Dugaan Pengeroyokan Guru di Jeneponto: Tamparan Keras bagi Moralitas dan Perlindungan Profesi Pendidik
- Ridwan Umar
- 22 menit yang lalu
- 1 menit membaca

Dugaan Pengeroyokan Guru di Jeneponto: Tamparan Keras bagi Moralitas dan Perlindungan Profesi Pendidik
JENEPONTO — Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang guru perempuan di UPT SD Negeri 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, menjadi sorotan tajam publik. Kejadian ini tidak hanya mencederai fisik korban, tetapi juga mencoreng marwah institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman dan beradab.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jeneponto, Zaidil Amin Karaeng Rangka, secara tegas mendesak Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto untuk menindaklanjuti insiden ini secara transparan, profesional, dan tanpa kompromi.

Poin-Poin Krusial Kasus:
Ujian Profesionalisme Kepolisian: Kepolisian dituntut bergerak cepat dan objektif dalam mengusut tuntas terduga pelaku. Penahanan harus segera dilakukan apabila seluruh parameter dan syarat formal hukum telah terpenuhi guna mencegah persepsi kebal hukum.
Krisis Perlindungan Tenaga Pendidik:
Kekerasan terhadap guru mencerminkan rapuhnya sistem perlindungan hukum bagi tenaga pendidik di lapangan. Hal ini berpotensi merusak iklim belajar-mengajar jika tidak direspons dengan tindakan hukum yang presisi.

Degradasi Etika Sosial: Tindakan fisik terhadap pengajar menunjukkan keprihatinan mendalam atas menurunnya penghormatan masyarakat terhadap figur pendidik.
Kejadian ini menjadi ujian krusial bagi aparat penegak hukum di Jeneponto untuk membuktikan bahwa keadilan berdiri tegak di atas kepentingan apa pun, sekaligus mengembalikan rasa aman bagi para pendidik yang menjalankan tugas negara.
( MGI/Guss mahfuji )


















































Komentar