top of page

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia: Jika Bupati Gowa Diberhentikan, Siapa Pengisi Wakil Bupati? Ini Mekanisme Hukumnya

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 11 menit yang lalu
  • 4 menit membaca

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia: Jika Bupati Gowa Diberhentikan, Siapa Pengisi Wakil Bupati? Ini Mekanisme Hukumnya



GOWA — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, memberikan penjelasan terkait perkembangan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa, Husniah Talenrang, yang menurut informasi yang diterimanya berkaitan dengan dugaan perbuatan tercela.



Amiruddin menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan kepadanya, Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gowa pada 12 Agustus 2026 menyetujui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat dengan dukungan 45 anggota DPRD dan tujuh fraksi. Langkah tersebut disebut merupakan tindak lanjut dari hasil pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.



Selanjutnya, menurut informasi tersebut, dokumen atau permohonan terkait telah diajukan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 14 Agustus 2026 untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.




“Kalau memang seluruh tahapan tersebut benar dan kemudian Mahkamah Agung memberikan putusan sesuai ketentuan yang menjadi dasar pemberhentian, maka prosesnya tidak berhenti hanya pada keputusan DPRD. Ada tahapan hukum dan administrasi pemerintahan yang harus dilalui sampai pemberhentian Bupati benar-benar mempunyai kekuatan hukum,” ujar Amiruddin.



Ia menegaskan, pengajuan Hak Menyatakan Pendapat belum dapat langsung dimaknai bahwa Bupati Gowa telah diberhentikan atau dimakzulkan. Status pemberhentian harus menunggu proses dan keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



WAKIL BUPATI DAPAT MENGGANTIKAN BUPATI, TETAPI ADA TAHAPAN


Amiruddin menjelaskan bahwa apabila Bupati akhirnya diberhentikan secara definitif dalam masa jabatan, maka terdapat mekanisme hukum mengenai pengisian jabatan kepala daerah.




Menurut ketentuan UU Pilkada, apabila Bupati diberhentikan, Wakil Bupati dapat menggantikan Bupati untuk melanjutkan sisa masa jabatan, dengan melalui mekanisme pengesahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.



Karena itu, Amiruddin meminta masyarakat tidak menyimpulkan bahwa begitu DPRD mengajukan Hak Menyatakan Pendapat, pada hari itu juga Bupati otomatis kehilangan jabatan.



“Yang harus kita bedakan adalah tiga hal: pertama, keputusan politik DPRD; kedua, proses dan putusan hukum; dan ketiga, pengesahan serta pengangkatan dalam administrasi pemerintahan. Jangan dicampuradukkan,” tegasnya.



JIKA WAKIL BUPATI NAIK, SIAPA MENGISI JABATAN WAKIL?


Pertanyaan berikutnya, menurut Amiruddin, justru sangat penting: apabila Wakil Bupati Gowa menggantikan Bupati menjadi Bupati definitif, siapa yang akan mengisi jabatan Wakil Bupati yang kemudian kosong?




Amiruddin menjelaskan bahwa pengisian Wakil Bupati tidak dilakukan dengan cara Bupati memilih sendiri satu orang sesuka hati.



Berdasarkan Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016, apabila jabatan Wakil Bupati berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, pengisiannya dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung. Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon Wakil Bupati kepada DPRD melalui Bupati untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.



“Jadi kalau skenario hukumnya sampai terjadi, masyarakat Gowa harus memahami bahwa calon Wakil Bupati pengganti bukan sekadar orang yang ditunjuk oleh Bupati. Ada mekanisme pengusulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung, kemudian DPRD melakukan pemilihan,” jelas Amiruddin.



BERAPA LAMA SISA MASA JABATAN AGAR WAKIL BUPATI BISA DIISI?


Amiruddin menegaskan terdapat batas waktu yang sangat penting.


Pengisian jabatan Wakil Bupati dilakukan apabila sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan sejak jabatan tersebut kosong.



Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 176 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016. Dengan demikian, apabila sisa masa jabatan Wakil Bupati 18 bulan atau kurang, mekanisme pengisian Wakil Bupati melalui DPRD sebagaimana Pasal 176 tidak dilakukan.



“Jadi pertanyaan berapa tahun atau berapa lama syaratnya, jawabannya bukan harus dua atau tiga tahun. Ukurannya adalah lebih dari 18 bulan sisa masa jabatan sejak jabatan Wakil Bupati kosong,” terang Amiruddin.



JIKA SISA MASA JABATAN LEBIH DARI 18 BULAN


Apabila jabatan Wakil Bupati Gowa kosong dan sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan, maka secara hukum terdapat mekanisme untuk mengisinya.



Alurnya secara sederhana:


Wakil Bupati naik menjadi Bupati jabatan Wakil Bupati kosong, partai politik/gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 calon disampaikan melalui Bupati kepada DPRD , DPRD memilih dalam rapat paripurna , hasil pemilihan diproses sesuai ketentuan pengesahan dan pengangkatan.



Dengan demikian, kata Amiruddin, DPRD tidak boleh menunjuk sendiri calon di luar mekanisme yang ditentukan undang-undang.



JIKA SISA MASA JABATAN 18 BULAN ATAU KURANG


Sebaliknya, apabila ketika jabatan Wakil Bupati kosong ternyata sisa masa jabatan tidak lebih dari 18 bulan, maka pengisian Wakil Bupati melalui mekanisme Pasal 176 tidak dilakukan.



“Ini penting supaya tidak ada polemik. Undang-undang sudah memberikan batas yang jelas, yaitu lebih dari 18 bulan,” katanya.


LSM GEMPA INDONESIA MENGAJAK ,SEMUA PIHAK HARUS MENGHORMATI PROSES HUKUM



Amiruddin SH Karaeng Tinggi meminta seluruh pihak, baik DPRD Gowa, Pemerintah Kabupaten Gowa, partai politik maupun masyarakat, menghormati proses hukum yang sedang berjalan.




Ia juga meminta agar dugaan perbuatan tercela yang menjadi dasar penggunaan Hak Menyatakan Pendapat dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan hanya melalui pernyataan politik.



“LSM Gempa Indonesia tidak berada pada posisi untuk menggantikan kewenangan DPRD maupun Mahkamah Agung. Kami meminta proses ini dibuka secara transparan dan seluruh keputusan didasarkan pada bukti serta peraturan perundang-undangan,” tegasnya.



Menurut Amiruddin, apabila pada akhirnya Bupati Gowa benar-benar diberhentikan sesuai mekanisme hukum, maka pemerintah pusat, DPRD dan partai politik pengusung harus segera memastikan tidak terjadi kekosongan pemerintahan dan pengisian Wakil Bupati dilakukan sesuai aturan.



“Intinya, kita jangan mendahului putusan. Tetapi masyarakat Gowa juga berhak mengetahui konsekuensi hukumnya. Jika Bupati diberhentikan, ada mekanisme penggantian oleh Wakil Bupati. Jika kemudian jabatan Wakil Bupati kosong, pengisiannya mempunyai mekanisme tersendiri dan syarat waktunya adalah sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan,” tutup Amiruddin.


( Mgi / Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page