top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Aparat Periksa Dana Desa Pa’rasangan Beru Selama Lima Tahun, BPD Diduga Tidak Berfungsi

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 8 menit yang lalu
  • 5 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Aparat Periksa Dana Desa Pa’rasangan Beru Selama Lima Tahun, BPD Diduga Tidak Berfungsi



JENEPONTO — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan dan penggunaan Dana Desa di Desa Pa’rasangan Beru selama kurang lebih lima tahun terakhir.



Desakan tersebut disampaikan setelah tim DPP LSM Gempa Indonesia melakukan penelusuran dan menemui sejumlah pihak, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dari hasil penelusuran tersebut, Amiruddin mengungkap adanya dugaan persoalan serius dalam hubungan kerja antara Kepala Desa dengan BPD.



Menurut keterangan yang dihimpun, BPD Desa Pa’rasangan Beru diduga tidak menjalankan fungsi kelembagaannya secara efektif selama kurang lebih lima tahun. Bahkan, salah satu anggota BPD disebut mengaku bahwa selama periode tersebut BPD tidak pernah melakukan rapat kelembagaan.


“Kalau benar selama lima tahun BPD tidak pernah melakukan rapat, maka ini persoalan serius. BPD bukan lembaga formalitas. BPD mempunyai fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa,” ujar Amiruddin.



Pertanggungjawaban Kepala Desa Dipertanyakan


Amiruddin juga menyoroti mekanisme pertanggungjawaban Kepala Desa Pa’rasangan Beru.


Berdasarkan informasi yang diperoleh timnya, laporan pertanggungjawaban Kepala Desa selama kurang lebih lima tahun diduga ditandatangani oleh Wakil Ketua BPD, sementara anggota BPD lainnya mengaku tidak pernah melihat secara langsung isi pertanggungjawaban tersebut dan tidak pernah mengikuti rapat BPD yang membahasnya.


“Yang menjadi pertanyaan kami, pertanggungjawaban itu sebenarnya dibahas di mana? Kapan rapat BPD dilakukan? Siapa yang hadir? Mana berita acara dan daftar hadirnya? Kalau anggota BPD sendiri mengaku tidak pernah melihat pertanggungjawaban Kepala Desa, sementara dokumen tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua BPD, maka ini harus diperiksa,” tegas Amiruddin.


Menurutnya, tanda tangan seorang pimpinan BPD tidak boleh serta-merta dianggap sebagai bukti bahwa seluruh anggota BPD telah mengetahui dan menyetujui suatu pertanggungjawaban apabila ternyata tidak terdapat proses rapat atau musyawarah sebagaimana mestinya.


Lima Tahun Tanpa Ketua BPD


Persoalan lain yang disoroti adalah posisi Ketua BPD.


Berdasarkan informasi yang diterima DPP LSM Gempa Indonesia, Ketua BPD disebut telah diberhentikan sekitar lima tahun lalu, dan sejak saat itu tidak terdapat Ketua BPD definitif. Dalam kurun waktu yang sama, BPD juga disebut tidak pernah melakukan rapat.


“Kalau benar Ketua BPD diberhentikan tanpa alasan yang jelas, kemudian selama lima tahun tidak ada Ketua BPD definitif, pemerintah daerah harus menjelaskan dasar hukum pemberhentian tersebut. Siapa yang memberhentikan, apa alasannya, bagaimana prosesnya, dan mengapa pengisian pimpinan BPD tidak dilakukan?” kata Amiruddin.



Ia meminta agar seluruh dokumen terkait pengangkatan, pemberhentian dan pergantian pimpinan BPD Desa Pa’rasangan Beru diperiksa oleh instansi yang berwenang.


Dugaan Konspirasi Harus Dibuktikan Melalui Audit


Amiruddin menyebut adanya dugaan hubungan yang tidak sehat antara Kepala Desa dengan Wakil Ketua BPD dalam proses pertanggungjawaban pemerintahan desa.


“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, selama lima tahun pertanggungjawaban Kepala Desa diduga hanya diketahui oleh Kepala Desa dan Wakil Ketua BPD. Anggota BPD lainnya mengaku tidak pernah melihat dokumen pertanggungjawaban tersebut. Karena itu muncul dugaan adanya konspirasi. Tetapi kami tidak ingin memvonis. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan audit,” jelasnya.


Menurut Amiruddin, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan bahwa terdapat dokumen pertanggungjawaban yang dibuat tanpa mekanisme rapat, tanda tangan yang tidak sesuai prosedur, atau adanya manipulasi administrasi, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.


Aparat Diminta Audit Dana Desa Lima Tahun


DPP LSM Gempa Indonesia juga mendesak Inspektorat Kabupaten Jeneponto dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pa’rasangan Beru selama lima tahun terakhir.


Pemeriksaan, kata Amiruddin, jangan hanya dilakukan terhadap satu kegiatan, tetapi harus menyeluruh, meliputi:


* penerimaan dan penggunaan Dana Desa;


* APBDes dan perubahan APBDes;


* belanja pembangunan fisik;


* pengadaan barang dan jasa;


* kegiatan pemberdayaan masyarakat;


* bantuan dan program sosial;


* honorarium dan belanja operasional;


* aset desa;


* laporan pertanggungjawaban setiap tahun;


* dokumen pencairan dan bukti pembayaran;


* serta seluruh dokumen yang berkaitan dengan penggunaan keuangan desa.



“Kalau memang tidak ada masalah, biarkan audit membuktikannya. Tetapi kalau ada penyimpangan, maka harus diproses. Kami meminta aparat penegak hukum jangan hanya menerima laporan, tetapi melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan,” ujar Amiruddin.


Aset Kepala Desa Juga Diminta Ditelusuri


Selain penggunaan Dana Desa, Amiruddin meminta agar aset dan sumber kekayaan Kepala Desa juga ditelusuri apabila terdapat indikasi ketidakwajaran.



“Kalau nanti dari hasil audit ditemukan adanya kerugian negara atau indikasi Kepala Desa memperoleh keuntungan pribadi dari pengelolaan anggaran desa, maka aparat harus menelusuri aliran dananya serta aset yang diperoleh selama menjabat. Jangan hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi,” tegasnya.



Namun, Amiruddin menekankan bahwa pemeriksaan aset harus dilakukan berdasarkan indikasi dan bukti yang diperoleh dari proses pemeriksaan, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan.

“Kalau ada dugaan memperkaya diri, tentu harus dibuktikan dengan audit, pemeriksaan rekening, dokumen transaksi dan alat bukti lainnya. Kami menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum,” katanya.



Keluhan Dugaan Perilaku Tercela Juga Harus Diklarifikasi


Amiruddin juga mengungkap adanya keluhan dari anggota BPD mengenai dugaan perilaku Kepala Desa yang disebut sering mengonsumsi minuman keras hingga mabuk.



“Informasi itu kami terima dari anggota BPD. Tetapi kami tidak mau menjadikan tuduhan sebagai fakta. Kalau memang ada dugaan perilaku yang tidak pantas sebagai seorang Kepala Desa, harus diklarifikasi dan diperiksa. Kepala Desa adalah pemimpin masyarakat dan harus memberikan contoh yang baik,” ujarnya.



Ia meminta Pemerintah Kabupaten Jeneponto tidak mengabaikan keluhan tersebut apabila telah disampaikan secara resmi.



Banyak Laporan Disebut Masuk ke Inspektorat


Menurut Amiruddin, anggota BPD yang ditemui tim DPP LSM Gempa Indonesia juga menyampaikan bahwa sejumlah persoalan terkait Kepala Desa Pa’rasangan Beru telah dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Jeneponto, namun menurut informasi yang diterima pihaknya belum memperoleh penyelesaian yang jelas.



“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Jeneponto memberikan penjelasan. Kalau laporan sudah diperiksa, apa hasil pemeriksaannya? Kalau belum selesai, apa kendalanya? Jangan sampai laporan masyarakat bertahun-tahun tidak mendapatkan kepastian,” kata Amiruddin.


Ia meminta agar seluruh laporan yang pernah masuk ditelusuri kembali dan hasil pemeriksaannya disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku.



Dasar Hukum dan Potensi Sanksi


Amiruddin menegaskan bahwa pengelolaan pemerintahan desa harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai desa, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, serta peraturan pelaksanaannya.



Ketentuan mengenai BPD juga diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, termasuk mengenai fungsi, tugas, hak dan kewajiban BPD.



Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran administrasi, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara apabila ditemukan unsur pidana, seperti penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka prosesnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.



“Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara persoalan di pemerintahan desa dibiarkan. Kalau Kepala Desa benar, silakan dibuktikan. Kalau ada pelanggaran, harus diproses. Wakil Ketua BPD juga harus mempertanggungjawabkan setiap tanda tangan yang dibubuhkannya apabila memang terdapat persoalan hukum di balik dokumen tersebut,” tegas Amiruddin.



LSM Gempa Indonesia: Jangan Ada yang Kebal Hukum


Amiruddin menegaskan DPP LSM Gempa Indonesia akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta seluruh pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif.



“Kami tidak sedang mencari kesalahan seseorang. Kami ingin memastikan pemerintahan Desa Pa’rasangan Beru berjalan sesuai aturan dan uang negara digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kalau semua benar, tentu tidak perlu takut diaudit. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya,” pungkas Amiruddin.



DPP LSM Gempa Indonesia juga meminta Bupati Jeneponto, Inspektorat, Dinas PMD dan aparat penegak hukum Kabupaten Jeneponto turun langsung melakukan verifikasi terhadap kondisi BPD dan tata kelola pemerintahan Desa Pa’rasangan Beru selama lima tahun terakhir tutupnya.


( Mgi / Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page