top of page

Zulfiadi Muis Prihatin Kisruh Gowa, Ingatkan Eksekutif-Legislatif Tak Lupa Rakyat

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 21 jam yang lalu
  • 3 menit membaca

Zulfiadi Muis Prihatin Kisruh Gowa, Ingatkan Eksekutif-Legislatif Tak Lupa Rakyat



GOWA - Kisruh antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dan DPRD Gowa yang memasuki tahapan politik dan hukum lebih lanjut mendapat perhatian dari tokoh pemuda Gowa, Zulfiadi Muis Dg. Ramma



Zulfiadi menyatakan keprihatinannya karena dinamika antara lembaga eksekutif dan legislatif tersebut dinilai berpotensi menggeser perhatian dari agenda utama pemerintahan, yakni memberikan pelayanan publik dan memastikan pembangunan daerah tetap berjalan untuk kepentingan masyarakat.



Menurut dia, perbedaan pandangan antara kepala daerah dan DPRD merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan mekanisme pemerintahan daerah. Namun, perbedaan tersebut semestinya tetap ditempatkan dalam koridor kelembagaan agar tidak berkepanjangan dan mengorbankan kepentingan masyarakat.




“Yang paling kami prihatin adalah ketika persoalan antara eksekutif dan legislatif terlalu larut, sementara masyarakat tetap membutuhkan pelayanan dan pembangunan. Jangan sampai energi pemerintahan habis untuk persoalan internal,” kata Zulfiadi.



Ia menilai Pemkab Gowa maupun DPRD Gowa memiliki fungsi dan tanggung jawab masing-masing yang tidak bisa dilepaskan dari kepentingan masyarakat.



Eksekutif memiliki tanggung jawab menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik, sementara DPRD menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Karena itu, menurut Zulfiadi, perbedaan atau konflik kelembagaan seharusnya tidak membuat kedua institusi kehilangan fokus terhadap agenda pembangunan daerah.




“Baik pemerintah maupun DPRD memiliki mandat dari masyarakat. Karena itu, kepentingan masyarakat harus tetap menjadi titik temu. Jangan sampai masyarakat justru menjadi pihak yang paling dirugikan karena konflik kelembagaan,” ujarnya.



Kisruh antara Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan DPRD Gowa sendiri telah berlangsung selama beberapa bulan dan berkembang dari penggunaan hak angket hingga Hak Menyatakan Pendapat (HMP).



DPRD Gowa sebelumnya menyepakati penggunaan hak angket terhadap Bupati Gowa dalam rapat paripurna pada 25 Mei 2026. Saat itu, DPRD menyebut hak angket sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.



Proses tersebut kemudian berlanjut dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Dalam perkembangannya, DPRD memeriksa sejumlah saksi dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.




Di sisi lain, Bupati Gowa menyatakan tetap menghormati proses hak angket dan menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah berlangsungnya proses pemeriksaan oleh Pansus DPRD Gowa.



Dinamika bahkan sempat terjadi dalam pemeriksaan Bupati Gowa di hadapan Pansus pada 14 Juli 2026. Husniah meninggalkan persidangan setelah permintaannya agar pertanyaan anggota Pansus disampaikan secara kolektif tidak dipenuhi.



Zulfiadi menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kedua lembaga menempatkan penyelesaian persoalan dalam mekanisme hukum dan ketatanegaraan yang tersedia.



“Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku. Kalau ada bantahan, juga diberikan ruang untuk disampaikan. Tetapi jangan sampai proses itu kemudian membuat pelayanan publik dan pembangunan justru kehilangan perhatian,” katanya.




Terlebih, pada 12 Agustus 2026 DPRD Gowa telah menetapkan pendapat dewan atas hasil hak angket dan menyepakati usulan pemberhentian Bupati Gowa.



Pendapat tersebut berkaitan dengan tiga persoalan yang menjadi objek pemeriksaan DPRD, yakni dugaan penyimpangan dalam program pengadaan seragam sekolah gratis, dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemberhentian program beasiswa doktoral, serta dugaan perbuatan tercela.



Meski demikian, keputusan DPRD tersebut belum menjadi keputusan final mengenai pemberhentian Bupati Gowa. Berdasarkan mekanisme yang dijelaskan DPRD, pendapat tersebut selanjutnya diajukan kepada Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus. Jika MA membenarkan pendapat DPRD, proses pemberhentian kemudian berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.



Menurut Zulfiadi, tahapan hukum tersebut sebaiknya menjadi ruang untuk menyelesaikan persoalan secara objektif, bukan semakin memperlebar pertentangan di tengah masyarakat.



Ia juga mengingatkan agar dinamika politik dan kelembagaan tidak berkembang menjadi pertarungan kepentingan kelompok.



“Jangan sampai masyarakat melihat bahwa yang sedang dipertahankan hanya kepentingan kelompok masing-masing. Apa pun posisi politiknya, yang harus dikedepankan adalah kepentingan Gowa dan masyarakat Gowa,” katanya.



Zulfiadi berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menghindari pernyataan maupun tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi.



Ia juga meminta aparatur pemerintahan tetap profesional dan memastikan program pelayanan dasar, pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta agenda peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak terganggu oleh dinamika politik yang sedang berlangsung.



“Rakyat tidak terlalu membutuhkan siapa yang menang dalam konflik ini. Yang mereka butuhkan adalah pemerintah bekerja, pelayanan berjalan, pembangunan berlanjut, dan hak-hak mereka tetap dipenuhi,” ujar Zulfiadi.




Menurutnya, penyelesaian konflik antara Pemkab dan DPRD Gowa pada akhirnya harus dikembalikan pada koridor hukum dan kepentingan publik.



Ia berharap proses yang masih berjalan dapat diselesaikan secara konstitusional, terbuka, dan proporsional sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gowa.



“Kalau persoalan ini harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, mari kita hormati prosesnya. Tetapi pada saat yang sama, jangan lupa bahwa ada masyarakat Gowa yang harus tetap dilayani dan ada pembangunan yang harus terus berjalan,” tutupnya.



( Mgi/RidwanDjaga )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page