top of page

Polresta Gowa Geledah Kantor GMTD,Ungkap Pembelian Objek Tanah Senilai 3M Di Sebut Inisial MB. Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Memasuki Babak Baru

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 4 jam yang lalu
  • 2 menit membaca

Polresta Gowa Geledah Kantor GMTD,Ungkap Pembelian Objek Tanah Senilai 3M Di Sebut Inisial MB. Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Memasuki Babak Baru



GOWA — Penyidikan dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gowa melakukan penggeledahan di kantor PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penggunaan dana CSR yang dinilai bermasalah.



Penggeledahan tersebut menjadi perhatian publik lantaran dana CSR pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan sosial, lingkungan maupun pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.



Dalam proses penggeledahan, penyidik diduga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen dan data yang berkaitan dengan pengelolaan serta penyaluran dana CSR. Langkah tersebut dilakukan untuk menemukan bukti-bukti yang dapat memperjelas alur penggunaan dana dan pihak-pihak yang terkait.




Diketahui dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) transaksi objek tanah di kawasan perumahan elit Waterfront, Kecamatan Tamalate, Makassar.



Transaksi properti senilai Rp3 miliar atas nama pihak berinisial MB tersebut diduga kuat dicicil menggunakan dana CSR yang ditilap dari pengurusan izin PBG.



“Kami menyita dokumen PPJB atas nama inisial MB. Diduga kuat uang muka (DP) lahan di perumahan elit tersebut dibayarkan menggunakan dana CSR yang dialirkan untuk kepentingan pribadi,” ungkap AKP Muhailis Haeruddin.




Penyidik mendapati bahwa skema cicilan yang berjalan sejak November 2025 hingga April 2026 tersebut kini dalam kondisi menunggak dan telah mengantongi surat peringatan (SP) dari pihak developer.



Penyidik juga akan mendalami apakah terdapat ketidaksesuaian antara peruntukan dana CSR dengan realisasi di lapangan, termasuk kemungkinan adanya penggunaan dana yang tidak sesuai mekanisme maupun tujuan yang telah ditetapkan.



Penggeledahan kantor GMTD menjadi bagian penting dalam upaya aparat penegak hukum mengungkap perkara secara terang. Terlebih, dugaan penyalahgunaan dana yang semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat dapat menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya.



Sejumlah pihak kini menunggu hasil pemeriksaan penyidik, termasuk apakah dari penggeledahan tersebut ditemukan dokumen atau barang bukti yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana.



Polresta Gowa diharapkan menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup, pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab diharapkan diproses sesuai aturan perundang-undangan.



Sebaliknya, seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan serta harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.



Hingga proses hukum berjalan, publik menanti kejelasan mengenai berapa nilai dana CSR yang dipersoalkan, bagaimana mekanisme penyalurannya, siapa penerima manfaatnya, serta apakah terdapat kerugian negara atau kerugian pihak lain dalam perkara tersebut.



Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan pengelolaan dana yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat berjalan transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan hukum.


( Mgi / Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page