top of page

DPP LSM GEMPA INDONESIA SOROT KUR: DIDUGA BANK MASIH MINTA AGUNAN DI BAWAH Rp100 JUTA, AMIRUDDIN DESAK PENGAWASAN DAN SANKSI

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 2 hari yang lalu
  • 4 menit membaca

DPP LSM GEMPA INDONESIA SOROT KUR: DIDUGA BANK MASIH MINTA AGUNAN DI BAWAH Rp100 JUTA, AMIRUDDIN DESAK PENGAWASAN DAN SANKSI



Makassar — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti dugaan praktik sejumlah bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang masih meminta agunan tambahan kepada masyarakat yang mengajukan KUR dengan plafon sampai dengan Rp100 juta.


Amiruddin menyebut, berdasarkan pengaduan dan informasi yang diterima pihaknya, masih terdapat pemohon KUR yang diduga diminta menyerahkan BPKB kendaraan, rincik, akta jual beli tanah, sertifikat hak milik (SHM), maupun dokumen/aset lainnya sebagai jaminan.


“Kami ditemui oleh Nasabah KUR yang tidak bersedia disebut namanya bahwa dirinya adalah Nasabah KUR yang mengajukan KUR di bawah Rp100 juta, bahkan sampai Rp100 juta, tetapi diminta menyediakan agunan. Salah satu bank yang banyak disebut masyarakat adalah BRI. Kami meminta agar dugaan tersebut diperiksa secara serius. Jangan sampai program KUR yang seharusnya memperluas akses pembiayaan UMKM justru menyusahkan masyarakat dengan persyaratan agunan tambahan,” tegas Amiruddin.


Menurut Amiruddin, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, yang mulai berlaku pada 13 Januari 2026 dan mencabut Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 beserta perubahan-perubahannya.


PASAL 20 AYAT (1) MENJADI DASAR UTAMA

Amiruddin menegaskan bahwa ketentuan mengenai agunan KUR harus dibedakan antara agunan pokok dan agunan tambahan.

Dalam Pasal 20 ayat (1) Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026, penyalur KUR tidak diperbolehkan mensyaratkan adanya agunan tambahan untuk penyaluran KUR dengan plafon sampai dengan Rp100 juta.



Karena itu, menurut Amiruddin, apabila benar terdapat bank yang menjadikan SHM, BPKB, rincik, akta jual beli tanah atau aset lainnya sebagai agunan tambahan yang diwajibkan untuk KUR sampai Rp100 juta, maka praktik tersebut patut diperiksa karena berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan KUR yang berlaku.


“Kami tegaskan, yang kami persoalkan bukan agunan pokok yang menjadi bagian dari pembiayaan usaha, tetapi dugaan permintaan agunan tambahan sebagai syarat memperoleh KUR sampai Rp100 juta. Kalau sertifikat rumah, BPKB, rincik atau akta jual beli tanah diminta sebagai agunan tambahan, bank harus bisa menunjukkan dasar hukumnya,” ujar Amiruddin.


BUKAN HANYA MEMINTA, MENYIMPAN AGUNAN TAMBAHAN JUGA HARUS DIPERIKSA


LSM Gempa Indonesia juga meminta perhatian terhadap dugaan adanya bank yang telah menerima atau menyimpan dokumen agunan tambahan dari penerima KUR dengan plafon sampai Rp100 juta.


Menurut Amiruddin, apabila dokumen seperti SHM, BPKB, rincik atau akta jual beli tanah diserahkan kepada bank dan kemudian diikat atau disimpan sebagai agunan tambahan karena diwajibkan sebagai persyaratan KUR, maka hal tersebut perlu diperiksa oleh otoritas yang berwenang.


“Jangan hanya diperiksa apakah bank meminta agunan atau tidak. Periksa juga dokumen apa yang diserahkan nasabah, untuk tujuan apa, apakah diikat sebagai jaminan, apakah menjadi syarat pencairan, dan apa dasar hukumnya. Kalau ternyata agunan tambahan tersebut memang diminta pada KUR sampai Rp100 juta, kami meminta diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.



ADA KONSEKUENSI BAGI PENYALUR KUR

Amiruddin menjelaskan bahwa Pasal 21 Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 mengatur konsekuensi terhadap penyalur KUR yang meminta agunan tambahan pada penyaluran KUR sampai Rp100 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).


Konsekuensinya berkaitan dengan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR, termasuk ketentuan mengenai tidak dibayarkannya subsidi dan pengembalian subsidi yang telah diterima sesuai ketentuan dalam pasal tersebut.


“Ini yang harus menjadi perhatian bank. Jangan sampai masyarakat dibebani agunan tambahan, sementara program KUR memperoleh dukungan subsidi pemerintah. Kami meminta mekanisme pengawasan dan pemberian sanksinya benar-benar dijalankan apabila ditemukan pelanggaran,” kata Amiruddin.


AMIRUDDIN: JANGAN SAMPAI MASYARAKAT KECIL DIPAKSA MENJAMINKAN SERTIFIKAT


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menilai persoalan ini penting karena KUR merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang produktif.


Ia meminta masyarakat yang mengalami dugaan permintaan agunan tambahan untuk meminta penjelasan tertulis dari bank, terutama mengenai dasar hukum permintaan agunan tersebut.


“Kalau pemohon KUR Rp50 juta atau Rp100 juta diminta sertifikat tanah, BPKB, rincik atau akta jual beli tanah, jangan langsung diam. Minta penjelasan tertulis: apakah itu agunan pokok atau agunan tambahan, apa dasar hukumnya, dan apakah menjadi syarat wajib pencairan KUR,” jelas Amiruddin.


DESAK OJK DAN PEMERINTAH LAKUKAN PEMERIKSAAN


LSM Gempa Indonesia mendesak:


1. OJK melakukan pemeriksaan terhadap dugaan permintaan agunan tambahan pada KUR sampai Rp100 juta.


2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan pelaksanaan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan.


3. Bank penyalur KUR, termasuk BRI apabila terdapat pengaduan terkait, diminta memberikan klarifikasi dan memastikan seluruh kantor/unit pelaksana mematuhi ketentuan KUR.


4. Memeriksa apakah SHM, BPKB, rincik, akta jual beli tanah atau dokumen lainnya yang diserahkan nasabah benar-benar digunakan sebagai agunan tambahan.


5. Memeriksa dugaan penyimpanan atau pengikatan agunan tambahan pada KUR sampai Rp100 juta.


6. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, penyalur KUR dikenakan konsekuensi sesuai Pasal 21 Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026.



7. Masyarakat diberikan mekanisme pengaduan yang mudah apabila mengalami dugaan permintaan agunan tambahan yang tidak sesuai ketentuan.


“KUR JANGAN BERUBAH MENJADI KREDIT YANG MEMBEBANI RAKYAT”


Amiruddin menegaskan, LSM Gempa Indonesia tidak bermaksud menggeneralisasi seluruh bank atau menuduh seluruh petugas bank melakukan pelanggaran. Namun, apabila ada unit atau petugas bank yang terbukti meminta agunan tambahan yang dilarang oleh ketentuan KUR, maka harus ada pemeriksaan dan tindakan.


“Kami tidak menuduh BRI secara keseluruhan. Tetapi kalau benar ada masyarakat penerima KUR sampai Rp100 juta yang masih diminta menyerahkan sertifikat, BPKB, rincik atau akta jual beli tanah sebagai agunan tambahan, kami minta BRI dan OJK jangan tutup mata. Periksa sampai ke tingkat unit pelaksana,” tegas Amiruddin.


“Program KUR dibuat untuk membantu masyarakat dan UMKM mendapatkan pembiayaan yang mudah, terjangkau dan inklusif. Jangan sampai masyarakat kecil yang membutuhkan modal justru harus mempertaruhkan sertifikat rumah atau tanahnya. Regulasi sudah ada; sekarang yang dibutuhkan adalah pengawasan dan penegakan aturan,” pungkas Amiruddin SH Karaeng Tinggi.


( Mgi  / Junaedy )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page