top of page

Dua Ekskavator Keruk Lahan, Mesin Penyedot Pasir Beroperasi, Tambang Galian C di Majapahi Gowa Diduga Tanpa Izin

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
4 jam yang lalu
3 menit membaca

Dua Ekskavator Keruk Lahan, Mesin Penyedot Pasir Beroperasi, Tambang Galian C di Majapahi Gowa Diduga Tanpa Izin



GOWA —  Aktivitas yang diduga merupakan pertambangan galian C di Desa Majapahi, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, mulai menuai sorotan.


Hasil penelusuran lapangan menunjukkan dua unit alat berat jenis ekskavator terlihat beroperasi melakukan pengerukan material. Tidak hanya itu, di tengah area galian juga terlihat mesin pengisap pasir yang terpasang dan diduga digunakan untuk mengambil material dari dalam galian.


Kondisi lokasi kini tampak berubah menjadi cekungan besar menyerupai kubangan, dengan aktivitas pengerukan yang berlangsung di tengah kawasan yang di sekitarnya masih dimanfaatkan masyarakat untuk bertani.


Informasi yang dihimpun di lapangan menyebut aktivitas tersebut diduga dikelola oleh inisial ( DT )


BACA JUGA BERITA KONTROL :




Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah, " apakah aktivitas tersebut telah mengantongi seluruh perizinan pertambangan yang dipersyaratkan?


Sampai penelusuran dilakukan, tim belum memperoleh dokumen resmi yang dapat memastikan status perizinan kegiatan tersebut. Karena itu, dugaan tambang tanpa izin tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan instansi berwenang.


Dua Ekskavator menggerus lahan, mesin penyedot pasir Ikut beroperasi.

Keberadaan dua ekskavator di lokasi tentu bukan aktivitas penggalian berskala kecil.



Material dikeruk menggunakan alat berat, sementara sebuah mesin pengisap pasir terlihat terpasang di tengah galian yang telah membentuk cekungan cukup luas.


Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat sekitar, khususnya terhadap kemungkinan perubahan kondisi lahan dan sumber air di sekitar area penggalian.

Seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi menyampaikan kekhawatirannya.


“Kalau ada mesin pengisap pasir, bisa membuat lubang besar dan mengikis lahan di sekitarnya,” ungkap warga tersebut.


Pernyataan tersebut merupakan keterangan warga yang masih perlu diverifikasi secara teknis. Namun, keberadaan alat berat dan mesin penyedot material menjadi alasan kuat bagi pihak berwenang untuk turun langsung memeriksa kondisi lapangan.

Musim kemarau, warga khawatir sumber air terkuras.



Aktivitas penggalian yang berlangsung pada musim kemarau juga menimbulkan kekhawatiran mengenai kondisi sumber air masyarakat di sekitar lokasi.


Apalagi, galian telah membentuk cekungan besar yang terisi air.

Apakah aktivitas pengerukan tersebut berpengaruh terhadap kondisi air tanah atau sumur warga.


Ini bukan persoalan yang bisa dijawab hanya dengan dugaan. Perlu pemeriksaan teknis dari instansi berwenang.

Di tengah galian, masyarakat masih bertani jagung, yang membuat persoalan ini semakin menarik perhatian, lahan di sekitar lokasi masih terlihat produktif.


Masyarakat sekitar memanfaatkan lahan untuk menanam jagung sebagai bagian dari sumber penghidupan mereka.

Di satu sisi, aktivitas pengerukan terus berlangsung.



Di sisi lain, masyarakat masih bergantung pada lahan pertanian tersebut.

Maka pertanyaan publik menjadi sederhana, " Apakah kegiatan pertambangan tersebut telah memperhitungkan dampaknya terhadap lahan dan kehidupan masyarakat sekitar.


LSM Gempa Indonesia, Jangan biarkan legalitas hanya jadi pertanyaan.

Jafar, anggota DPP LSM Gempa Indonesia, meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait tidak tinggal diam terhadap aktivitas tersebut.


Menurutnya, keberadaan dua ekskavator dan mesin pengisap pasir harus menjadi perhatian serius untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah.


“Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami datang untuk melihat fakta di lapangan. Kalau memang izinnya lengkap dan sesuai ketentuan, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan adanya kegiatan tanpa izin atau ketidaksesuaian, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” tegas Jafar.


Ia meminta Kapolresta Gowa dan Polda Sulsel bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan.


“Jangan sampai masyarakat hanya melihat alat berat bekerja, lahan terus dikeruk, sementara status legalitasnya tidak pernah jelas. Kami meminta dilakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional,” lanjutnya.

Siapa yang bertanggung jawab.


Sorotan kini mengarah pada beberapa pertanyaan yang membutuhkan jawaban,


Apakah kegiatan tersebut memiliki izin pertambangan,


Siapa pemegang izin apabila izin tersebut memang ada,


Apakah lokasi penggalian sesuai dengan wilayah dan peruntukan yang diperbolehkan,


Bagaimana dengan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Dan yang tak kalah penting,



Siapa yang melakukan pengawasan terhadap aktivitas dua ekskavator dan mesin penyedot pasir tersebut.


Pertanyaan-pertanyaan itu tidak semestinya dijawab melalui asumsi, tetapi melalui dokumen, pemeriksaan lapangan, dan keterangan resmi dari instansi berwenang.

Redaksi Buka Ruang Klarifikasi


Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih menunggu klarifikasi dari Dg. Tutu selaku pihak yang disebut-sebut mengelola aktivitas tersebut, serta keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status perizinan kegiatan di lokasi.


Jika ternyata seluruh perizinan telah lengkap, redaksi siap memuat klarifikasi tersebut secara berimbang. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, publik tentu berhak mengetahui bagaimana tindak lanjut pemerintah dan aparat penegak hukum.


( Mgi  / Tim. )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page