top of page

DPRD Gowa Didesak Gunakan Hak Interpelasi, Atas Pencopotan 6 Kepala Dinas dan Sekda, Kantor Bupati Gowa di Kepung Massa.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 1 menit yang lalu
  • 4 menit membaca

DPRD Gowa Didesak Gunakan Hak Interpelasi, Atas Pencopotan 6 Kepala Dinas dan Sekda,Bupati Gowa di Kepung Massa.



GOWA — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak DPRD Kabupaten Gowa segera menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan kepada Bupati Gowa, Husniah Talenrang, terkait pencopotan dan penonaktifan enam kepala dinas serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa pada Jumat, 21 Agustus 2026.


Amiruddin menilai kebijakan tersebut harus diuji secara terbuka melalui mekanisme pengawasan DPRD, khususnya mengenai dasar hukum, alasan, prosedur, dan kepentingan pemerintahan di balik pencopotan sejumlah pejabat tersebut.

“DPRD Kabupaten Gowa harus segera melaksanakan hak interpelasi.


Kami mempertanyakan apakah pencopotan dan penonaktifan sejumlah pejabat tersebut benar-benar berdasarkan kebutuhan pemerintahan atau justru ada penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power,” atau mungkin amarah memu cak karena terbongkarnya dalam sidang hak angket DPRD terkait beberapa kebijakan Bupati Gowa yang dinilai melanggar dan terbongkarnya dugaan isu perselingkuhan Bupati Gowa dan Ombas disidang hak hangket tegas Amiruddin.


Ia juga menyoroti situasi yang terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026, ketika terjadi aksi masyarakat yang menolak kepemimpinan Bupati Gowa. Menurut Amiruddin, peristiwa tersebut merupakan tanda bahwa kondisi politik dan pemerintahan di Kabupaten Gowa semakin gaduh dan membutuhkan penyelesaian segera.



Amiruddin mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia agar memproses  cepat perkara permohonan pemakzulan Bupati Gowa yang telah diajukan melalui mekanisme DPRD Gowa tanggal 14 Agustus 2026.


Ia juga meminta Menteri Dalam Negeri mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum ,maka Bupati Gowa harus diberi sanksi atau di nonaktifkan sementara sambil menunggu hasil sidang pemakzulan.


“Kami selaku kontrol sosial meminta Mahkamah Agung mempercepat proses persidangan pemakzulan. Kami juga mendesak Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan memberikan perhatian serius terhadap kondisi Kabupaten Gowa agar kegaduhan tidak semakin meluas,” ujarnya.


Interpelasi Dinilai Dapat Menambah Fakta dalam Proses Pemakzulan

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia tersebut menegaskan, hak interpelasi DPRD bukan untuk menghakimi Bupati, melainkan instrumen konstitusional untuk meminta keterangan mengenai kebijakan kepala daerah yang berdampak luas terhadap pemerintahan dan masyarakat.



“Kami mendorong DPRD melakukan hak interpelasi agar seluruh fakta mengenai pencopotan pejabat dapat dibuka. Kalau ditemukan adanya pelanggaran, hasil pemeriksaan DPRD dapat menjadi bagian dari fakta yang dipertimbangkan dalam proses hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” kata Amiruddin.


Ia meminta DPRD memeriksa secara menyeluruh proses pencopotan enam kepala dinas dan Sekda, termasuk dasar keputusan, prosedur kepegawaian, serta apakah terdapat pemeriksaan atau pelanggaran disiplin sebelum keputusan tersebut diambil.

Desak Polda Sulsel Tuntaskan Sejumlah Laporan


Selain persoalan pencopotan pejabat, Amiruddin juga mendesak Kapolda Sulawesi Selatan agar penyidik menuntaskan sejumlah perkara yang berkaitan dengan nama Bupati Gowa, Basri Kajang, dan Direktur PT Urban Retail Internasional (URI).



“Kami meminta penyidik Polda Sulawesi Selatan menggelar perkara secara profesional terhadap laporan yang disampaikan oleh saudara Haerul Acho, termasuk dugaan penggelapan dan pemberian keterangan palsu di atas sumpah. Jika berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara memenuhi unsur sebagai tersangka, silakan ditetapkan sesuai hukum,” tegasnya.



Amiruddin menekankan bahwa proses penegakan hukum harus berdasarkan alat bukti, hasil penyidikan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan tekanan politik maupun kepentingan kelompok tertentu.


Ia juga meminta Kapolres Gowa memberikan perhatian dan serius terhadap dugaan perkara PBG yang berkaitan dengan Dinas Perkimtan dan menyeret sejumlah nama yang disebut dalam laporan masyarakat.

“Kami meminta seluruh laporan masyarakat ditangani secara transparan dan profesional. Jangan ada hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Minta Pemerintah Pusat Cegah Kegaduhan Semakin Meluas



Amiruddin mengingatkan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar tidak membiarkan konflik politik dan pemerintahan di Kabupaten Gowa semakin berkembang dan semakin memalukan karena aksi demo ada teriakan "Bupati peselingkuh,coretan ditembak kantor Bupati dengan  bahasa Makassar Bupati Pasundala, artinya dalam bahasa Indonesia Bupati Pelacur "


Menurutnya, apabila konflik antara kepala daerah, DPRD, ASN, dan masyarakat terus berlanjut, pelayanan pemerintahan otomatis tidak berjalan dan lumuh total.


“Kami khawatir apabila tidak ada langkah cepat, korban penonaktifan pejabat akan bertambah dan roda pemerintahan Kabupaten Gowa semakin kacau balas.

Karena itu, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi harus mengambil langkah sesuai kewenangannya,” tegasnya.


Amiruddin juga menyampaikan bahwa LSM Gempa Indonesia akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut bersama masyarakat.


“Kalau persoalan ini tidak segera diselesaikan, jangan salahkan masyarakat apabila aksi penyampaian pendapat semakin besar. Masyarakat mempunyai hak menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai hukum,” tegasnya.


Tuduhan Motif Pribadi Harus Dibuktikan

Terkait dugaan bahwa pencopotan pejabat berkaitan dengan persoalan pribadi atau “dendam asmara”, Amiruddin meminta hal tersebut tidak berhenti sebagai isu.

Menurutnya, apabila tuduhan tersebut disampaikan ke publik, maka harus dibuktikan melalui fakta dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,artinya Bupati Gowa harus melaporkan terkait tuduhan perselingkuhan.


“Kami mendengar berbagai tudingan mengenai motif pribadi di balik pencopotan pejabat. Tetapi semuanya harus dibuktikan. Yang jelas, keputusan kepala daerah tidak boleh didasarkan pada dendam pribadi, kepentingan politik, ataupun kepentingan kelompok. Pemerintahan harus berjalan berdasarkan hukum dan kepentingan masyarakat,” jelasnya.


Amiruddin menilai situasi pemerintahan Kabupaten Gowa saat ini berada dalam kondisi yang sangat sensitif. Karena itu, ia meminta semua pihak menahan diri dan mengutamakan proses hukum serta mekanisme ketatanegaraan.



“Jangan sampai masyarakat dibenturkan dengan pemerintah, DPRD dibenturkan dengan masyarakat, atau ASN menjadi korban konflik kepentingan. Kabupaten Gowa membutuhkan pemerintahan yang stabil dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” pungkas Amiruddin.


DPP LSM Gempa Indonesia, lanjut Karaeng Tinggi akan terus mengawal proses politik dan hukum yang sedang berjalan serta mendorong seluruh lembaga negara menjalankan kewenangannya secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tutupnya.


( Mgi/Ridwan  )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page