top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Apresiasi Penyidik Polda Sultra Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencurian, Perampasan, Pemerasan dan Penggelapan Dua Unit Excavator

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 2 hari yang lalu
  • 5 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Apresiasi Penyidik Polda Sultra Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencurian, Perampasan, Pemerasan dan Penggelapan Dua Unit Excavator



KENDARI — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Kendari) karena dinilai telah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana terkait dua unit Excavator merek Hitachi yang dilaporkan oleh Hj. Zuliyati dan anaknya yang bernama Hendrawan Chandra.



Menurut Amiruddin, perkara tersebut berawal dari dugaan pengambilan dan penguasaan dua unit Excavator pada awal April 2019 di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara yang oleh pihak pelapor diduga dilakukan oleh Citra Chandra.



“Kami mengapresiasi penyidik Polda Sulawesi Tenggara yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat. Kami berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Amiruddin.



Amiruddin menjelaskan,bahwa berdasarkan keputusan pengadilan Negeri Makassar dua unit Excavator seharusnya masih dalam penguasaan pelapor karena belum dilaksanakan eksekusi oleh pengadilan Makassar.



Satu unit Excavator disebut merupakan milik sepenuhnya Hj. Zuliyati bersama anaknya, Hendrawan Chandra.


Sedangkan satu unit lainnya disebut merupakan bagian dari kepemilikan sembilan orang ahli waris, termasuk Hj. Zuliyati dan Hendrawan Chandra, yang menurut pelapor telah ditegaskan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar.



Amiruddin menegaskan, persoalan yang menjadi perhatian adalah dua unit Excavator tersebut disebut seharusnya masih berada dalam penguasaan Hj. Zuliyati dan Hendrawan Chandra, karena belum di eksekusi terhadap objek tersebut oleh Pengadilan Negeri Makassar, menurut keterangan pelapor dan apabila dilakukan eksekusi hanya satu unit Excavator yang harus di budel dibagi sembilan oleh para ahli waris, satu unit hak sepenuhnya pelapor, tapi belum dilakukan Eksekusi maka kedua unit Excavator masih hak pelapor.




“Dua unit Excavator tersebut belum pernah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar, kemudian pada April 2019 Citra Chandra mengambil dan menguasainya tanpa hak dan tanpa persetujuan pelapor, maka terlapor melakukan tindak pidana kejahatan , oleh karena itu penyidik harus memeriksa terlapor Citra Chandra bagaimana Excavator tersebut berpindah penguasaan, siapa yang mengambil, siapa yang membawa, dan siapa yang sampai sekarang menguasainya harus terang,” tegasnya.



Laporan Dilayangkan ke Polda Sulawesi Tenggara


Menurut Amiruddin, Hj. Zuliyati dan Hendrawan Chandra kemudian menyampaikan laporan secara tertulis kepada Polda Sulawesi Tenggara pada 4 April 2025 terkait dugaan tindak pidana terhadap dua unit Excavator tersebut.



Sebagai tindak lanjut laporan, pada 25 Mei 2025, penyidik Polda Sulawesi Tenggara telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor Hj. Zuliyati serta dua orang saksi, yakni Yusuf Sese dan Irwan Ganing.



Amiruddin juga menyampaikan bahwa pihak penyidik sebelumnya telah mengundang Citra Chandra selaku pihak yang dilaporkan untuk memberikan keterangan. Namun, menurut informasi yang diterima pihaknya, yang bersangkutan belum hadir.



Kini penyidik kembali mengundang Citra Chandra untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan tindak pidana atas dua unit Excavator tersebut.

“Kami berharap undangan penyidik kali ini dapat dipenuhi. Semua pihak mempunyai hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan. Tetapi proses hukum juga harus dihormati. Jangan sampai laporan masyarakat berlarut-larut tanpa kepastian,” kata Amiruddin.



Penyidik Sebut Excavator Masih Dikuasai Citra Chandra


Amiruddin mengungkapkan, dirinya juga telah berkomunikasi dengan penyidik Polda Sulawesi Tenggara mengenai keberadaan dua unit Excavator tersebut.



Menurut informasi yang diterimanya dari penyidik, dua unit Excavator tersebut sampai saat ini masih berada dalam penguasaan Citra Chandra.



“Ini justru menjadi pertanyaan penting. Kalau benar berdasarkan dokumen dan putusan pengadilan yang dimiliki pelapor terdapat hak kepemilikan atau hak atas objek tersebut, sementara objeknya sampai sekarang masih dikuasai pihak yang dilaporkan, maka penyidik harus mengurai secara terang bagaimana proses penguasaan tersebut terjadi dan atas dasar apa,” ujar Amiruddin.



Menurutnya, keberadaan barang yang menjadi objek laporan harus menjadi salah satu fokus penyidikan. Jangan sampai proses hukum hanya berhenti pada pemeriksaan saksi dan terlapor tanpa memastikan keberadaan serta status dua unit Excavator tersebut.



Dugaan Pasal Pidana Harus Dibuktikan Berdasarkan Alat Bukti


Amiruddin mengatakan, apabila berdasarkan hasil penyidikan terbukti adanya unsur mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 362 KUHP, yang pada saat peristiwa tahun 2019 mengancam pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.



Apabila barang tersebut semula berada dalam penguasaan seseorang secara sah, kemudian dengan sengaja dan melawan hukum dimiliki untuk kepentingan sendiri atau orang lain, maka unsur penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP dapat dipertimbangkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.



Sementara itu, apabila ditemukan fakta adanya pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan agar seseorang menyerahkan barang atau melakukan/menghapus suatu kewajiban, maka Pasal 368 ayat (1) KUHP mengenai pemerasan dapat dipertimbangkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.



“Sedangkan istilah perampasan harus dilihat konstruksi hukumnya. Tidak setiap pengambilan atau penguasaan barang otomatis merupakan tindak pidana ‘perampasan’ sebagai pasal tersendiri. Penyidik harus melihat apakah terdapat unsur kekerasan, ancaman kekerasan, pencurian, penggelapan, atau tindak pidana lainnya. Jadi kami menyerahkan konstruksi pasalnya kepada penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti,” jelas Amiruddin.



Ia menambahkan, apabila pengambilan barang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam rangka pencurian, ketentuan pencurian dengan kekerasan juga dapat menjadi perhatian penyidik sesuai fakta yang berhasil dibuktikan.





Minta Kapolda Sultra Berikan Kepastian Hukum


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia tersebut meminta Kapolda Sulawesi Tenggara memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara objektif.



“Kami meminta Bapak Kapolda Sulawesi Tenggara memberikan atensi. Pelapor sudah membuat laporan, sudah diperiksa, saksi sudah diperiksa, terlapor sudah dipanggil tetapi belum hadir. Sekarang dipanggil kembali. Kami berharap proses ini tidak berhenti sampai di sini,” tegas Amiruddin.



Menurutnya, apabila dari hasil penyidikan telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan unsur tindak pidananya terpenuhi, penyidik harus mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Namun demikian, Amiruddin menekankan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka maupun tindakan penangkapan harus berdasarkan syarat dan prosedur hukum, bukan semata-mata karena adanya laporan.



“Kami meminta agar Citra Chandra dipanggil dan diperiksa secara serius. Apabila kemudian berdasarkan alat bukti yang sah penyidik menemukan adanya tindak pidana dan terpenuhi syarat penangkapan, tentu kami berharap penyidik mengambil tindakan tegas sesuai hukum. Tetapi semua harus berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum,” katanya.



Jangan Ada Pihak yang Merasa Kebal Hukum


Amiruddin menilai keberadaan dua unit Excavator yang menurut informasi penyidik masih dikuasai pihak terlapor harus menjadi perhatian serius.



“Tidak boleh ada orang yang merasa kebal hukum. Kalau benar ada barang milik orang lain yang diambil, dikuasai atau tidak dikembalikan tanpa dasar hukum, maka harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan keterangan dan membantah tuduhan tersebut,” ujarnya.



Ia juga meminta penyidik menelusuri seluruh rangkaian peristiwa sejak April 2019, termasuk siapa yang pertama kali mengambil Excavator, dari lokasi mana Excavator tersebut diambil, siapa yang mengangkutnya, siapa yang membiayai pengangkutan, siapa yang menguasainya, apakah pernah dialihkan kepada pihak lain, serta di mana keberadaan kedua Excavator tersebut sekarang.



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia

Amiruddin SH. Karaeng Tinggi



“Jangan hanya melihat siapa yang memegang Excavator hari ini. Penyidik harus membongkar seluruh rantai peristiwa sejak awal April 2019. Dari situlah akan terlihat apakah benar terjadi pencurian, penggelapan, pemerasan, atau perbuatan pidana lainnya,” kata Amiruddin.



LSM Gempa Indonesia Kawal Proses Hukum


Amiruddin menyatakan DPP LSM Gempa Indonesia akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut agar proses hukum berjalan secara profesional dan berkeadilan.



“Kami tidak meminta penyidik menghukum seseorang tanpa proses. Kami hanya meminta hukum ditegakkan. Kalau Citra Chandra tidak bersalah, tentu harus dibuktikan dalam proses hukum. Kalau terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah, maka harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tutup Amiruddin.


( Mgi / Ridwan Umar )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page