top of page

Di Duga Terlibat Penagihan FIF, Oknum Provos Kopka YONIF 431/SSP Di Sorot

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
5 jam yang lalu
2 menit membaca

Di Duga Terlibat Penagihan FIF, Oknum Provos Kopka YONIF 431/SSP Disorot



Maros  Sulsel — Dugaan keterlibatan seorang anggota Provos berpangkat Kopka dari Batalyon Infanteri 431/Satria Setia Perkasa (Yonif 431/SSP) Kariango dalam aktivitas penagihan utang perusahaan pembiayaan FIF menjadi perhatian publik.


Oknum berinisial B tersebut disebut oleh sejumlah warga diduga terlibat langsung dalam proses penagihan. Persoalan menjadi sorotan karena yang bersangkutan merupakan prajurit aktif dan disebut membawa statusnya sebagai anggota TNI dalam aktivitas tersebut.


SAKSI LANGSUNG MENGAKU TERTEKAN


Pengakuan warga kepada  jurnalis,  sebagian warga mengaku mengalami langsung proses penagihan menyampaikan adanya tekanan dan dugaan intimidasi. Salah seorang warga juga mengaku mengalami dugaan pemaksaan dalam proses tersebut.


Keterangan para warga tersebut merupakan kesaksian dari pihak yang mengaku berhadapan langsung dengan oknum yang dimaksud.



Di luar kesaksian tersebut, redaksi juga menerima informasi dari sumber lain mengenai dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas penagihan untuk kepentingan pihak ketiga. Informasi sekunder tersebut dipisahkan dari keterangan saksi langsung dalam penyusunan berita.


PERSOALAN UTAMANYA: STATUS DAN KEWENANGAN


Jika seorang prajurit aktif memang terlibat dalam aktivitas penagihan perusahaan pembiayaan, pertanyaan yang perlu dijawab adalah dalam kapasitas apa kegiatan tersebut dilakukan dan apakah terdapat penugasan resmi.



Hal ini juga berkaitan dengan ketentuan bagi prajurit TNI. Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur larangan prajurit terlibat dalam kegiatan bisnis. UU tersebut kemudian diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2025.


UU TNI memang tidak secara harfiah menyebut istilah “prajurit dilarang menjadi debt collector”. Namun, dugaan keterlibatan prajurit dalam aktivitas penagihan untuk kepentingan pihak ketiga perlu dilihat berdasarkan aturan yang berlaku serta status dan dasar penugasan yang bersangkutan.


DIVIF 3 KOSTRAD DIMINTA MEMASTIKAN DUDUK PERKARA



Yonif 431/SSP merupakan bagian dari jajaran Divif 3 Kostrad Karena itu, publik menunggu penjelasan mengenai dugaan keterlibatan anggota Provos tersebut dalam aktivitas penagihan FIF, termasuk apakah kegiatan tersebut merupakan tugas resmi atau aktivitas di luar kedinasan.


Pihak FIF juga perlu memberikan klarifikasi mengenai apakah terdapat hubungan kerja, penugasan, atau permintaan resmi kepada yang bersangkutan dalam proses penagihan.


STATUS KONFIRMASI

Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi dari oknum yang disebut, pimpinan Yonif 431/SSP, jajaran Divif 3 Kostrad, dan pihak FIF masih dinantikan.


 buka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.


Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga yang mengaku mengalami langsung peristiwa serta informasi dari sumber lain. Dugaan yang diberitakan belum merupakan kesimpulan hukum dan tetap terbuka untuk diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait.


( Mgi / Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page