Kajari Gowa Tegaskan Penanganan Dugaan Korupsi Tower Internet Desa Berbasis Bukti

Kajari Gowa Tegaskan Penanganan Dugaan Korupsi Tower Internet Desa Berbasis Bukti
GOWA — Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi adanya informasi terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan tower internet desa yang menjadi perhatian masyarakat. Kejaksaan Negeri Gowa memastikan setiap informasi yang memenuhi syarat hukum akan ditindaklanjuti melalui proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kejaksaan Negeri Gowa berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi yang memenuhi syarat hukum. Dalam penanganan dugaan pengadaan tower internet desa, seluruh proses akan dilakukan secara cermat, termasuk menelusuri dokumen, memeriksa pihak-pihak terkait, dan memastikan kesesuaian antara pekerjaan dengan spesifikasi serta manfaat yang seharusnya diterima masyarakat,” ungkap Bambang.
Menurutnya, proses penanganan tidak semata-mata didasarkan pada informasi atau laporan yang berkembang di tengah masyarakat. Setiap dugaan harus diuji melalui fakta, dokumen, keterangan pihak terkait, serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami mengajak masyarakat dan seluruh elemen untuk mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan data atau informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Kejaksaan bekerja berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa apabila dalam proses penelusuran ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, maka perkara tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Apabila ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tujuan kami adalah memastikan uang negara digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Pengadaan infrastruktur internet desa sendiri menjadi perhatian karena menyangkut pemanfaatan anggaran publik dan kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi serta konektivitas digital. Karena itu, transparansi proses pengadaan, kesesuaian spesifikasi pekerjaan, keberadaan fisik infrastruktur, hingga manfaat yang diterima masyarakat menjadi bagian penting yang perlu dipastikan.
Masyarakat pun kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam mengurai informasi terkait dugaan pengadaan tower internet desa tersebut. Penelusuran yang dilakukan secara transparan dan berbasis bukti diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan publik.
(MGI/Ridwan)
Tags : #kajarigowa #kajatisulsel #towerdesa


















































Komentar