top of page

Opa-Oma Cari Perlindungan ke Kapolri dan Komisi III DPR RI, Amiruddin: Jangan Sampai Pengaduan Mengganggu Pengusutan PBG Gowa

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
16 jam yang lalu
3 menit membaca

Amiruddin: Jangan Sampai Pengaduan Mengganggu Pengusutan PBG Gowa



GOWA — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti langkah Hardianto Rachim alias Opa dan Rahmi Pallanna alias Oma yang meminta perlindungan kepada Kapolri dan Komisi III DPR RI setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan pungli pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa.


Permintaan perlindungan tersebut sebelumnya diberitakan sejumlah media setelah Opa dan Oma mengaku mengalami tekanan dalam proses pemeriksaan. Pihak kuasa hukum mereka juga menyatakan akan mengadukan dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan kepada Propam Polda Sulawesi Selatan.


Menanggapi hal itu, Amiruddin mengatakan bahwa setiap warga negara memang mempunyai hak untuk mencari perlindungan dan menyampaikan pengaduan apabila merasa dirugikan dalam proses hukum. Namun, menurutnya, pengaduan tersebut jangan sampai dipersepsikan sebagai upaya untuk menghentikan atau mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.


“Kalau memang merasa ada tindakan penyidik yang tidak sesuai prosedur, silakan diuji melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang tersedia. Tetapi jangan sampai pengaduan tersebut kemudian menghambat proses penegakan hukum terhadap perkara PBG yang sementara ditangani Polresta Gowa,” ujar Amiruddin.


Amiruddin juga mempertanyakan alasan Opa dan Oma yang menurutnya perlu diuji secara objektif oleh aparat pengawas. Sebab, keduanya disebut pernah menjadi kepala rumah tangga di Rumah Jabatan Bupati Gowa sehingga dinilai memiliki pengetahuan mengenai aktivitas yang berlangsung di lingkungan rumah jabatan tersebut.



“Posisi mereka sebagai mantan kepala rumah tangga rumah jabatan tentu membuat keterangannya penting untuk diklarifikasi. Kalau ada informasi yang mereka ketahui, sampaikan secara terang kepada penyidik. Jangan sampai informasi yang seharusnya membantu membuka perkara justru menjadi polemik baru,” tegasnya.


Menurut Amiruddin, persoalan utama saat ini bukan siapa yang paling keras mengeluarkan pernyataan, melainkan bagaimana seluruh fakta dalam perkara dugaan pungli PBG Gowa dapat diuji secara hukum.


Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan mengenai benar atau tidaknya tudingan intimidasi yang disampaikan Opa dan Oma. Hal tersebut, kata dia, harus dibuktikan melalui pemeriksaan internal maupun mekanisme hukum yang berlaku.



“Kalau benar ada pelanggaran prosedur, tentu harus ditindak. Tetapi kalau penyidik bekerja sesuai aturan, proses tersebut juga harus dihormati.

Jangan sampai opini publik mendahului proses pembuktian,” katanya.


Amiruddin juga meminta Kapolri dan Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasan secara objektif apabila menerima pengaduan dari Opa dan Oma.


“Kapolri dan Komisi III DPR RI kami harapkan tidak menghalangi proses hukum di Polresta Gowa. Kalau ada laporan mengenai dugaan penyimpangan prosedur, silakan diawasi. Tetapi pengawasan jangan berubah menjadi intervensi terhadap substansi perkara,” ujar Amiruddin.



Komisi III DPR RI memang memiliki fungsi pengawasan, termasuk terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah, serta dalam sejumlah kegiatan resminya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.


Amiruddin menambahkan, perkara dugaan pungli PBG dan SLF di Gowa harus dibuka berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak, bukan berdasarkan tekanan opini maupun kepentingan pihak tertentu.



“Jangan karena ada pihak yang mengadu ke Jakarta kemudian proses di daerah menjadi terganggu. Kalau semua pihak merasa benar, mari buktikan di hadapan hukum. Penyidik bekerja, saksi memberikan keterangan, dan pengawas memastikan prosedurnya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.


Ia juga meminta agar seluruh pihak yang mengetahui informasi terkait perkara tersebut kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik.


“Bagi kami, pemberantasan korupsi harus berjalan transparan dan profesional. Siapa pun yang diperiksa harus mendapatkan hak hukumnya, tetapi pada saat yang sama proses penegakan hukum juga harus dihormati,” pungkas Amiruddin.


( Mgi / Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page