top of page

Lsm Gempa Indonesia: Mahkamah Agung (MA) Di Minta Putus Uji Pendapat DPRD Gowa Secara Adil.

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
2 menit yang lalu
3 menit membaca

Lsm Gempa Indonesia: Mahkamah Agung (MA) Di Minta Putus Uji Pendapat DPRD Gowa Secara Adil.



GOWA — Dewan Pimpinan Pusat LSM Gempa Indonesia meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan putusan yang adil, objektif dan berdasarkan hukum serta alat bukti terhadap permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa yang disebut telah terdaftar di Mahkamah Agung RI pada 21 Agustus 2026.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, S.H. Karaeng Tinggi, mengatakan bahwa proses yang kini berada di Mahkamah Agung harus dihormati sebagai proses hukum, sehingga seluruh pihak harus memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk memeriksa fakta, bukti dan argumentasi dari masing-masing pihak secara independen.


“Kami meminta Mahkamah Agung memutus perkara ini secara adil. Jangan berdasarkan tekanan politik, jangan berdasarkan kepentingan kelompok, tetapi berdasarkan hukum, fakta dan bukti yang terungkap dalam proses pemeriksaan.

Apa pun putusan MA nantinya harus dihormati oleh semua pihak,” ujar Amiruddin.



Menurut Amiruddin, keberadaan 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa yang menandatangani atau mendukung proses hak menyatakan pendapat merupakan fakta kelembagaan yang perlu diperhatikan dalam konteks proses tersebut. Namun, menurutnya, dukungan seluruh anggota DPRD tidak boleh menggantikan kewenangan Mahkamah Agung untuk melakukan pengujian secara hukum.


“45 anggota DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah. Mereka memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan fungsi pemerintahan daerah bersama kepala daerah, termasuk fungsi pengawasan. Tetapi apakah alasan pemberhentian tersebut terbukti secara hukum, itu merupakan ranah Mahkamah Agung untuk mengujinya,” tegasnya.


Mahkamah Agung sendiri menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, MA berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan uji pendapat DPRD mengenai pemberhentian kepala daerah dalam kondisi yang ditentukan undang-undang. MA juga menyatakan putusan dalam perkara tersebut bersifat final.


“Jangan Abaikan Aspirasi Masyarakat, Tetapi Jangan Pula Abaikan Hukum”


BACA JUGA BERITA KONTROL :





DPP LSM Gempa Indonesia meminta Mahkamah Agung tidak mengabaikan situasi sosial masyarakat Kabupaten Gowa yang memiliki sejarah panjang, nilai adat dan budaya yang dijunjung oleh masyarakat.


Namun, Amiruddin menegaskan bahwa nilai adat dan budaya tersebut harus ditempatkan secara proporsional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sistem hukum nasional.


“Gowa mempunyai adat dan budaya yang sangat kuat. Nilai kehormatan, siri' na pacce dan kehidupan sosial masyarakat merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat Gowa. Tetapi proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan hukum nasional. Adat tidak boleh menggantikan alat bukti, dan alat bukti juga harus dinilai secara objektif,” katanya.


Foto : Penampakan Sampah Yang Membukit Di Pinggir Jalan Poros Kec. Sombaopu Gowa Tidak Ter Angkut selama 5 Hari..


Amiruddin menilai bahwa masyarakat Gowa saat ini membutuhkan kepastian hukum dan kepastian pemerintahan. Menurutnya, polemik yang berkepanjangan antara DPRD dan kepala daerah tidak boleh terus membebani masyarakat.


“Kalau masyarakat bertanya apa yang sebenarnya terjadi, maka jawabannya harus diberikan melalui proses hukum. Karena itu kami meminta MA segera memeriksa dan memberikan putusan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa istilah “perbuatan tercela” yang menjadi salah satu dasar pemberhentian kepala daerah dalam UU harus dibuktikan dan dinilai melalui proses hukum, bukan hanya melalui pernyataan politik.



“Kalau ada dugaan perbuatan tercela, buktikan di hadapan hukum. Jangan menghakimi sebelum ada putusan. Sebaliknya, jangan pula mengabaikan bukti apabila memang bukti tersebut memenuhi ketentuan hukum,” jelas Amiruddin.


MA Diminta Menjadi Penentu Kepastian Hukum.


DPP LSM Gempa Indonesia berharap Mahkamah Agung menjadi lembaga yang memberikan kepastian atas polemik tersebut.


Amiruddin mengatakan bahwa keputusan MA nantinya bukan hanya menyangkut DPRD dan Bupati Gowa, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan pemerintahan daerah dan kepentingan masyarakat Gowa.


“Kabupaten Gowa membutuhkan kepastian. Jangan sampai masyarakat terus berada dalam situasi ketidakpastian akibat polemik politik dan hukum. Serahkan kepada lembaga peradilan yang berwenang.”


Ia kembali meminta agar seluruh pihak menghormati independensi Mahkamah Agung dan tidak melakukan tekanan terhadap hakim yang memeriksa perkara.


“Jangan ada intervensi. Jangan ada tekanan. Jangan ada upaya memengaruhi majelis hakim. Biarkan MA bekerja berdasarkan hukum dan bukti,” tegasnya.



Menurut Amiruddin, apabila dalil dan bukti DPRD memenuhi persyaratan hukum, maka hal tersebut harus diputus sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak terbukti atau tidak memenuhi persyaratan, hal itu juga harus dinyatakan berdasarkan hukum.


“Inilah keadilan. Bukan soal siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi siapa yang benar berdasarkan hukum dan bukti.”


DPP LSM Gempa Indonesia juga mengajak masyarakat Gowa untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan selama proses hukum berlangsung.


“Rakyat Gowa harus tetap tenang. Hormati proses Mahkamah Agung. Kita semua menunggu putusan yang objektif, adil dan berdasarkan hukum,” tutup Amiruddin.


(Mgi/Ahmad Leo)


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page