DPP LSM Gempa Indonesia Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Desa Pa’rasangan Beru ke Kejari Jeneponto

DPP LSM Gempa Indonesia Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Desa Pa’rasangan Beru ke Kejari Jeneponto
Jeneponto — Dewan Pimpinan Pusat LSM Gempa Indonesia secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan Desa Pa’rasangan Beru, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto pada 23 September 2026.
Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Inspektorat Kabupaten Jeneponto dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Jeneponto untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengatakan laporan tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan penelusuran lapangan dan meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurut Amiruddin, pihaknya menemukan sejumlah informasi yang perlu diuji secara hukum terkait dugaan tidak berjalannya fungsi BPD, transparansi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), serta mekanisme pertanggungjawaban Kepala Desa selama kurang lebih lima tahun terakhir.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Kami meminta Kejaksaan Negeri Jeneponto melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat kerugian keuangan negara, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan Desa Pa’rasangan Beru,” ujar Amiruddin.
BPD Diduga Tidak Berfungsi Selama Lima Tahun
Salah satu pokok laporan DPP LSM Gempa Indonesia adalah dugaan tidak berfungsinya BPD Desa Pa’rasangan Beru.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim, seorang anggota BPD mengaku bahwa selama kurang lebih lima tahun BPD tidak pernah melaksanakan rapat sebagaimana mestinya.
Amiruddin mengatakan informasi tersebut harus segera diverifikasi dengan memeriksa seluruh dokumen kelembagaan BPD, termasuk buku agenda rapat, undangan, daftar hadir, notulen, berita acara, keputusan BPD dan dokumen lainnya.
“Kalau benar selama lima tahun tidak ada rapat BPD, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana BPD menjalankan fungsi pemerintahan, pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat selama periode tersebut,” katanya.
BACA JUGA BERITA KONTROL :



Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 menempatkan BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa dan mengatur fungsi, tugas, hak, kewajiban serta kewenangan BPD.
Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa Dipertanyakan
DPP LSM Gempa Indonesia juga mempersoalkan mekanisme pertanggungjawaban Kepala Desa.
Menurut keterangan yang diterima tim, laporan pertanggungjawaban Kepala Desa selama kurang lebih lima tahun disebut ditandatangani oleh Wakil Ketua BPD, sementara sejumlah anggota BPD mengaku tidak pernah melihat isi laporan pertanggungjawaban tersebut dan tidak pernah mengikuti rapat BPD yang membahasnya.
“Yang kami minta diperiksa adalah prosesnya. Apakah benar ada rapat? Apakah ada daftar hadir? Apakah ada notulen? Apakah anggota BPD mengetahui isi laporan? Dan apakah tanda tangan Wakil Ketua BPD diberikan berdasarkan keputusan atau hasil rapat kelembagaan BPD?” tegas Amiruddin.

Dalam ketentuan mengenai Kepala Desa, kewajiban penyampaian laporan kepada BPD merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas pemerintahan desa.
UU Desa mengatur kewajiban Kepala Desa memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran serta memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat.
Dengan berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2026, tata kelola pemerintahan, keuangan dan aset desa juga kini berada dalam kerangka peraturan pelaksanaan yang baru.
Lima Tahun Tanpa Ketua BPD Juga Diminta Diperiksa
Selain persoalan rapat dan pertanggungjawaban, Amiruddin menyoroti informasi bahwa Ketua BPD disebut telah diberhentikan sekitar lima tahun lalu, sehingga selama periode tersebut posisi Ketua BPD disebut tidak terisi.
“Kalau benar Ketua BPD diberhentikan, kami meminta Kejaksaan dan Inspektorat memeriksa dasar pemberhentiannya. Siapa yang memberhentikan, apa alasan hukumnya, apakah ada keputusan resmi, dan bagaimana mekanisme pengisian pimpinan BPD setelah itu?” kata Amiruddin.
Menurutnya, persoalan tersebut penting karena menyangkut keberlangsungan fungsi kelembagaan BPD.
“Jangan sampai selama lima tahun terjadi kekosongan pimpinan BPD dan pada saat yang sama rapat BPD juga tidak berjalan. Semua harus dibuktikan dengan dokumen, bukan hanya keterangan lisan,” lanjutnya.
Dugaan Konspirasi Kepala Desa dan Wakil Ketua BPD Harus Dibuktikan

DPP LSM Gempa Indonesia juga meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan adanya kerja sama tidak semestinya antara Kepala Desa dan Wakil Ketua BPD dalam proses pertanggungjawaban pemerintahan desa.
Amiruddin menegaskan bahwa pihaknya tidak memvonis telah terjadi konspirasi, tetapi meminta aparat penegak hukum menguji apakah terdapat kesengajaan atau hubungan kerja sama untuk menghilangkan mekanisme pengawasan BPD.
“Kalau ternyata pertanggungjawaban Kepala Desa selama lima tahun hanya diketahui oleh Kepala Desa dan Wakil Ketua BPD, sementara anggota BPD lainnya tidak pernah mengetahui dan tidak pernah mengikuti rapat, maka pola tersebut patut diperiksa. Apakah hanya persoalan administrasi atau ada perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, itu kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya,” jelasnya.
Pengelolaan DD dan ADD Diminta Diaudit Lima Tahun
DPP LSM Gempa Indonesia meminta Kejaksaan Negeri Jeneponto bersama Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penggunaan Dana Desa dan ADD selama lima tahun, termasuk:
* perencanaan dan penganggaran dalam APBDes;
* pencairan dan realisasi DD serta ADD;
* seluruh kegiatan pembangunan desa;
*pengadaan barang dan jasa;
* pembayaran kepada pihak ketiga;
* kegiatan pemberdayaan masyarakat;
* honorarium dan belanja aparatur;
* pengelolaan aset desa;
* laporan realisasi anggaran;
* laporan pertanggungjawaban;
* bukti pembayaran dan bukti transaksi;
* rekening kas desa;
* serta seluruh dokumen pendukung lainnya.
“Jangan hanya memeriksa laporan yang ada di atas meja. Kalau perlu, cocokkan dokumen dengan kondisi fisik di lapangan dan aliran uangnya. Kami ingin semuanya terang,” ujar Amiruddin.
Sejumlah Laporan ke Inspektorat Disebut Belum Jelas Penyelesaiannya
Amiruddin juga mengatakan, berdasarkan keterangan anggota BPD yang ditemui timnya, terdapat sejumlah persoalan Kepala Desa Pa’rasangan Beru yang sebelumnya telah dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Jeneponto, tetapi menurut informasi yang diterima pihaknya belum memperoleh penyelesaian yang jelas.
“Kami meminta Inspektorat memberikan penjelasan mengenai laporan-laporan tersebut. Apakah sudah diperiksa, apa hasil pemeriksaannya, dan apakah ada rekomendasi atau tindak lanjut. Jangan sampai laporan masyarakat berhenti tanpa kepastian,” katanya.
Dugaan Perilaku Tercela Juga Diminta Diklarifikasi
Selain persoalan administrasi dan keuangan desa, Amiruddin mengatakan timnya menerima keluhan dari anggota BPD mengenai dugaan perilaku Kepala Desa yang disebut sering mabuk.
Amiruddin menegaskan informasi tersebut harus diverifikasi dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
“Kalau ada anggota BPD atau masyarakat yang mengadukan dugaan perilaku seperti itu, silakan dibuktikan melalui keterangan saksi dan fakta yang dapat diverifikasi.
Kami tidak ingin membangun tuduhan tanpa bukti. Namun apabila benar ada perilaku yang bertentangan dengan kewajiban dan sumpah jabatan Kepala Desa, pemerintah daerah harus mengambil langkah sesuai aturan,” ujarnya.
UU Desa melarang Kepala Desa antara lain menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya serta melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme. Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, dan dalam kondisi yang diatur undang-undang dapat berlanjut pada pemberhentian sementara maupun pemberhentian.
Aset Kepala Desa Juga Diminta Ditelusuri Jika Ditemukan Indikasi
DPP LSM Gempa Indonesia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri aset Kepala Desa dan pihak-pihak lain apabila dalam penyelidikan ditemukan indikasi adanya peningkatan kekayaan yang tidak wajar atau hubungan dengan dugaan penyimpangan dana desa.
“Kalau ditemukan indikasi uang desa mengalir kepada pihak tertentu atau terdapat hasil kejahatan yang kemudian digunakan untuk membeli aset, tentu aparat memiliki kewenangan untuk menelusuri aliran dana dan asal-usul aset tersebut. Tetapi pemeriksaan aset harus berdasarkan bukti dan prosedur hukum, bukan tuduhan semata,” jelas Amiruddin.
Kejari Diminta Tidak Berhenti pada Pemeriksaan Administrati
Menurut Amiruddin, jika hasil pemeriksaan hanya menemukan kesalahan administrasi, maka harus diberikan rekomendasi perbaikan sesuai ketentuan. Namun apabila ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai kewenangan.
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap menjadi salah satu dasar hukum penting dalam penanganan dugaan korupsi, dengan sejumlah ketentuannya telah disesuaikan oleh perkembangan hukum pidana nasional.
“Pasal yang diterapkan harus berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti. Kami tidak meminta aparat menetapkan seseorang bersalah sebelum proses hukum. Yang kami minta adalah laporan ini diperiksa secara profesional, objektif dan transparan,” tegas Amiruddin.
DPP LSM Gempa Indonesia Minta 8 Langkah
Atas laporan tersebut, DPP LSM Gempa Indonesia meminta:
1. Kejaksaan Negeri Jeneponto melakukan telaah dan penyelidikan atas dugaan penyimpangan pemerintahan dan keuangan Desa Pa’rasangan Beru.
2. Inspektorat Kabupaten Jeneponto melakukan audit terhadap pengelolaan DD dan ADD selama lima tahun.
3. Memeriksa seluruh LPJ Kepala Desa selama lima tahun.
4. Memeriksa seluruh rapat, notulen dan berita acara BPD selama lima tahun.
5. Memeriksa legalitas pemberhentian Ketua BPD dan status kepemimpinan BPD selama lima tahun.
6. Memeriksa dasar dan proses tanda tangan Wakil Ketua BPD dalam dokumen pertanggungjawaban Kepala Desa.

7. Menelusuri aliran dana dan aset apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana atau keuntungan pribadi.
8. Memanggil Kepala Desa, Wakil Ketua BPD, seluruh anggota BPD, perangkat desa dan pihak terkait lainnya untuk memberikan keterangan.
“Kami serahkan laporan ini kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto. Buktikan dengan pemeriksaan apakah benar terjadi penyimpangan atau tidak. Kalau tidak benar, silakan dibuktikan. Kalau ditemukan pelanggaran dan kerugian negara, kami meminta proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan.” Ucap Amiruddin
Amiruddin menegaskan DPP LSM Gempa Indonesia akan terus mengawal laporan tersebut sampai memperoleh kejelasan dari aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
“Dana desa adalah uang negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
Pemerintahan desa harus transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” pungkasnya.
( MGI / Guss Mahfuji )


















































Komentar