LSM Gempa Indonesia Desak Polresta Gowa Usut Tuntas: Rumah Dan Sawah H. Idris Dikosongkan Lalu Dijual Tanpa Izin Oleh H.Haruddin Berteman.
- Ridwan Umar
- 3 jam yang lalu
- 5 menit membaca

LSM Gempa Indonesia Desak Polresta Gowa Usut Tuntas: Rumah Dan Sawah H. Idris Dikosongkan Lalu Dijual Tanpa Izin Oleh H.Haruddin Berteman.
Makassar — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menerima H. Idris bersama istrinya di Kantor DPP LSM Gempa Indonesia di Jalan Tanjung Bunga Nomor 50 D, Makassar dini hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026.
Kedatangan H. Idris dan istrinya untuk meminta perlindungan hukum dan pendampingan atas persoalan rumah panggung, tanah pekarangan dan tanah sawah miliknya di Batu Borong, Kelurahan Tonrorita, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Dalam keterangannya kepada Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, H. Idris mengaku rumah panggung miliknya dikosongkan secara paksa oleh H. Haruddin bersama sejumlah orang pada Rabu, 17 September 2025. Peristiwa tersebut, menurut H. Idris, telah dilaporkan kepada Polres Gowa dengan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/1014/IX/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL.
H. Idris menyatakan dirinya tidak pernah menjual, menggadaikan maupun memberikan kuasa untuk menjual rumah, tanah pekarangan dan sawah miliknya. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mempunyai utang kepada H. Haruddin.
Namun, menurut pengaduan H. Idris, setelah rumah tersebut dikosongkan, rumah miliknya kemudian dijual oleh H. Haruddin kepada Lel. Tuju, yang disebut sebagai keponakannya, dengan nilai sekitar Rp 70 juta.
Tidak hanya rumah, tanah sawah milik H. Idris juga menurut keterangannya dijual H. Haruddin kepada perempuan bernama Rawina, yang disebut masih memiliki hubungan keluarga, dengan nilai sekitar Rp 90 juta.

H. Idris juga mengungkapkan bahwa tanah pekarangan miliknya di Batu Borong diduga dipagar dan dikuasai oleh H. Haruddin.
Menurut H. Idris, penguasaan tanah pekarangan tersebut dijadikan semacam gaji atau imbalan kepada H. Haruddin karena memimpin proses pengosongan rumah dan penguasaan tanah miliknya.
Amiruddin SH Karaeng Tinggi menegaskan bahwa
"seseorang menguasai tanah milik orang lain kemudian tanah tersebut dijadikan imbalan karena melakukan pengosongan rumah dan penguasaan tanah, ini bukan persoalan yang boleh dibiarkan" . Polisi harus memeriksa siapa yang memberikan perintah, siapa yang melaksanakan, siapa yang menerima keuntungan, dan siapa yang kemudian menguasai atau menjual objek tanah tersebut,” tegas Amiruddin.
Dalam pengaduannya, H. Idris juga menjelaskan bahwa dirinya memang pernah meminjam uang bunga (Rentenir) kepada Dg. Kanna, warga Bontomatene, Desa Julumatene, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa, sebesar Rp100 juta.Namun, H. Idris menyatakan telah membayar Rp53 juta.
Menurut keterangannya, karena pinjaman tersebut belum sepenuhnya dilunasi, anak Dg. Kanna bernama Dg. Gali kemudian meminta bantuan H. Haruddin untuk melakukan penyitaan aset pengosongan rumah serta penguasaan terhadap tanah sawah dan tanah pekarangan milik H. Idris.
Menurut keterangan H. Idris, orang-orang yang berada atau mengetahui peristiwa pengosongan rumah diduga tidak berani memberikan kesaksian karena takut kepada H. Haruddin.

“Karena masyarakat takut menjadi saksi karena adanya tekanan atau pengaruh seseorang, maka ini justru harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Negara tidak boleh kalah oleh rasa takut masyarakat,” tegas Amiruddin.
Namun, LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa pernyataan mengenai adanya rasa takut tersebut merupakan keterangan dari H. Idris karena beberapa orang yang diminta jadi saksi yang ada pada saat pengosongan rumah namun takut.
H. Idris menyebut proses pengosongan rumah tersebut diduga dipimpin oleh H. Haruddin sebagai algojo dan melibatkan beberapa orang, antara lain Dg. Gali bin Kanna, Cia yang disebut sebagai istri Gali, Yarisi, Bohari, H. Naing Dg. Tinggi dan Pajar.
LSM Gempa Indonesia meminta seluruh pihak yang disebut dalam laporan maupun pengaduan tersebut diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi serta diperiksa secara profesional oleh penyidik.

“Jangan ada kesimpulan sebelum proses hukum selesai. Tetapi semua orang yang mengetahui peristiwa harus diperiksa. Siapa yang hadir, siapa yang membawa atau mengeluarkan barang, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima hasil penjualan, siapa yang membuat dokumen dan siapa yang menguasai tanah setelah kejadian, semuanya harus terang,” kata Amiruddin.
Karena peristiwa utama yang dilaporkan terjadi pada Rabu 17 September 2025, penerapan hukum pidana harus memperhatikan ketentuan KUHP yang berlaku pada saat perbuatan tindak pidana kejahatan dilakukan H.Haruddin berteman.
KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026 .
1. Pasal 385 KUHP lama patut didalami apabila terdapat bukti bahwa seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukarkan atau membebani hak atas tanah/bangunan yang diketahui mempunyai hak orang lain.
2. Kedua, Pasal 167 KUHP lama dapat didalami apabila terdapat bukti seseorang secara melawan hukum masuk ke rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain atau tetap berada di dalamnya setelah diminta pergi.
3. Ketiga, Pasal 372 KUHP lama tentang penggelapan dapat dipertimbangkan apabila terbukti seseorang secara sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang sebelumnya berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
4. Pasal 378 KUHP lama tentang penipuan dapat didalami apabila terdapat bukti adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang mengakibatkan seseorang menyerahkan harta atau haknya.
5. Pasal 263 KUHP lama tentang pemalsuan surat perlu diperiksa apabila ternyata dalam proses penjualan atau pengalihan rumah maupun tanah terdapat surat atau dokumen yang diduga palsu atau dipalsukan.
Selain itu, aspek penguasaan atau pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak juga dapat didalami berdasarkan Perppu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, yang sampai saat ini tercatat berstatus berlaku.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa apabila seseorang mempunyai persoalan utang-piutang, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan mengambil alih atau menjual harta milik orang lain secara sepihak.
“Tidak boleh ada orang bertindak seolah-olah dirinya hakim, juru sita sekaligus penjual aset orang lain. Kalau ada utang, buktikan utangnya. Kalau ada jaminan, buktikan perjanjian jaminannya. Kalau ada hak untuk menjual, buktikan kuasanya. Jangan mengambil hukum ke tangan sendiri,” tegas Amiruddin.
Ia meminta Kapolres Gowa dan penyidik yang menangani laporan H. Idris memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut dan menjelaskan perkembangan penanganannya kepada pelapor.

LSM Gempa Indonesia meminta penyidik tidak berhenti pada perkara pengosongan rumah. Penyidik diminta mengusut seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari dugaan pengosongan rumah, pengeluaran barang-barang milik H. Idris, penguasaan tanah pekarangan, dugaan penjualan rumah sekitar Rp70 juta, dugaan penjualan sawah sekitar Rp90 juta, hingga pihak yang menerima dan menikmati hasil transaksi tersebut.
“Karena diduga rumah dan sawah H. Idris dijual tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan pemilik, maka harus ada pertanggungjawaban hukum. Kami meminta Polresta Gowa jangan membiarkan laporan masyarakat berjalan tanpa kepastian hukum.
Periksa semua pihak, periksa dokumen, periksa transaksi, periksa saksi, dan bila ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses sesuai hukum,” ujar Amiruddin.
Menurut Amiruddin, persoalan ini bukan sekadar mengenai nilai Rp70 juta atau Rp90 juta, tetapi menyangkut hak kepemilikan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat.
“Rumah seseorang tidak boleh dikosongkan dan tanahnya tidak boleh dikuasai hanya karena ada pihak yang menganggap dirinya memiliki hak. Apalagi kemudian aset tersebut dijual kepada orang lain maka pelaku tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Amiruddin SH Karaeng Tinggi tutupnya.
(Mgi/Ridwan Djaga)


















































Komentar