Guru PPPK Gowa Inisiasi Pembentukan Forum, Jadi Wadah Silaturahmi dan Koordinasi

Guru PPPK Gowa Inisiasi Pembentukan Forum, Jadi Wadah Silaturahmi dan Koordinasi
GOWA— Sejumlah Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Gowa mulai menggagas pembentukan Forum Guru PPPK Kabupaten Gowa.
Inisiatif tersebut datang dari Suharmin, S.Pd., Daeng Sijaya, salah seorang guru PPPK di Kabupaten Gowa. Rencana pembentukan forum ini dijadwalkan akan dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan dengan melibatkan teman-teman sesama Guru PPPK di Kabupaten Gowa.
Armin sapaan akrabnya mengatakan, forum tersebut nantinya diharapkan menjadi wadah silaturahmi, komunikasi dan koordinasi antarsesama Guru PPPK.
Menurutnya, keberadaan forum penting agar para guru PPPK memiliki ruang untuk saling bertukar informasi, khususnya mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan tugas dan kehidupan sebagai ASN PPPK.

"Tujuan kami sederhana, bagaimana teman-teman Guru PPPK di Kabupaten Gowa memiliki wadah untuk bersilaturahmi, berkoordinasi dan saling berbagi informasi demi kepentingan bersama," ujar Suharmin.
Ia berharap gagasan tersebut dapat diterima secara positif oleh para Guru PPPK di Kabupaten Gowa. Menurutnya, forum bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah maupun instansi terkait, tetapi menjadi wadah komunikasi dan kebersamaan para guru PPPK.
BACA JUGA BERITA KONTROL :



"Kita tunggu saja bagaimana teman-teman menerima gagasan ini. Menurut saya, ini bagus untuk kita bersama agar Guru ASN, khususnya PPPK, ke depan tidak ketinggalan informasi dan bisa saling berkoordinasi dengan baik," katanya.
Armin menambahkan, forum tersebut nantinya diharapkan dapat berkembang secara tertib dan profesional dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku bagi ASN.
Secara konstitusional, kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan hak yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun, pelaksanaannya tetap harus menghormati hukum dan hak orang lain.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. UU tersebut juga menekankan profesionalitas ASN serta pelaksanaan tugas yang bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Karena itu, rencana pembentukan Forum Guru PPPK Kabupaten Gowa diharapkan dapat menjadi wadah yang positif, profesional dan konstruktif, terutama dalam memperkuat komunikasi serta kebersamaan antarguru PPPK di Kabupaten Gowa.
( Mgi/Junaedy )


















































Komentar