top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Penyidik Polda Sulsel Tangkap Bupati Gowa ,Basri Kajang, Direktur PT Urban Retail Internasional Terkait Dugaan Korupsi.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 3 hari yang lalu
  • 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Penyidik Polda Sulsel Tangkap Bupati Gowa ,Basri Kajang, Direktur PT Urban Retail Internasional Terkait Dugaan Korupsi.



Gowa,Sulsel - Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti belum adanya penetapan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan baju seragam sekolah Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Gowa dengan nilai anggaran sekitar Rp 16 miliar



Menurut Amiruddin, meskipun Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan telah melakukan penggeledahan di lima titik di lingkungan Kantor Bupati Gowa pada 30 Juli 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan, hingga kini penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.



"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, masyarakat juga berhak memperoleh kepastian hukum.



BACA JUGA :



Penyidik harus bekerja profesional, transparan, dan apabila sudah ada dua alat bukti telah terpenuhi unsur pidana, maka penetapan tersangka tidak boleh ditunda-tunda," tegas Amiruddin.



Amiruddin menilai lambatnya perkembangan penyidikan berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan.



Sebagai kontrol sosial, ia mendesak Polda Sulawesi Selatan mempercepat proses penyidikan dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan ketentuan hukum yang berlaku.




Amiruddin juga menyoroti keterangan yang disampaikan Direktur PT Urban Retail Internasional (URI) dalam sidang Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa mengenai adanya transfer dana sebesar Rp 600 juta ke rekening pribadi Basri Kajang , transferan sudah jadi alat bukti.



Menurutnya, keterangan dan transferan tersebut merupakan alat bukti dan Penyidik harus mendalami apa fungsi Basri Kajang dalam proyek pengadaan baju seragam sekolah tersebut, Basri Kajang bukan bagian dari struktur pemerintahan kabupaten Gowa bukan juga dari struktur PT Urban Retail Internasional namun menerima uang sebesar Rp 600 juta rupiah.


"Keterangan yang muncul dalam sidang Hak Angket DPRD harus didalami dalam proses penyidikan.




Apabila hasil penyidikan didukung alat bukti yang cukup, maka siapa pun yang diduga terlibat harus bertanggungjawab sesuai hukum tanpa pandang bulu," ujarnya.



Ia juga mengutip adanya keterangan saksi dalam sidang Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang menyebut dugaan hubungan antara Basri Kajang dan Bupati Gowa Husniah Talenrang. Menurut Amiruddin, apabila keterangan tersebut memiliki relevansi dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani, penyidik perlu mendalaminya sesuai mekanisme hukum.



Apabila sudah ada dua alat bukti yang cukup memenuhi unsur tindak pidana, kami berharap penyidik segera menetapkan tersangka dan tangkap terutama Bupati Gowa Husniah Talenrang, Basri Kajang, Direktur PT Urban Retail Internasional URI dan Syaharuddin alias Sahar dan semua yang terlibat ," tegas Amiruddin.




Ia menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan LSM Gempa Indonesia.


"Jangan sampai masyarakat menilai penegakan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas".



Kami percaya Polda Sulawesi Selatan mampu membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menuntaskan perkara ini secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi.



Tujuan kami bukan menghakimi siapa pun, melainkan mendorong agar proses hukum berjalan hingga tuntas dan setiap pihak tetap memperoleh hak atas asas praduga tak bersalah " tutup Amiruddin.


( Mgi / Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page