Rp3,5 Miliar TPA Cadika Dipertanyakan, Publik Desak Kejari Gowa Bongkar Dugaan Korupsi.

Rp3,5 Miliar TPA Cadika Dipertanyakan, LSM Gempa Desak Kejari Gowa Bongkar Dugaan Korupsi.
GOWA — DPP LSM Gempa Indonesia mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengusut secara menyeluruh proses pembebasan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cadika yang berlokasi di Desa Pabentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, meminta penyidik tidak hanya memeriksa dokumen anggaran, tetapi juga memanggil pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan dan pembayaran lahan, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa serta pejabat yang bertanggung jawab pada periode pemerintahan Bupati Gowa sebelumnya.
Sorotan tersebut berkaitan dengan anggaran pembebasan lahan TPA Cadika yang disebut mencapai sekitar Rp2 miliar pada 2022 dan kembali hampir Rp1,5 miliar pada 2023. Dengan demikian, nilai anggaran yang disebutkan untuk dua tahun tersebut mencapai sekitar Rp3,5 miliar.
Angka Rp2 miliar pada 2022 dan hampir Rp1,5 miliar pada 2023 juga telah diberitakan sebagai bagian dari penyelidikan Kejari Gowa.
Amiruddin mempertanyakan secara terbuka berapa sebenarnya luas tanah yang telah dibebaskan menggunakan anggaran Rp3,5 miliar tersebut.

“Kalau benar harga tanah saat pembebasan Rp50 ribu per meter persegi, maka 9 hektare atau 90.000 meter persegi nilainya mencapai Rp4,5 miliar. Sementara anggaran yang disebutkan untuk dua tahun hanya sekitar Rp3,5 miliar. Maka harus dibuka secara terang berapa meter persegi yang benar-benar sudah dibebaskan dan dibayar,” tegas Amiruddin.
Rp3,5 Miliar Setara 7 Hektare Jika Harga Rp50 Ribu/Meter
Menurut perhitungan sederhana, apabila harga tanah benar Rp50.000 per meter persegi, maka:
Rp50.000 × 90.000 m² = Rp4.500.000.000
Artinya, untuk membebaskan tanah seluas 9 hektare dengan harga Rp50 ribu per meter persegi dibutuhkan sekitar Rp4,5 miliar.
Sementara apabila total anggaran pembebasan yang disebutkan sebesar Rp3,5 miliar, kemudian seluruhnya dihitung dengan harga Rp50 ribu per meter persegi, maka:
Rp3.500.000.000 ÷ Rp50.000 = 70.000 m² atau sekitar 7 hektare.
BACA JUGA BERITA UPDATE GOWA:




Pertanyaan berikutnya, kata Amiruddin, menjadi semakin penting: apakah benar sekitar 7 hektare telah dibebaskan dengan anggaran Rp3,5 miliar, atau terdapat komponen pembayaran lain yang harus dijelaskan dalam dokumen pengadaan tanah?
Sebab, menurut keterangan H. Abdul Kadir Daeng Nyampa yang diberitakan media, masih terdapat sekitar 6 hektare lahan yang belum dibebaskan dari kawasan yang disebut sekitar 9 hektare. Pemberitaan lain juga menyebut adanya persoalan ganti rugi lahan yang masih tersisa.
LSM Gempa Pertanyakan Selisih Luas dan Nilai Pembayaran
Amiruddin mengatakan, jika benar luas kawasan yang menjadi objek TPA sekitar 9 hektare, sementara masih ada sekitar 6 hektare yang belum dibebaskan, maka secara sederhana baru sekitar 3 hektare yang seharusnya telah dibebaskan.
Jika harga tanah benar Rp50 ribu per meter persegi, maka 3 hektare atau 30.000 meter persegi setara dengan sekitar Rp1,5 miliar.
“Di sinilah Kejari Gowa harus membuka dokumen secara menyeluruh. Jangan sampai publik hanya mengetahui angka anggarannya, tetapi tidak mengetahui berapa luas tanah yang dibayar, siapa penerima pembayaran, berapa harga tanah berdasarkan appraisal, serta apa saja komponen ganti kerugiannya,” kata Amiruddin.

Ia menegaskan bahwa perbedaan angka tersebut belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Namun, menurutnya, perbedaan antara nilai anggaran, luas lahan, harga per meter dan kondisi lahan merupakan hal yang patut diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
Periksa DLH, Tim Pengadaan dan Pejabat yang Berwenang
DPP LSM Gempa Indonesia meminta Kejari Gowa memeriksa seluruh rangkaian proses, mulai dari perencanaan, penganggaran, penetapan lokasi, appraisal atau penilaian harga, negosiasi, pembayaran, pelepasan hak, hingga status sertifikat tanah.
“Periksa DLH Gowa. Periksa tim pengadaan tanah. Periksa pejabat yang menandatangani dokumen. Periksa pihak yang menerima pembayaran. Termasuk pejabat yang mempunyai kewenangan pada masa pemerintahan Bupati Gowa sebelumnya. Semua harus diperiksa berdasarkan kewenangan dan bukti, bukan berdasarkan asumsi,” tegas Amiruddin.
Pemberitaan Januari 2026 menyebut Kejari Gowa telah melakukan penyelidikan dugaan mark-up pembebasan lahan dan memeriksa sejumlah saksi. Dalam pemberitaan tersebut, pembebasan lahan TPA Cadika pada 2023 disebut hampir Rp1,5 miliar, sedangkan pada 2022 sekitar Rp2 miliar. Saat itu, pihak Kejari disebut masih mengumpulkan keterangan dan belum menetapkan tersangka.
Kejari Diminta Buka Dokumen kepada Publik
Amiruddin meminta Kejari Gowa tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.
Menurutnya, aparat perlu memastikan apakah pembayaran benar-benar sesuai hasil appraisal, luas tanah yang dilepaskan, bukti kepemilikan, serta kondisi objek tanah di lapangan.
“Kalau semuanya sesuai aturan, hasil pemeriksaan harus disampaikan kepada publik. Tetapi apabila ditemukan mark-up, pembayaran yang tidak sesuai, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian keuangan negara, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif terhadap seluruh pihak tanpa terlebih dahulu menyimpulkan siapa yang bersalah.
“DPP LSM Gempa Indonesia tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta Kejari Gowa menjawab pertanyaan publik: Rp3,5 miliar itu digunakan untuk membebaskan berapa meter persegi tanah, dengan harga berapa per meter, kepada siapa dibayarkan, dan apakah seluruh prosesnya sesuai ketentuan?” pungkas Amiruddin.
Menurut Amiruddin, pertanyaan tersebut penting karena menyangkut penggunaan uang rakyat dan aset daerah. Karena itu, proses pemeriksaan harus dilakukan secara transparan, profesional dan berdasarkan dokumen serta alat bukti yang sah. tutupnya .
( Mgi / Ridwan )


















































Komentar