top of page

Bupati Gowa Jadi Tersangka, LSM Gempa Indonesia Soroti Nasib Pemerintahan : Haruskah Dinonaktifkan dan Diganti Plt?

Gambar penulis: Ridwan Umar
Ridwan Umar
18 jam yang lalu
3 menit membaca

Bupati Gowa Jadi Tersangka, Publik Soroti Nasib Pemerintahan : Haruskah Dinonaktifkan dan Diganti Plt?



GOWA — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian Dalam Negeri memberikan penjelasan hukum yang terang apabila Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.


Amiruddin menegaskan, persoalan tersebut harus dibedakan antara status tersangka, terdakwa, tahanan, dan terpidana, karena masing-masing memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.


“Kalau Bupati Gowa telah ditetapkan sebagai tersangka, pemerintah jangan hanya bicara soal status tersangka. Harus dijelaskan kepada masyarakat apa konsekuensi hukumnya terhadap jabatan kepala daerah. Apakah langsung dinonaktifkan? Siapa yang menjalankan pemerintahan? Apakah wakil bupati, Plt, atau pejabat lainnya? Semua harus berdasarkan undang-undang, bukan tafsir politik,” tegas Amiruddin.



BACA JUGA BERITA KONTROL :




Namun demikian, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan tersangka tidak otomatis sama dengan pemberhentian sementara.


Tersangka Belum Otomatis Dinonaktifkan

Ketentuan penting terdapat dalam Pasal 83 UU 23/2014. Pasal tersebut mengatur pemberhentian sementara kepala daerah dalam keadaan tertentu ketika yang bersangkutan menjadi terdakwa berdasarkan register perkara di pengadilan, antara lain untuk tindak pidana korupsi dan tindak pidana tertentu lainnya,maka penjelasan Sekda Provinsi Sulawesi Selatan sangat keliru yang menyatakan "Bupati Gowa Husniah Talenrang ditetapkan tersangka maka diberhentikan sementara ".


Artinya, secara hukum perlu dibedakan:


tersangka → terdakwa → terpidana.


Penetapan tersangka berada pada tahap penyidikan, sedangkan status terdakwa berkaitan dengan perkara yang telah diajukan ke pengadilan. Karena itu, tidak tepat apabila dikatakan setiap bupati, wali kota atau gubernur yang baru ditetapkan sebagai tersangka otomatis langsung dinonaktifkan.


Amiruddin mengatakan, pemerintah harus berhati-hati agar informasi mengenai status hukum kepala daerah tidak menimbulkan kesimpangsiuran.




“Kami tidak ingin masyarakat salah memahami. Kalau baru tersangka, jangan langsung disebut sudah diberhentikan. Tetapi apabila perkara sudah memenuhi ketentuan Pasal 83, pemerintah wajib menjalankan mekanisme pemberhentian sementara sebagaimana diperintahkan undang-undang,” ujarnya.


Bagaimana Kalau Kepala Daerah Ditahan?

Menurut Amiruddin, penahanan juga tidak dengan sendirinya berarti kepala daerah otomatis diberhentikan tetap dari jabatannya.


Apabila seorang kepala daerah ditahan karena proses pidana, konsekuensi terhadap jabatannya harus dilihat berdasarkan tahapan perkara dan ketentuan khusus pemerintahan daerah.


Untuk perkara yang memenuhi ketentuan Pasal 83, mekanisme pemberhentian sementara dapat berlaku ketika kepala daerah telah menjadi terdakwa berdasarkan register perkara di pengadilan.


Sedangkan pemberhentian tetap merupakan persoalan berbeda yang pada prinsipnya berkaitan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sesuai mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.



Kalau Dinonaktifkan, Siapa yang Menjalankan Pemerintahan Gowa?

Amiruddin kemudian menunjuk Pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2014.


Pasal 86 ayat (1) mengatur bahwa apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1), wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.


Dengan demikian, apabila Bupati Gowa diberhentikan sementara dan Wakil Bupati masih dapat menjalankan tugas, maka bukan otomatis langsung mengangkat Plt Bupati. Wakil bupati yang melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sesuai Pasal 86 ayat (1).


Sementara itu, Pasal 86 ayat (3) mengatur apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.


Untuk gubernur, Pasal 86 ayat (2) mengatur apabila gubernur diberhentikan sementara dan tidak ada wakil gubernur, Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri.


Plt atau Plh? Jangan Sampai Salah Istilah

Amiruddin juga meminta istilah Plt dan Plh tidak dicampuradukkan.


“Kalau kepala daerah diberhentikan sementara, mekanisme pengisian dan siapa yang menjalankan tugas harus mengikuti ketentuan UU Pemerintahan Daerah. Jangan setiap ada masalah langsung mengatakan Plt atau Plh. Harus dilihat dulu status kepala daerah, ada atau tidaknya wakil kepala daerah, serta dasar hukum penunjukannya,” katanya.



Menurut Amiruddin, persoalan ini penting karena pemerintahan Kabupaten Gowa harus tetap berjalan, pelayanan publik tidak boleh berhenti, dan masyarakat tidak boleh menjadi korban akibat persoalan hukum yang sedang berlangsung.


Pemerintahan Tidak Boleh Vakum

Amiruddin meminta Pemprov Sulawesi Selatan dan Kemendagri segera memberikan penjelasan karena terdapat keputusan resmi penyidik mengenai status tersangka Bupati Gowa.


“Kami DPP LSM Gempa Indonesia meminta semuanya transparan. Kalau baru tersangka, jelaskan bahwa tersangka belum otomatis diberhentikan sementara. Kalau sudah menjadi terdakwa dan memenuhi Pasal 83, jalankan pemberhentian sementara. wakil bupati menjalankan pemerintahan ,Pasal 86 sudah jelas siapa yang menjalankan tugas. Jangan sampai terjadi kekosongan pemerintahan hanya karena pejabat dan pemerintah tidak menjelaskan mekanismenya kepada publik,” tegas Amiruddin.



Ia menambahkan bahwa proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka bukanlah putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.


“Yang kami dorong adalah kepastian hukum dan kesinambungan pemerintahan. Proses hukum silakan berjalan, tetapi pelayanan kepada rakyat Gowa harus tetap berjalan. Undang-undang sudah menyediakan mekanisme agar pemerintahan tidak kosong,” tutup Amiruddin.


( Mgi / Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page