saluran tersebut.

Ketua DPW KPK Independen Provinsi Sulawesi Selatan.Sulaeman
Pertanyakan Transparansi Dinas SDA, Cipta Karya Tata Ruang dan menyatakan keprihatinannya terhadap polemik tersebut.
Menurutnya, kewenangan pemerintah dalam mengatur distribusi air memang harus dihormati, tetapi kewenangan tersebut harus disertai dengan dasar teknis, administrasi dan komunikasi publik yang jelas.

Foto : Surat Belum mendapat Respon . Namun Airigasi sudah mulai di tutup.
“Kami prihatin dengan persoalan buka-tutup air irigasi Bili-Bili ini. Yang perlu dipastikan bukan hanya siapa yang memiliki kewenangan, tetapi bagaimana kewenangan itu dijalankan dan apa dasar keputusannya,” ujar Sulaeman.
Ketentuan Hukum Pengelolaan IrigasiBerdasarkan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta aturan turunannya mengenai irigasi, air merupakan kebutuhan publik yang pengelolaannya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kewajiban Prioritas Utama:
Pemerintah wajib memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat dan irigasi bagi pertanian rakyat.

Foto. : Surat kedua baru dapat Respon.Namu Air sudah ditutup sejak Tgl 3 September 2026
Prosedur Pengeringan/Penutupan Berkala:
Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang memang memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan air (misalnya untuk keperluan pemeliharaan, pengerukan sedimen, atau perbaikan jaringan irigasi). Namun, tindakan ini tidak boleh dilakukan sepihak secara mendadak.
Air irigasi bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan infrastruktur. Bagi masyarakat, petani, dan pelaku usaha yang bergantung pada ketersediaan air, keberlangsungan aliran irigasi berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi dan kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, apabila penutupan dilakukan dalam waktu lama tanpa sosialisasi yang memadai, tanpa informasi mengenai dasar keputusan, serta tanpa kejelasan kapan saluran kembali dibuka, kondisi tersebut patut dipertanyakan dari sisi tata kelola pemerintahan, transparansi pelayanan publik, dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Secara administratif, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak terhadap kepentingan masyarakat semestinya memiliki dasar kewenangan, alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dilaksanakan dengan memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), termasuk asas kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
Namun demikian, penutupan saluran irigasi tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hukum hanya berdasarkan lamanya penutupan. Perlu dilihat lebih dahulu siapa yang memiliki kewenangan, apa dasar keputusan penutupan, kondisi teknis yang melatarbelakangi, apakah terdapat surat atau dokumen resmi, serta bagaimana mekanisme pemberitahuan kepada masyarakat.

Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terang: siapa yang memerintahkan penutupan, atas dasar apa saluran ditutup, sejak kapan berlaku, apa alasan teknisnya, dan kapan air akan kembali dialirkan.
Jika memang terdapat kebutuhan teknis seperti pemeliharaan, perbaikan jaringan, kondisi darurat, atau alasan keselamatan, informasi tersebut semestinya disampaikan secara terbuka agar masyarakat tidak berada dalam ketidakpastian.
Sebaliknya, apabila penutupan dilakukan tanpa dasar kewenangan yang jelas, tanpa prosedur yang semestinya, dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka kondisi tersebut layak menjadi perhatian lembaga pengawas maupun aparat yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan administratif dan faktual.

Pertanyaan publik kini sederhana:
Mengapa air ditutup begitu lama, siapa yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut, dan sampai kapan masyarakat harus menunggu tanpa kepastian?
Diminta Transparan dan Berbasis Aturan
Pelayanan publik harus mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang akomodatif.Asas Kecermatan: Penutupan air tanpa solusi alternatif bagi pemenuhan air masyarakat menunjukkan kurangnya kecermatan dalam mengambil keputusan.
( Mgi / Ridwan )


















































Komentar