top of page

SEKDA DAN KEPALA DINAS DINONAKTIFKAN, WAKETUM DPP GEMPA INDONESIA DORONG TEMPUH JALUR HUKUM

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 24 menit yang lalu
  • 4 menit membaca

SEKDA DAN KEPALA DINAS DINONAKTIFKAN, WAKETUM DPP GEMPA INDONESIA DORONG TEMPUH JALUR HUKUM



GOWA — Polemik penonaktifan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Di tengah sorotan publik dan aksi demonstrasi yang menuntut penjelasan atas kebijakan tersebut, Wakil Ketua Umum DPP Gempa Indonesia, Ari Paletteri, mendorong Sekretaris Daerah Gowa dan para kepala dinas yang terdampak agar tidak hanya menyampaikan keberatan melalui ruang politik, tetapi segera menggunakan jalur hukum dan mekanisme administratif yang tersedia.



Menurut Ari, apabila para pejabat merasa keputusan penonaktifan atau pemberhentian dari jabatan tidak sesuai prosedur, tidak memiliki dasar yang cukup, atau merugikan hak mereka sebagai ASN, maka persoalan tersebut seharusnya diuji melalui lembaga yang memang memiliki kewenangan.

“Kalau merasa keputusan itu tidak tepat, jangan hanya berteriak di jalan. Tempuh jalur hukum. Uji apakah kewenangan, prosedur dan substansi keputusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Ari dalam pandangannya.


Sikap tersebut dinilai penting agar polemik birokrasi Gowa tidak terus berkembang menjadi konflik politik yang semakin melebar.



BACA JUGA :



Bukan Sekadar Soal Dicopot atau Tidak

Penonaktifan pejabat pemerintahan pada dasarnya bukan persoalan sederhana mengenai apakah seorang kepala daerah boleh mengganti pejabat atau tidak. Yang harus diperiksa adalah dasar kewenangan, prosedur, alasan objektif, status kepegawaian, serta jenis jabatan yang bersangkutan.



Pemberitaan terbaru menyebut Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menonaktifkan sejumlah pejabat eselon II sebagai bagian dari penataan atau penyegaran birokrasi. Salah satu keputusan yang beredar adalah SK Bupati Nomor 800.1.6.2/1802/2026 tertanggal 21 Agustus 2026. (Peradaban.id)



Namun, pada sisi lain, muncul keberatan dari pihak yang terdampak dan sorotan terhadap prosedur penonaktifan tersebut. Bahkan BKN disebut telah menerima pengaduan dan sedang mencermati aspek kewenangan, tata cara, dan substansi kebijakan tersebut. (Suarasulsel.id)



Di sinilah persoalan hukum menjadi penting.

Ada Aturan yang Mengatur Jabatan ASN dan Pemerintahan Daerah

Dalam kerangka hukum pemerintahan daerah, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kedudukan perangkat daerah sebagai unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. (Peraturan BPK)



Sementara itu, pengelolaan ASN saat ini berada dalam kerangka UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur antara lain manajemen ASN, jabatan ASN, kewenangan pejabat pembina kepegawaian, serta prinsip sistem merit.



Karena itu, pergantian atau pemberhentian seorang pejabat ASN tidak cukup hanya dilihat dari adanya kewenangan kepala daerah. Harus dilihat pula apakah kewenangan tersebut digunakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.



Terlebih untuk jabatan pimpinan tinggi pratama, terdapat mekanisme tersendiri dalam manajemen ASN. Artinya, istilah “penyegaran birokrasi” tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban untuk memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Sekda dan Kepala Dinas Jangan Hanya Melawan di Ruang Publik

Ari Paletteri menilai Sekda dan kepala dinas yang merasa dirugikan justru memiliki kesempatan untuk membuktikan posisi mereka melalui mekanisme hukum.



“Kalau yakin keputusan itu keliru, buktikan melalui hukum. Ajukan keberatan administratif, gunakan mekanisme penyelesaian sengketa kepegawaian yang tersedia, dan apabila memenuhi syarat, lakukan gugatan melalui peradilan yang berwenang. Dengan begitu, publik bisa melihat siapa yang benar berdasarkan dokumen dan aturan, bukan berdasarkan kekuatan massa,” tegasnya.


Menurutnya, langkah hukum juga dapat menjadi jalan keluar agar persoalan tersebut tidak terus menyeret ASN, keluarga, masyarakat, maupun pemerintahan daerah ke dalam konflik berkepanjangan.



Kritis terhadap Pemerintah, tetapi Juga Kritis terhadap Pihak yang Dicopot

Ari menegaskan, kritik terhadap Bupati Gowa tetap diperlukan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur. Namun, pihak pejabat yang dicopot juga harus siap diuji.



“Jangan hanya meminta jabatan dikembalikan. Tunjukkan dasar hukumnya. Sebaliknya, pemerintah daerah juga jangan hanya mengatakan ini penyegaran birokrasi. Jelaskan dasar hukumnya, prosedurnya, alasan objektifnya, dan kewenangan siapa yang digunakan,” katanya.



Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada klaim sepihak.

Bupati harus mampu mempertanggungjawabkan keputusan secara hukum, sementara pejabat yang dinonaktifkan juga harus berani menguji keputusan tersebut melalui institusi hukum yang berwenang.



Jangan Biarkan Jalanan Menjadi Pengadilan

Polemik ini semakin menjadi perhatian setelah ratusan orang menggelar aksi di Kantor Bupati Gowa pada 24 Agustus 2026 dan di antaranya menuntut Bupati Sitti Husniah Talenrang mundur. Massa juga mempersoalkan penonaktifan sejumlah kepala OPD.


Namun, menurut Ari, demonstrasi merupakan hak warga untuk menyampaikan pendapat, tetapi jalan raya bukan tempat untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah keputusan administrasi pemerintahan.



“Demonstrasi boleh, kritik boleh, tetapi keputusan hukum tetap harus diuji melalui mekanisme hukum. Jangan sampai persoalan kepegawaian berubah menjadi pertarungan massa. Yang harus menang bukan siapa yang paling banyak membawa orang, tetapi siapa yang memiliki dasar hukum paling kuat,” ujarnya.


Babak Pembuktian Dimulai

Kini, publik Gowa membutuhkan keterbukaan.




Pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka dasar dan prosedur penonaktifan tersebut, sementara para pejabat yang merasa dirugikan perlu menunjukkan keberanian untuk menguji keputusan itu melalui jalur hukum.

Dengan cara tersebut, polemik penonaktifan Sekda dan sejumlah kepala dinas dapat berubah dari konflik politik menjadi proses pembuktian hukum.



Sebab pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar siapa yang dicopot dan siapa yang mempertahankan jabatan, tetapi:

Apakah keputusan tersebut dibuat oleh pejabat yang berwenang, berdasarkan alasan yang sah, melalui prosedur yang benar, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan?



Jika jawabannya ya, maka harus dihormati.

Jika jawabannya tidak, maka harus ada mekanisme hukum yang mengoreksinya.

Biarkan hukum yang menentukan, bukan tekanan massa dan bukan pula kekuasaan semata.


( Mgi/Junaedy  )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page